Sertifikasi profesional adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang atau organisasi.
Pengertian Sertifikasi Profesional
Istilah sertifikasi profesional juga sering disebut sebagai :
- sertifikasi profesi,
- sertifikasi kerja,
- sertifikasi
- kualifikasi.
Pengertian profesi menurut regulasi di Indonesia :
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003 : profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus.
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 : profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk pelaksanaannya diperlukan kompetensi tertentu.
Berikut adalah beberapa pengertian atau definisi dari Sertifikasi Profesi :
- Sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP
- Suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang atau organisasi.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa orang atau organisasi tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.
Sertifikasi ini biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.
Dalam pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai tertentu.
Pengertian Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi adalah :
- Suatu pengakuan terhadap tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan.
- Sikap kerja karyawan yang sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
- Sertifikasi kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi bidang tertentu.
Apa perbedaan Sertifikasi Profesi dengan Sertifikasi Kompetensi?
- Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional atau standar internasional atau standar khusus lainnya.
- Sertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi atau keahlian tertentu, yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi atau keahlian tersebut, yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional atau standar internasional atau standar khusus lainnya.
Sertifikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi terhadap keahlian yang lebih umum.
Sedangkan kompetensi dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus.
Keduanya memiliki kelebihan masng-masing, pemilihannya sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu atau organisasi.
Tujuan Sertifikasi Profesional
Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seorang profesional yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Sertifikasi tersebut biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang menguasai kompetensi profesional dalam bidang tertentu.
Pemberian sertifikasi dari suatu organisasi atau asosiasi profesi memberikan jaminan bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu.
Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.
Di Indonesia terdapat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
LSP adalah lembaga yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu.
BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel atau terpercaya untuk memberikan sertifikasi.
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang berwenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja di Indonesia.
Lebih jelas mengenai BNSP dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
Manfaat Sertifikasi
Memiliki suatu sertifikasi bagi individu akan memberikan nilai tambah di hadapan perusahaan atau klien.
Sertifikasi menunjukkan bahwa kompetensi seseorang atau organisasi telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga yang kredibel atau terpercaya.
Kredibilitas sertifikasi yang diperoleh sangat tergantung pada kredibilitas dari lembaga yang mengeluarkan sertifikasi tersebut.
Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi sering kali dijadikan persyaratan untuk suatu mendapatkan profesi pekerjaan tersebut.
Sebagai contoh adalah sertifikasi untuk seorang :
- Ahli Manajemen Risiko,
- Analis Keuangan,
- Konsultan Pajak,
- akuntan publik,
- pilot,
- ahli K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),
- psikologi
- dan lain sebagainya.
Bagi para profesional, memiliki sertifikasi akan memberikan sejumlah manfaat seperti :
- Menambah keunggulan kompetitif jika dibandingkan dengan kandidat tanpa sertifikasi.
- Meningkatkan potensi nilai jual untuk mendapatkan upah lebih tinggi.
- Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.
- Menunjang peningkatan karir profesional.
- Meningkatkan produktivitas perusahaan yang banyak mempekerjakan karyawan yang berkompeten di bidangnya.
- Menurunkan kemungkinan terjadi kesalahan kerja.
Bagi perusahaan atau industri, sertifikasi juga dapat memberi berbagai keuntungan seperti :
- Membantu mempermudah menemukan kandidat yang tepat dalam proses rekrutmen.
- Membantu bagian pengembangan sumber daya manusia atau Human Resources (HR) untuk menyusun pengembangan karir dan remunerasi berbasis kompetensi.
- Memberi keyakinan atau reputasi kepada klien atau konsumen bahwa produk yang dihasilkan dibuat oleh personel yang kompeten.
Perbedaan Sertifikat dan Sertifikasi
Banyak yang salah paham dengan perbedaan dari sertifikat dengan sertifikasi, bahkan menyangka bahwa keduanya sama.
