ISO 5127 Klausa 3.4.5

ISO 5127 Klausa 3.4.5 adalah Standar Internasional mengenai informasi dan dokumentasi, khususnya tentang dasar dan kosakata.

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berikut :

  • ISO 5127 Information and documentation

ISO 5127 Klausa 3.4.5

3.4.5 Special types of documents  : Jenis dokumen khusus

ISO 5127 Klausa 3.4.5.1 Photographic and other optical documents  : Foto dan dokumen optik lainnya

ISO 5127 Klausa 3.4.5.1.01 – 3.4.5.1.10

3.4.5.1.01 photograph : foto

photo : foto

gambar (3.4.7.51) diperoleh dengan proses yang memperbaiki gambar langsung dan tahan lama (3.2.1.04) pada permukaan peka oleh aksi radiasi elektromagnetik

  • Catatan 1 : Radiasi mungkin cahaya, sinar-X, dll.

3.4.5.1.02 photocopy : fotokopi

hard copy (3.3.3.08) diproduksi pada atau melalui bahan peka oleh aksi radiasi elektromagnetik

Catatan 1 : Ada teknik kepemilikan seperti Photostat dan Xerox.

3.4.5.1.03 microform : bentuk mikro

dokumen fotografi (3.1.1.38), biasanya film fotografi, yang berisi gambar mikro (3.2.1.04) dan memerlukan perbesaran saat digunakan

Catatan :

  • 1 : Microfiche dan mikrofilm disertakan.
  • 2 : Lihat juga ISO 6196-1:1993, definisi 01.02; ISO 2789:2013, definisi 2.3.30; ISO/TR 11219:2012, definisi 2.51.

3.4.5.1.04 microfilm : mikrofilm

microform (3.4.5.1.03) dalam bentuk strip atau gulungan

[SUMBER:ISO 6196-4:1998, definisi 4.10]

3.4.5.1.05 microfiche : mikrofiche

microform (3.4.5.1.03) dalam bentuk lembaran persegi panjang yang memiliki satu atau lebih gambar mikro (3.2.1.04) biasanya diatur dalam pola grid dengan area heading (1) <text line> (3.5.8.09) melintang atas

[SUMBER:ISO 6196-4:1998, definisi 4.14]

3.4.5.1.06 ultrafiche : ultrafiche

microfiche (3.4.5.1.05) dengan gambar (3.2.1.04) berkurang lebih dari 90 kali

3.4.5.1.07 microcard : kartu mikro

microform (3.4.5.1.03) pada lembar buram (1) <piece> (3.4.1.27.08) di mana gambar mikro (3.2.1.04) disusun dalam pola grid

3.4.5.1.08 motion picture : film

moving picture : gambar bergerak

moving images : gambar bergerak

gambar (3.4.7.51) seri yang, ketika diproyeksikan atau diproduksi dengan cepat satu demi satu di layar, memberikan ilusi gerakan alami dan berkelanjutan

  • Catatan 1 : Biasanya serangkaian foto (3.4.5.1.01). Gambar bergerak tersebut dapat direkam (3.3.3.19) pada media magnetik, optik, atau digital.

3.4.5.1.09 cinematographic film : film sinematografi

movie : film

film (3.4.5.1.08) yang memerankan sebuah cerita

3.4.5.1.10 filmstrip : strip film

filmslip, US : film slip, AS

dokumen fotografi (3.1.1.38) berupa bahan transparan pendek panjang yang membawa gambar fotografi (3.2.1.04) dimaksudkan untuk proyeksi sebagai gambar diam (3.4.7.51)

ISO 5127 Klausa 3.4.5.1.11 – 3.4.5.2.07

3.4.5.1.11 video : video

gambar bergerak (3.4.5.1.08) direkam (3.3.3.19) pada media data magnetik atau elektronik (3.1.1.39)

3.4.5.1.12 transparency : transparansi

dokumen bergambar (3.1.1.38) yang terdiri dari lembaran (1) <piece> (3.4.1.27.08) informasi bantalan material (3.1.1.16) yang terungkap bila dilihat terhadap sumber cahaya atau diproyeksikan pada layar

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 3664:2009, definisi 3.17; ISO 18913:2012, definisi 3.203.

3.4.5.1.13 slide

dokumen bergambar (3.1.1.38) yang terdiri dari gambar (3.2.1.04) [baik pada kaca atau pembawa film (3.1.1.40)], topeng dan pelindung yang sesuai, semuanya dipasang secara kaku untuk proyeksi optik dengan cahaya yang ditransmisikan

[SUMBER:ISO 1755:1987, definisi 3.1, dimodifikasi]

3.4.5.1.14 stereograph : stereograf

dokumen bergambar (3.1.1.38) yang terdiri dari sepasang gambar (3.4.7.51) dari objek material yang sama (3.1.1.60) yang diambil dari sudut pandang yang sedikit berbeda, bersama-sama menyampaikan kesan tiga dimensi bila dilihat secara bersamaan dengan stereoskop atau dengan kacamata khusus

