SNI Helm Sepeda Motor adalah standar nasional indonesia yang mengatur mengenai penggunaan helm untuk sepeda motor yang sesuai dengan standar resmi.
Pengertian Helm
Helm merupakan salah satu komponen atau perlengkapan yang wajib untuk dipakai oleh pengendara sepeda motor.
Oleh karena itu pembuatan atau desain helm tidak oleh dilakukan sembarangan, pembuat atau desainer helm harus mengikuti aturan standar resmi yang berlaku.
Untuk Indonesia, standar yang bisa dijadikan pedoman adalah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengertian SNI Helm Sepeda Motor
SNI adalah standardisasi yang diterbitkan oleh badan resmi standar di Indonesia yaitu Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Badan tersebut melakukan tes atau pengujian bagi produsen helm yang ingin memiliki sertifikat SNI, sebagai bukti bahwa produk helm yang dihasilkannya sudah memenuhi standar SNI.
Tanda bahwa suatu helm sudah memenuhi Standar SNI adalah adanya sebuah logo atau tanda berupa tulisan SNI di permukaan helm.
Hal ini menandakan atau membuktikan bahwa helm tersebut sudah diuji dan memenuhi standar layak dipakai oleh pengendara sepeda motor.
SNI 1811-2007
Standar SNI mengenai helm adalah SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Sesuai dengan namanya yaitu SNI 1811-2007, bisa diartikan bahwa aturan ini dilakukan revisi tahun 2007.
Namun ada perubahan yang lebih terkini dari tahun tersebut yaitu amandemen (perubahan) tahun 2010, sehingga nama standar terbaru tersebut adalah : SNI 1811-2007/Amd:2010.
Tujuan dari penetapan standardisasi tersebut adalah untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran.
Penjaminan mutu dari berbagai segi seperti : konstruksi helm, meterial, dan mutunya, hal ini berlaku baik untuk helm open face ataupun full face.
Sebagaimana disebutkan pada laman resmi BSN, bahwa untuk standar SNI sendiri mengacu pada standar internasional : Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505.
Ketentuan dari ECE ECE (Economic Community of Europe) tersebut sudah diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.
Persyaratan Standar Helm Sepeda Motor
Standar Material Helm
Persyaratan mutu mewajibkan untuk material helm harus memenuhi tiga ketentuan yaitu :
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Standar Konstruksi Helm
Sedangkan persyaratan untuk konstruksinya, helm harus memenuhi :
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Standar aturan wajib helm SNI
Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan berbagai aturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57
Kemudian, pada Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa :
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut maka bagi pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tercantum didalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291
Standar Ukuran Helm
Setiap produk helm memiliki ukuran sesuai dengan standar yang diikutinya, sebagai contoh ukuran yang populer adalah Euro Fit dan Asian Fit.
Fit dapat diartikan : cocok, pas, atau ukuran, sedangkan euro atau eropa adalah zona wilayah eropa atau orang-orang yang tinggal di eropa.
Jadi dapat diartikan bahwa euro fit adalah ukuran yang cocok untuk orang eropa atau ukuran eropa.
Sedangkan Asian Fit bisa diartikan bahwa ukuran tersebut cocok untuk orang asia atau bisa juga disebut sebagai ukuran asia.
Cara pngukuran kedua jenis helm tersebut adalah berdasarkan rata-rata ukuran lingkar kepala.
Ukuran helm eropa akan diukur berdasarkan rata-rata ukuran lingkar kepala orang eropa dan disebut dengan euro fit.
Sedangkan pada helm asian fit, ukurannya diukur berdasarkan rata-rata ukuran lingkar kepala orang asia dan disebut dengan asian fit.
Dari segi bentuk kepala, perbedaan keduanya adalah : rata-rata orang eropa memiliki bentuk lingkar kepala long oval, sedangkan orang asia rata-rata mempunyai bentuk lingkar kepala oval.
Helm ukuran asian fit memiliki outer shell/batok dan eps yang lebih membulat dibandingkan euro fit.
Sedangkan helm euro fit bentuk batoknya lebih memanjang atau long oval.
Oleh karena itu jika orang asia mencoba helm euro fit akan terasa lebih menekan dari samping kiri dan kanan karena bentuk dari shell euro fit.
Secara bentuk outer shell dan eps, bisa dikatakan ukuran asian fit lebih terlihat besar dan lebar atau membulat sementara untuk euro fit terlihat lebih ramping.
Jadi bagi orang asia yang punya bentuk kepala bulat atau oval pakai ukuran L asian fit akan merasa sempit atau menjepit saat memakai ukuran L euro fit.
Demikian sebaliknya, orang eropa yang punya bentuk kepala long oval ketika memakai ukuran L euro fit akan merasa lebar dibagian samping saat memakai ukuran L asian fit.
Ternyata karena bentuk shell asian fit lebih besar dari euro fit walaupun ukurannya sama, berat keduanya akan berbeda.
Sehingga versi asian fit akan terasa lebih berat dari versi euro fit.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Helm Sepeda Motor yang sesuai dengan SNI.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :