Standar SNI Mainan Anak

Pengertian SNI Mainan Anak

SNI Mainan Anak adalah berbagai standar mengenai Mainan Anak yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, untuk mainan anak usia 14 tahun ke bawah.

Standar tersebut terdiri dari beberapa regulasi mengenai  mainan anak yaitu :  SNI ISO 8124, SNI IEC 62115, SNI 7617 dan EN 71-5.

Dengan kata lain adalah kumpulan regulasi SNI khusus untuk Mainan Anak usia 14 tahun ke bawah.

Penjelasan mengenai SNI Mainan Anak

Berikut ini adalah penjelasan 7 regulasi dan SNI mengenai Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian :

SNI ISO 8124-1

Keamanan mainan bagian pertama ini mengenai : Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.

Standar ini berlaku untuk semua mainan pada saat pertama kali diterima oleh konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus.

Kemudian, persyaratan ini menerangkan :

  • kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti : bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel).
  • kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan, seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).

SNI ISO 8124-2

Keamanan mainan bagian kedua ini mengenai : mainan bersifat mudah terbakar.

Standar ini mengatur kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

SNI ISO 8124-3

Keamanan mainan bagian ketiga ini mengenai : Migrasi unsur tertentu.

Standar ini menentukan persyaratan maksimum dan metoda sampling dan ekstraksi sebelum uji untuk migrasi dari unsur antimoni, arsen, barium, kadmium, kromium, timbal, merkuri dan selenium dari bahan mainan dan bagian mainan kecuali bahan yang tidak dapat diakses.

SNI ISO 8124-4

Keamanan mainan bagian keempat ini mengenai : Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.

Standar ini menetapkan persyaratan dan cara uji mainan jenis aktivitas, untuk penggunaan secara berkelompok atau keluarga, yang ditujukan bagi anak-anak di bawah 14 tahun untuk bermain di dalamnya.

Produk yang tercakup di bagian ini termasuk : ayunan, seluncuran, jungkat-jungkit, korsel/komedi putar (komidi putar), tunggangan bergerak, papan panjatan, ayunan bayi, dan produk lainnya yang ditujukan untuk menahan beban satu atau lebih anak.

SNI IEC 62115

Keamanan mainan bagian kelima ini mengenai : keamanan mainan elektrik.

Standar ini menetapkan persyaratan mutu yang mengatur secara khusus atau fungsi tersendiri pada mainan yang menggunakan perangkat elektrik didalamnya.

SNI 7617

Keamanan mainan bagian keenam ini mengenai : persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak.

Standar ini mengatur mengenai material dari tekstil terkait dengan penetapan persyaratan mutu dari  : zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak dari berbagai jenis serat tekstil meliputi kain tenun dan kain rajut.

EN 71-5

Keamanan mainan bagian ketujuh ini mengenai : Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Ruang lingkup SNI

Menurut informasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) bahwa tidak semua mainan dikenakan Standar Nasional Indonesia (SNI), hanya mainan untuk anak usia 14 tahun ke bawah saja yang dikenakan wajib SNI.

Dalam Kementerian Perindustrian, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

Jadi untuk mainan yang peruntukannya bukan bagi anak usia 14 tahun ke bawah, maka dari sisi SNI-nya tidak wajib.

Kewajiban penerapan SNI

SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela, namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib

Penyusunan SNI

Lembaga yang berwenang untuk menyusun beberapa SNI tentang Mainan Anak adalah BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Perumusan SNI sendiri melibatkan empat pemangku kepentingan atau stakeholder yakni produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

Regulasi Pemerintah Indonesia

Sebagian SNI mengenai mainan anak teIah diadopsi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SN1) Mainan.

Peraturan tersebut telah mengalami perbaikan beberapa kali yaitu :

  • Pertama, di Peraturan Menteri Perindustrian No SS/M-Ind/PER/11/2013.
  • Kedua, di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 111/M-Ind/PER/12/2015.

Contoh Penerapan SNI Mainan Anak

Aturan membawa mainan dari luar negeri

Ketentuan dari Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan adalah wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui :

  • barang bawaan penumpang sejumlah maksimal lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara.
  • melalui barang kiriman maksimal sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku tanggal 23 Januari 2018.

Peraturan yang merelaksasi impor untuk IKM merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV.

Fungsi SNI Mainan Anak

Secara umum, berikut fungsi dari pemberlakuan SNI mainan anak :

  • merupakan salah satu kelengkapan regulasi teknis yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
  • Sebagai perwujudan dari kebijakan yang berbasis standardisasi.
  • Penerapannya diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik, terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Mencegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah.
  • Menjamin kualitas mainan karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak, sehingga mereka tidak terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
  • Memenuhi harapan masyarakat dan menciptakan kepastian layanan yang akuntabel dan transparan dengan tetap mengutamakan persaingan usaha yang sehat dan adil, peningkatan daya industri nasional, dan perlindungan konsumen atas keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut bertujuan melindungi anak dari beberapa risiko penggunaan mainan yang tidak aman atau berbahaya.

Resiko tanpa adanya SNI Mainan Anak

Beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman atau tidak memenuhi SNI Mainan Anak adalah beberapa bahaya berikut :

  • tertelan dan tersedak, contohnya adalah : asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan.
  • kerusakan pada alat pendengaran, yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan.
  • cedera pada mata, seperti penggunaan pistol mainan atau panah-panahan.
  • terjerat atau tercekik, biasanya dijumpai pada permainan tali temali.
  • tersayat dan tergores, umumnya terjadi pada mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam atau mika.
  • terjatuh, biasanya dijumpai pada mainan jenis ayunan atau seluncuran.
  • terjepit, mainan seperti jungkat jungkit bisa beresiko.
  • tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar.

Sumber referensi :

Baca artikel lain :

Leave a Comment