3.4.5.2 Historic photographic documents  : Dokumen fotografi bersejarah

3.4.5.2.01 daguerreotype

foto positif (3.4.5.1.01) dipasang pada pelat tembaga berlapis perak

3.4.5.2.02 photocopy

fotografik (3.4.5.1.01) cetak (3.4.7.68) ditransfer selama pengembangan ke atas kertas (3.3.2.06) atau pendukung film lainnya dari jaringan karbon (3.3.5.2.33) yang awalnya terkena cahaya melalui negatif fotografi

3.4.5.2.03 microform

fotografik (3.4.5.1.01) cetak (3.4.7.68) diperoleh dalam lapisan (3.12.3.01) collodion yang dibuat peka cahaya dengan garam perak dan terkena cahaya melalui negatif fotografi

3.4.5.2.04 microfilm

fotografik (3.4.5.1.01) cetak (3.4.7.68) diperoleh dalam lapisan (3.12.3.01) albumen yang dibuat peka cahaya dengan garam perak dan terkena cahaya melalui negatif fotografi

3.4.5.2.05 microfiche : vitrotipe

foto positif (3.4.5.1.01) dipasang pada pelat kaca yang dilapisi dengan collodion atau albumen

3.4.5.2.06 ultrafiche : ferotipe

foto positif (3.4.5.1.01) ditempelkan pada lembaran besi berenamel hitam atau coklat tua yang dilapisi collodion

3.4.5.2.07 microcard

foto positif (3.4.5.1.01) ditempelkan di atas kain minyak yang dilapisi collodion

ISO 5127 Klausa 3.4.5.3 Printed artistic graphic documents : Dokumen grafis artistik tercetak

ISO 5127 Klausa 3.4.5.3.01 – 3.4.5.3.10

3.4.5.3.01 relief print

cetak (3.4.7.68) dari area yang ditinggikan dan diberi tinta pada pelat, balok, atau silinder

3.4.5.3.02 lithograph (1) : litograf (1)

mencetak (3.4.7.68) baik dari batu penyerap air, atau dari pelat logam atau bimetal yang diperlakukan secara khusus di mana tinta pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) hanya menempel pada area di mana gambar (3.2 .1.04) telah dirancang, karena sifat (3.1.1.03) dari permukaan pencetakan yang menarik atau menolak tinta

  • Catatan 1 : Lihat juga litograf (2) <cetakan planografis> (3.4.5.3.19).

3.4.5.3.03 screen print : sablon

mencetak (3.4.7.68) melalui kain kasa dari sutra atau jaringan sintetis (3.3.5.2.33), area pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) yang dapat ditembus warna cair

3.4.5.3.04 stencil print : cetakan stensil

print (3.4.7.68) diperoleh baik dengan melewatkan tinta melalui lubang di template atau dengan tinta daerah sekitarnya dan bagian-bagian yang dapat disatukan oleh jaring

3.4.5.3.05 woodcut : ukiran kayu

cetak (3.4.7.68) dari balok kayu, biasanya digergaji di sepanjang serat, area non-cetak yang telah dipotong meninggalkan gambar (3.2.1.04) untuk dicetak dengan relief

3.4.5.3.06 metal relief cut : potongan relief logam

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam, area non-cetak yang telah dipotong meninggalkan gambar (3.2.1.04) yang akan dicetak dengan relief

3.4.5.3.07 metal relief etching : etsa relief logam

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam, area non-cetak yang telah tergores meninggalkan gambar (3.2.1.04) yang akan dicetak dengan relief

3.4.5.3.08 relief half-tone print : cetakan setengah nada lega

etsa relief logam (3.4.5.3.07) di mana variasi nada diwakili oleh titik-titik dalam berbagai ukuran

3.4.5.3.09 wood engraving : ukiran kayu

cetak (3.4.7.68) dari potongan balok kayu melintasi serat, area non-cetak yang telah diukir, meninggalkan gambar (3.2.1.04) yang akan dicetak dalam bentuk relief

3.4.5.3.10 linocut : linocut

cetak (3.4.7.68) dari sepotong linoleum (lino), area non-cetak yang telah dipotong, meninggalkan gambar (3.2.1.04) yang akan dicetak dalam bentuk relief

ISO 5127 Klausa 3.4.5.3.11 – 3.4.5.3.17

3.4.5.3.11 engraving (1) : ukiran (1)

print (3.4.7.68) dibuat dari berbagai jenis pelat intaglio, baik yang diukir dengan perkakas tangan atau mesin, atau digores dengan asam, sehingga area pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) lebih rendah daripada area non-cetak

  • Catatan 1 : Lihat juga ukiran (2) <cetakan baja> (3.4.5.3.13).