Sertifikat adalah bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu pelatihan atau training.
Jadi, setelah pelatihan selesai maka penyelenggara akan menyerahkan sertifikat keikutsertaan kepada peserta.
Sertifikat ini bisa menjadi salah satu referensi dalam melamar pekerjaan atau menunjukkan sejarah pelatuhan seseorang.
Namun secara profesional, bukti kompetensi seorang profesional adalah dengan adanya sertifikasi profesional.
Sertifikasi profesional adalah bukti yang diterima seseorang yang sudah berhasil melalui proses uji kompetensi dari organisasi profesi tertentu.
Oleh karena itu, tidak hanya sekedar sertifikat keikutsertaan training yang menunjukkan seseorang sudah kompeten dalam suatu profesi.
Jadi secara profesional, yang ditanyakan bukanlah sertifikat, namun hasil ujian sertifikasi, sehingga kompetensi mereka bisa dibuktikan.
Skema Sertifikasi
Terdapat lima jenis skema sertifikasi profesi menurut BNSP yang berlaku bagi pekerja di Indonesia, yakni :
Kerangka Kualifikasi Nasional (KKNI) : Jenis skema sertifikasi ini adalah berdasarkan kualifikasi nasional suatu negara. Skema sertifikasi ini dibutuhkan bagi karyawan untuk mengukur tingkat kompetensinya secara nasional sekaligus pada pasar kerja internasional.
Kualifikasi Okupasi Nasional : Jenis skema ini menekankan kompetensi yang harus dimiliki sebuah jabatan. Standar kompetensi seseorang yang memegang sebuah jabatan dapat diukur melalui skema ini.
Paket (Cluster) : Sama seperti skema sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional di atas, namun lebih detail. Jenis skema ini juga diperuntukkan untuk mengukur tingkat kompetensi suatu jabatan dalam industri yang spesifik. Skema ini hanya digunakan untuk industri yang mengusulkan.
Unit Kompetensi : Skema jenis ini dapat mengukur kemampuan seseorang dalam mengerjakan tugasnya sehari-hari. Misalnya, seorang senior mekanik dapat mengetahui seberapa jauh kompetensinya dalam melakukan daily maintenance, seperti mengatasi troubleshooting atau mengoperasikan alat berat.
Sertifikasi Profisiensi : Khusus skema yang satu ini terdapat level sertifikasinya, yaitu : basic, intermediate, dan advance. Skema ini hampir sama dengan Unit Kompetensi, bedanya sertifikasi ini diperuntukan untuk mengukur keahlian seseorang pada bidang dan industri yang spesifik.
Program Sertifikasi Profesional
Berikut adalah berbagai jenis program sertifikasi untuk bidang-bidang profesi :
- Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)
- Supervisor Sumber Daya Manusia (SDM)
- Staf Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM)
- Manajer Hubungan Industrial
- Supervisor Hubungan Industrial
- Training of Trainer (TOT) Certification
- Audit Internal Keamanan Pangan
- Ahli HACCP
- Ahli K3 Umum
- Ahli K3 Kimia
- Auditor SMK3
- CHRMP : Certified Human Resources Manager Professional
- CMP : Certified Manpower Planning
- CACA : Certified Assessment Center for Assessor
- CBEI : Certified Behvioral Event Interview
- GRCP : Certified Governance Risk and Compliance Professional
- GRCA : Certified Governance Risk and Compliance Auditor
- CPMP : Certified Policy Management Professional
- cRBIA : Certified Risk Based Internal Auditor
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Sertifikasi Profesional.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- BNSP, Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- ISO IEC 17024, standar persyaratan badan sertifikasi
- ICAC, Akreditasi untuk Badan Sertifikasi Dunia
- Standar ISO 17021 Lembaga Sertifikasi
- Standar HAS 23000 Sertifikasi Halal
- Standar Sertifikasi TUV Rheinland High Reliability untuk Smartphone
Sumber referensi :