3.4.5.3.12 copper engraving : ukiran tembaga

mencetak (3.4.7.68) dari pelat tembaga, atau tembaga yang berhadapan dengan baja, bidang pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) yang telah diukir sehingga lebih rendah dari bidang non- area pencetakan

3.4.5.3.13 engraving (2) : ukiran (2)

mencetak (3.4.7.68) dari pelat baja, area pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) yang telah dipotong dengan alat sehingga lebih rendah dari area non-cetak

Catatan :

  • 1 : Ukiran (2) <cetakan baja> termasuk ukiran garis dan ukiran baja.
  • 2 : Lihat juga ukiran (1) <intaglio print> (3.4.5.3.11).

3.4.5.3.14 mezzotint : mezzotint

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam yang awalnya dikasar seluruhnya, secara tradisional dengan rocker, dan kemudian dipoles ulang di tempat-tempat di mana area pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) memerlukan bagian putih atau setengah -efek nada

3.4.5.3.15 dry point : titik kering

mencetak (3.4.7.68) dari pelat logam, area pencetakan (1) <proses teknis> (3.3.5.1.01) yang telah digores dengan ujung baja

3.4.5.3.16 etching : etsa

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam yang awalnya dilapisi dengan tanah tahan asam yang kemudian digambar desainnya, memaparkan pelat pada berbagai tingkat penggoresan dengan asam sehingga pencetakan (1) <proses teknis> ( 3.3.5.1.01) area lebih rendah dari area non-cetak

3.4.5.3.17 soft ground etching : etsa tanah lunak

etsa (3.4.5.3.18) di mana desain telah digambar dengan menjiplak melalui lapisan kertas (1) <bahan> (3.3.5.2.01), sehingga mengekspos pelat ke berbagai tingkat etsa dengan asam

ISO 5127 Klausa 3.4.5.3.18 – 3.4.5.3.20

3.4.5.3.18 aquatint : aquatint

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam yang awalnya dilapisi dengan resin bubuk atau aspal, di mana desain telah dibuat dengan menghilangkan sebagian dan menambahkan bubuk ekstra, sehingga pelat terkena berbagai tingkat penggoresan dengan asam

3.4.5.3.19 lithograph (2) : litograf (2)

cetakan planografis (3.3.5.1.08) dari batu berpermukaan datar di mana desain gambar (3.2.1.04) telah digambar secara langsung atau sebagai transfer (1) <gambar> (3.4.5.4.02) dari khusus kertas yang sudah disiapkan (1) <bahan> (3.3.5.2.01)

  • Catatan 1 : Lihat juga litograf (1) <print> (3.4.5.3.02).

3.4.5.3.20 collotype print : cetak kolotipe

cetak (3.4.7.68) dari pelat logam yang awalnya dilapisi dengan gelatin bikromat yang, ketika terkena cahaya di bawah fotografi terbalik (3.4.5.1.01) negatif, mengeras sebanding dengan jumlah cahaya yang diterima setiap bagian, dan dengan demikian membentuk permukaan pencetakan planografis (3.3.5.1.08) tempat tinta menempel secara proporsional dengan tingkat kekerasannya

3.4.5.4 Manually produced artistic graphic documents :  Dokumen grafis artistik yang diproduksi secara manual

3.4.5.4.01 tracing (1) : menelusuri (1)

gambar (3.4.7.51) diperoleh dengan menempatkan (3.12.2.34) daun tembus (3.5.9.1.01) kertas (1) <bahan> (3.3.5.2.01) di atas gambar lain dan membuat gambar (3.4.7.53 ) di atasnya dari elemen yang dipilih (3.1.1.10) dari yang terakhir

  • Catatan 1 : Lihat juga penelusuran (2) <daftar judul> (3.7.3.06).

3.4.5.4.02 transfer (1) : pemindahan (1)

gambar (3.4.7.51) diperoleh dengan memindahkan pigmen (3.3.5.2.21) dari satu permukaan ke permukaan lain melalui kontak langsung

  • Catatan 1 : Lihat juga transfer (2) <aktivitas> (3.6.2.2.06).

3.4.5.4.03 rubbing : gosokan

gambar (3.4.7.51) diperoleh melalui gesekan dan tekanan zat berwarna di atas kertas (1) <bahan> (3.3.5.2.01) ditempatkan di atas permukaan yang ditinggikan, diiris atau bertekstur

3.4.5.4.04 watercolour : cat air

gambar (3.4.7.51) dalam warna sepia, bistre, atau encer air

3.4.5.4.05 wash drawing : cuci gambar

menggambar (3.4.7.53) dengan pensil atau tinta dengan cat air (3.4.5.4.04) cuci

3.4.5.4.06 cartoon (2) : kartun (2)

gambar persiapan (3.4.7.53) untuk lukisan (3.4.7.52), mosaik atau hiasan yang biasanya berukuran sama dengan pekerjaan jadi (3.2.1.07)

Catatan 1 : Lihat juga kartun (1) <gambar> (3.4.7.57).

3.4.5.4.07 monotype : jenis yg satu saja

gambar unik (3.4.7.51) yang dihasilkan dengan melakukan transfer (1) <gambar> (3.4.5.4.02) lukisan (3.4.7.52) melalui penerapan tekanan

3.4.5.4.08 miniature : miniatur

gambar yang sangat detail (3.4.7.51) tentang gading atau vellum (3.3.5.2.31)

  • Catatan 1 : Miniatur paling sering berupa potret, jarang melebihi ketinggian 50 mm.

3.4.5.5 Electromagnetic and electronic documents or their carriers  : Dokumen elektromagnetik dan elektronik atau pembawanya

ISO 5127 Klausa 3.4.5.5.01 – 3.4.5.5.09

3.4.5.5.01 sound carrier : pembawa suara

pembawa (3.1.1.40) untuk perekaman (3.3.3.19) dan penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) suara

3.4.5.5.02 gramophone record : record (3)

phonograph record : rekaman gramofon

record (3) : catatan (3)

pembawa suara (3.4.5.5.01) dalam bentuk disk (3.4.5.5.08) di mana suara yang tidak dapat dihapus direkam (3.3.3.19) dalam bentuk alur heliks dan dari mana pemutaran audio dimungkinkan

Catatan 1 : Lihat juga record(s) (1) <document(s)> (3.1.13.16); record (2) <set data> (3.1.13.22); ISO/TR 11219:2012, definisi 2.68.

3.4.5.5.03 single : lajang

piringan hitam (3.4.5.5.02) biasanya di kedua sisi terdiri dari satu atau dua rekaman suara pendek (3.3.3.19) dengan waktu pemutaran masing-masing sisi biasanya tidak lebih dari 7 menit dan dirilis dan dijual sendiri

3.4.5.5.04 LP

Long Player : Pemain Panjang

music album : album musik

piringan hitam (3.4.5.5.02) biasanya di kedua sisi yang terdiri dari satu atau lebih rekaman suara (3.3.3.19) dengan waktu pemutaran setiap sisi biasanya sekitar 30 menit dan dirilis dan dijual sendiri

3.4.5.5.05 magnetic tape : pita magnetik

pita, biasanya dari bahan plastik, permukaannya ditutupi dengan lapisan magnet yang memungkinkan perekaman data (3.1.1.15)

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO/IEC 16382:2000, definisi 4.20.

3.4.5.5.06 recording tape : pita rekaman

pita magnetik (3.4.5.5.05) di mana rekaman audio (3.3.3.19) pertama kali dibuat

3.4.5.5.07 videotape : kaset video

pita magnetik (3.4.5.5.05) yang merekam (3.3.3.19) sinyal listrik (3.1.8.01) yang dapat diubah menjadi gambar (3.2.1.04) dan suara menggunakan peralatan pemutaran video

[SUMBER: RDA, Glosarium]

3.4.5.5.08 diskette : disket

floppy disc : disket

cakram magnetik portabel (3.4.5.5.10) dari bahan fleksibel dan ukuran standar untuk penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) data digital (3.1.10.25) yang diproduksi di komputer

3.4.5.5.09 disc : cakram

disk, US

media data (3.1.1.39) dalam bentuk lingkaran datar di mana informasi (3.1.1.16) dicetak atau dikompresi pada permukaan dan dari mana informasi tersebut dapat diperoleh kembali dengan perangkat khusus

Klausa 3.4.5.5.10 – 3.4.5.5.16

3.4.5.5.10 magnetic disc : cakram magnetik

piringan datar (3.4.5.5.08), permukaannya ditutupi dengan lapisan magnet yang memungkinkan perekaman data (3.1.1.15)

3.4.5.5.11 optical disc : cakram optik

disc (3.4.5.5.08) untuk perekaman (3.3.3.19), pemutaran atau pengambilan (3.10.1.01) data (3.1.1.15) dengan menggunakan pemindai laser

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 18913:2012, definisi 3.130.

3.4.5.5.12 sound disc : cakram suara

pembawa suara (3.4.5.5.01) dalam bentuk disket (3.4.5.5.09)

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 18913:2012, definisi 3.1.30.

3.4.5.5.13 compact disc :  CD

cakram optik kecil (3.4.5.5.11)

  • Catatan 1 : Biasanya compact disc memiliki diameter 11,989 cm (4,72 in).

3.4.5.5.14 DVD : DVD

Digital Video Disc : Disk Video Digital

penyimpanan optik (1) <penempatan> (3.9.1.01)medium (3.2.1.25) dengan ukuran yang sama dengan compact disc (3.4.5.5.13), tetapi dengan kapasitas perekaman yang jauh lebih besar

[SUMBER:ISO 2789:2013, definisi 2.3.18]

  • Catatan 1 : DVD juga dipahami sebagai “Disk Serbaguna Digital” (lihat ISO 18913:2012, definisi 3.54).

3.4.5.5.15 CD-ROM : CD ROM

Compact Disc Read-Only Memory : Memori Hanya-Baca Compact Disc

informasi berbasis komputer (3.1.1.16)penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) dan media temu kembali (3.10.1.01) (3.2.1.25) berbasis teknologi laser yang berisi data (3.1.1.15) dalam teks (3.2 .1.05) dan/atau format multimedia (3.1.13.12)

[SUMBER:ISO 2789:2013, definisi 2.3.8]

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO/TR 12037:1998, definisi 3.4; ISO 18913:2012, definisi 3.29; ISO 18913:2012 juga menunjukkan “compact disc” / CD (3.36) dan “read only medium” (3.157).

3.4.5.5.16 screen image : gambar layar

representasi grafis dari data analog atau digital (3.1.10.25) pada monitor atau peralatan lain yang sesuai

  • Catatan 1 : Lihat juga dokumen virtual (3.3.3.12).

Klausa 3.4.5.5.17 – 3.4.5.5.19

3.4.5.5.17 audiovisual record : rekaman audiovisual

pembawa (3.1.1.40) untuk perekaman (3.3.3.19) dan penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) suara dan gambar (3.2.1.04)

3.4.5.5.18 master tape : rekaman utama

pita magnetik (3.4.5.5.05) yang berisi rekaman audio (3.3.3.19) yang dipilih, dalam konteks tertentu (3.1.2.05), sebagai yang terbaik yang tersedia dan berfungsi sebagai salinan (1) <salinan asli> ( 3.4.7.12)

  • Catatan 1 : Master tape biasanya telah mengalami proses pasca produksi.

3.4.5.5.19 sound tape : pita suara

pembawa suara (3.4.5.5.01) dalam bentuk pita magnetik (3.4.5.5.06)

3.4.5.6 Audiovisual documents by status  : Dokumen audiovisual berdasarkan status

ISO 5127 Klausa 3.4.5.6.01 – 3.4.5.6.08

3.4.5.6.01 director’s cut : Potongan direktor

edisi ulang (3.4.1.14) dari film sinematografi (3.4.5.1.09) yang berisi urutan yang disetujui oleh sutradara (3.2.4.18) tetapi dihapus sebelum publikasi pertama (3.1.8.27) dari film tersebut

3.4.5.6.02 remake : membuat ulang

film sinematografi (3.4.5.1.09) pada dasarnya mereproduksi, atau berdasarkan, film sebelumnya tetapi mewujudkan isinya secara independen, biasanya dengan sejumlah karakteristik yang berbeda (3.1.1.04) terhadap yang sebelumnya

3.4.5.6.03 sequel : sekuel

film sinematografi mandiri dan mandiri (3.4.5.1.09) atau film TV (3.3.3.27), menindaklanjuti tema, cerita dan beberapa karakter dari film sebelumnya, dan yang tidak memiliki penunjukan kronologis atau numerik (3.1.5.24) tetapi melanjutkan cerita umum secara keseluruhan

3.4.5.6.04 season : musim

serial audiovisual (3.4.1.27.02) berupa program TV (3.3.3.16) atau program radio (3.3.3.15) yang terdiri dari sejumlah episode (3.4.5.6.13) dan memiliki judul utama yang sama (3.7 .4.10), diproduksi dalam satu rangkaian produksi integral dan episode-episode yang disiarkan (3.3.3.14) dalam interval reguler, dengan interval yang lebih lama antara penayangan satu musim dan musim berikutnya

3.4.5.6.05 trailer (1)

strip film pendek (3.4.5.1.10) mengumumkan atau mengiklankan film sinematografi baru yang akan datang (3.4.5.1.09) atau film TV (3.3.3.27)

  • Catatan 1 : Lihat juga trailer (2) <urutan pembukaan film> (3.5.8.42); cuplikan (3) <daftar pemeran> (3.5.8.43).

3.4.5.6.06 rerun : memutarkan lagi

rebroadcast : siaran ulang

re-airing : tayang ulang

siaran identik kedua (3.3.3.14) dari pancaran radio atau TV (3.1.8.32) setelah pancaran aslinya, dalam jangka waktu tertentu

3.4.5.6.07 cover version : versi sampul

versi (3.4.1.04) dari karya musik non-klasik (3.2.1.06) dimainkan secara berbeda dari karya aslinya (3.2.1.13), dan oleh (a) musisi yang berbeda dari yang asli

3.4.5.6.08 sampler : remix

versi baru (3.4.1.04) dari karya musik yang sudah ada (3.2.1.06) dibuat dengan menggunakan kaset rekaman asli (3.4.5.5.06), mengatur (2) <adaptasi> (3.4.2.04) mereka secara baru, memberikan karya tersebut musik kombinasi baru, dan penekanan yang berbeda, dari komponen-komponennya

Klausa 3.4.5.6.09 – 3.4.5.5.15

3.4.5.6.09 sampler : pembuat sampel

disc (3.4.5.5.08) untuk merekam (3.3.3.19), pemutaran atau pengambilan (3.10.1.01) data (3.1.1.15) dengan menggunakan laser

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 18913:2012, definisi 3.130.

3.4.5.6.10 single version : single version

recording (3.3.3.19), or shortened version (3.4.1.04) of a longer recording of the same piece, destined for dissemination (3.2.1.34) on single (3.4.5.5.03) or EP

3.4.5.6.11 LP version : album version

version (3.4.1.04) of a piece of music (3.2.1.06) destined for dissemination (3.2.1.34) on LP (3.4.5.5.04)

3.4.5.5.12 radio disc : cakram suara

pembawa suara (3.4.5.5.01) dalam bentuk disket (3.4.5.5.09)

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 18913:2012, definisi 3.1.30.

3.4.5.5.13 episode : CD

instalment (2) : cakram optik kecil (3.4.5.5.11)

  • Catatan 1 : Biasanya compact disc memiliki diameter 11,989 cm (4,72 in).

3.4.5.5.14 DVD : DVD

Digital Video Disc : Disk Video Digital

penyimpanan optik (1) <pena> (3.9.1.01)medium (3.2.1.25) dengan ukuran yang sama dengan compact disc (3.4.5.5.13), tetapi dengan kapasitas penyimpanan yang jauh lebih besar

[SUMBER:ISO 2789:2013, definisi 2.3.18]

  • Catatan 1 : DVD juga dijangkau sebagai “Disk Serbaguna Digital” (lihat ISO 18913:2012, definisi 3.54).

3.4.5.5.15 CD-ROM : CD ROM

Compact Disc Read-Only Memory : Memori Hanya-Baca Compact Disc

informasi berbasis komputer (3.1.1.1.16)penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) dan media temu kembali (3.10.1.01) (3.2.1.25) berbasis teknologi laser yang berisi data (3.1.1.15) dalam teks (3.2 . 1.05) dan/atau format multimedia (3.1.13.12)

[SUMBER:ISO 2789:2013, definisi 2.3.8]

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO/TR 12037:1998, definisi 3.4; ISO 18913:2012, definisi 3.29; ISO 18913:2012 juga menunjukkan “compact disc” / CD (3.36) dan “media read only” (3.157).

Klausa 3.4.5.5.16 – 3.4.5.5.19

3.4.5.5.16 screen image : gambar layar

representasi grafis dari data analog atau digital (3.1.10.25) pada monitor atau peralatan lain yang sesuai

  • Catatan 1 : Lihat juga dokumen virtual (3.3.3.12).

3.4.5.5.17 audiovisual record : rekaman audiovisual

pembawa (3.1.1.40) untuk merekam (3.3.3.19) dan penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) suara dan gambar (3.2.1.04)

3.4.5.5.18 master tape : rekaman utama

pita tipe (3.4.5.5.05) yang berisi rekaman audio (3.3.3.19) yang dipilih, dalam konteks tertentu (3.1.2.05), sebagai yang terbaik yang tersedia dan bekerja sebagai kerja (1) <salinan asli> ( 3.4.7.12 )

  • Catatan 1 : Master tape biasanya telah mengalami proses pascaproduksi.

3.4.5.5.19 sound tape : pita suara

pembawa suara (3.4.5.5.01) dalam bentuk pita (3.4.5.5.06)

3.4.5.6 Audiovisual documents by status  : Dokumen audiovisual berdasarkan status

ISO 5127 Klausa 3.4.5.6.01 – 3.4.5.6.08

3.4.5.6.01 director’s cut : Potongan direktur

edisi ulang (3.4.1.14) dari film sinematografi (3.4.5.1.09) yang berisi urutan yang disetujui oleh sutradara (3.2.4.18) tetapi dihapus sebelum publikasi pertama (3.1.8.27) dari film tersebut

3.4.5.6.02 remake : membuat ulang

film sinematografi (3.4.5.1.09) pada dasarnya mereproduksi, atau berdasarkan, film sebelumnya tetapi mewujudkan isinya secara independen, biasanya dengan jumlah yang berbeda (3.1.1.04) terhadap yang sebelumnya

3.4.5.6.03 sequel : sekuel

film sinematografi mandiri dan mandiri (3.4.5.1.09) atau film TV (3.3.3.27), tema, cerita dan beberapa karakter dari film sebelumnya, dan yang tidak memiliki penunjukan kronologis atau numerik (3.1.5.24) tetapi melanjutkan cerita umum secara total

3.4.5.6.04 season : musim

serial audiovisual (3.4.1.27.02) berupa program TV (3.3.3.16) atau program radio (3.3.3.15) yang terdiri dari sejumlah episode (3.4.5.6.13) dan memiliki judul utama yang sama (3.7 .4.10), diproduksi dalam satu rangkaian produksi integral dan episode-episode yang melibatkan (3.3.3.14) dalam interval reguler, dengan interval yang lebih lama antara satu musim dan musim berikutnya

3.4.5.6.05 trailer (1) : trailer (1)

pendek film strip (3.4.5.1.10) mengumumkan atau mengiklankan film sinematografi baru yang akan datang (3.4.5.1.09) atau film TV (3.3.3.27)

  • Catatan 1 : Lihat juga trailer (2) <urutan pembukaan film> (3.5.8.42); cuplikan (3) <daftar pemeran> (3.5.8.43).

3.4.5.6.06 rerun : memutarkan lagi

rebroadcast : siaran ulang

re-airing : tayang ulang

siaran identik kedua (3.3.3.14) dari pancaran radio atau TV (3.1.8.32) setelah pancaran mendukung, dalam jangka waktu tertentu

3.4.5.6.07 cover version : versi penutup

versi (3.4.1.04) dari karya musik non-klasik (3.2.1.06) dimainkan secara berbeda dari karya mengagumkan (3.2.1.13), dan oleh (a) musisi yang berbeda dari yang asli

3.4.5.6.08 remix : remix

versi baru (3.4.1.04) dari karya musik yang sudah ada (3.2.1.06) dibuat dengan menggunakan rekaman rekaman asli (3.4.5.5.06), mengatur (2) <adaptasi> (3.4.2.04) mereka secara baru, memberikan karya musik kombinasi baru, dan penekanan yang berbeda dari komponen-komponennya

Klausa 3.4.5.6.09 – 3.4.5.6.13

3.4.5.6.09 sampler : pembuat sampel

pembawa suara (3.4.5.5.01) menyatukan dalam edisi terpisah (2) <dokumen identik> (3.4.1.12) karya musik dari kelompok musik yang berbeda atau dari jenis musik yang berbeda (3.2.1.06), atau dari artis yang sama (s) tetapi dirilis secara terpisah sebelumnya

  • Catatan 1 : Istilah “sampler” berasal dari “memberikan contoh (sampel)”.

3.4.5.6.10 single version : versi tunggal

rekaman (3.3.3.19), atau versi singkat (3.4.1.04) dari rekaman yang lebih panjang dari bagian yang sama, ditujukan untuk diseminasi (3.2.1.34) pada single (3.4.5.5.03) atau EP

3.4.5.6.11 LP version : versi LP

album version : versi album

versi (3.4.1.04) dari sebuah karya musik (3.2.1.06) yang ditujukan untuk diseminasi (3.2.1.34) di LP (3.4.5.5.04)

3.4.5.6.12 radio disc : cakram radio

rekaman gramofon (3.4.5.5.02) khusus untuk digunakan di stasiun radio (3.2.3.20) dan diproses secara teknis untuk tujuan ini, biasanya hanya didistribusikan dalam edisi terbatas (2) <dokumen identik> (3.4.1.12) kepada staf radio

3.4.5.6.13 episode

instalment (2) : angsuran (2)

unit film mandiri terkecil dalam satu musim (3.4.5.6.04), disiarkan (3.3.3.14) dalam dirinya sendiri tetapi masing-masing individu secara berurutan dengan yang lain

3.4.5.7 Types of patents and patent acquisition documents  : Jenis paten dan dokumen perolehan paten

ISO 5127 Klausa 3.4.5.7.01 – 3.4.5.7.10

3.4.5.7.01 letters patent : paten surat

patent abridgement (1) : ringkasan paten (1)

dokumen (3.1.1.38) yang dikeluarkan oleh kantor paten (3.2.3.23) sebagai bukti (3.1.1.50) dari hak milik industri (3.13.2.01)

Catatan :

  • 1 : Istilah “paten surat” berasal dari fakta bahwa awalnya (sejak abad ke-16) dokumen semacam itu yang memberikan hak istimewa dikeluarkan oleh Raja sebagai surat terbuka, dengan demikian juga dimaksudkan untuk diketahui publik.
  • 2 : Lihat juga ringkasan paten (2) (3.4.5.8.03).

3.4.5.7.02 utility model patent : paten model utilitas

hak milik industri terbatas (3.13.2.01), biasanya diberikan untuk jangka waktu yang cukup singkat dan di bawah kondisi perlindungan yang kurang ketat (3.13.2.02) dibandingkan dengan hak paten

3.4.5.7.03 inventor’s certificate : sertifikat penemu

hak milik industri (3.13.2.01) untuk sebuah penemuan (3.1.1.46) yang memberikan hak moral (3.13.3.2.01) dan imbalan yang adil kepada penemunya tetapi tetap memiliki hak ekonomi penuh (3.13.3.3.01)

3.4.5.7.04 main patent : paten utama

paten (3.4.7.73) di mana satu atau lebih paten tambahan (3.4.5.7.04) bergantung

3.4.5.7.05 patent of addition : paten tambahan

paten (3.4.7.73) yang merupakan perbaikan kecil atau modifikasi dari suatu penemuan (3.1.1.46) yang merupakan subjek paten lain, umumnya atas nama pemilik yang sama

3.4.5.7.06 improvement patent : paten perbaikan

paten (3.4.7.73) yang merupakan penyempurnaan dari suatu invensi (3.1.1.46) dan yang memerlukan izin dari pemilik paten sebelumnya sebelum dapat dilaksanakan

3.4.5.7.07 national patent : paten nasional

paten (3.4.7.73) hanya berlaku di satu negara

3.4.5.7.08 regional patent : paten daerah

paten (3.4.7.73) efektif di negara-negara yang telah menyetujui sistem paten umum (3.1.1.13)

3.4.5.7.09 petty patent : paten kecil

paten (3.4.7.73) diterima setelah prosedur permohonan paten yang disederhanakan (3.4.5.7.11) dan dengan masa berlaku yang lebih singkat

3.4.5.7.10 prior disclosure : pengungkapan sebelumnya

publikasi (3.1.8.27) oleh penulis yang sama (3.7.1.01) dan pada subjek yang sama yang mendahului tanggal prioritas (3.13.2.07) dari aplikasi paten (3.4.5.7.11)

Klausa 3.4.5.7.11 – 3.4.5.7.12

3.4.5.7.11 patent application : aplikasi paten

spesifikasi paten (3.4.5.8.04) dan formulir lengkap untuk memperoleh paten (3.4.7.73) diserahkan untuk pengajuan (1) <penempatan> (3.9.2.01) ke kantor paten yang berwenang (3.2.3.23)

  • Catatan 1 : Istilah ini juga mencakup tindakan permohonan paten dalam prosedur hukum.

3.4.5.7.12 divisional application : aplikasi divisi

permohonan paten (3.4.5.7.11) yang dihasilkan dari pembagian suatu permohonan menjadi beberapa bagian karena mencakup lebih dari satu invensi (3.1.1.46)

3.4.5.8 Parts of industrial property titles  : Bagian dari hak milik industri

3.4.5.8.01 claim : mengeklaim

dokumen (3.1.1.38) bagian yang memberikan pernyataan tentang karakteristik teknis (3.1.1.04) dari suatu penemuan (3.1.1.46) dan mendefinisikan tingkat perlindungan (3.13.2.02) yang diminta atau diperoleh

3.4.5.8.02 description (2) : deskripsi (2)

dokumen (3.1.1.38) bagian yang memberikan gambaran lengkap dan jelas tentang suatu penemuan (3.1.1.46) yang menunjukkan untuk dokumentasi (1) <aktivitas> (3.2.1.22) tujuan objek penemuan dan isi spesifikasi paten (3.4 .5.8.04)

  • Catatan 1 : Lihat juga deskripsi (1) <aktivitas> (3.2.1.28).

3.4.5.8.03 patent abstract : abstrak paten

patent abridgement (2) : abstrak paten

uraian singkat (2) <bagian dari paten> (3.4.5.8.02) dari suatu penemuan (3.1.1.46) yang menunjukkan objek penemuan untuk keperluan dokumentasi (1) <aktivitas> (3.2.1.22)

  • Catatan 1 : Lihat juga ringkasan paten (1) (3.4.57.01).

3.4.5.8.04 patent specification : spesifikasi paten

deskripsi (2) <bagian dari paten> (3.4.5.8.02) dan klaim (3.4.5.8.01) yang berkaitan dengan paten (3.4.7.73)

  • Catatan 1 : Spesifikasi paten umumnya juga berisi gambar dan abstrak paten (3.4.5.8.03).

3.4.5.8.05 preamble : pembukaan

bagian pertama dari klaim (3.4.5.8.01), menyatakan bidang penemuan (3.1.1.46)

3.4.5.8.06 characterizing portion : bagian karakterisasi

bagian kedua dari klaim (3.4.5.8.01) yang menyatakan ruang lingkup perlindungan (3.13.2.02) yang diminta atau diperoleh dan secara khusus menjelaskan (3.2.1.26) bagian dari penemuan (3.1.1.46) yang memiliki kebaruan yang diperlukan (3.13 .2.06) atau orisinalitas (3.13.2.05)

3.4.5.8.07 main claim : klaim utama

klaim pertama (3.4.5.8.01) yang memuat definisi seluas mungkin tentang tingkat perlindungan (3.13.2.02)

3.4.5.8.08 independent claim : klaim independen

klaim (3.4.5.8.01) berbeda dari klaim utama (3.4.5.8.07) dan mengacu pada hal-hal teknis yang tidak terdapat dalam klaim tersebut

3.4.5.8.09 dependent claim : klaim tanggungan

klaim (3.4.5.8.01) terkait dengan klaim sebelumnya dan membatasi serta memperjelas ruang lingkup klaim sebelumnya itu

3.4.5.8.10 registered trade mark notice : pemberitahuan merek dagang terdaftar

imprint (3.7.1.09) pemberitahuan pada objek material (3.1.1.60) yang menunjukkan kepemilikan merek dagang terdaftar (3.2.1.21) (3.1.4.20)

  • Contoh: Tanda ® atau ”TM” kemungkinan diikuti dengan tahun pendaftaran (3.2.1.21).

ISO 5127 Klausa 3.4

Dikarenakan isi Klausa 3 ini terlalu panjang, maka pembaca bisa melanjutkan ke artikel berikutnya dari standarku.com dibawah :

  • ISO 5127 Klausa 3.4.6 – 3.4.7

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 5127:2017.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment