Serba serbi pemerintahan tingkat desa di Indonesia sangat menarik, khususnya mengenai jabatan seorang Kepala Desa.
Apakah ada standar yang mengatur mengenai pemerintahan tingkat desa? standarku.com akan membahas dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum yang dimaksud adalah :
- Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 perubahan PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Jika anda ingin memahami apa itu standar bisa dibaca artikel mengenai Memahami Pengertian Standar.
Pengertian
Kami kutip definisi berdasarkan Permen No 84 Tahun 2015 yaitu :
Kepala desa atau sebutan lain yang sesuai adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Desa, yang memiliki arti menurut PP nomor 47 tahun 2015 yaitu :
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa tersebut.
Masa Jabatan
Kepala Desa atau disingkat Kades memiliki periode masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak.
Tugas dan tanggung jawab
Didalam penugasannya, seorang Kades tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
Kades memiliki tanggung jawab terhadap Desa dalam rangka :
- Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pelaksanakan pembangunan Desa
- Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
Sedangkan mengenai wewenang dari seorang Kades diantaranya adalah :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kebijakan yang ditetapkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pengajuan rancangan peraturan desa
- Penetapan Peraturan Desa sesuai persetujuan bersama BPD.
- Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan kepala desa
Acara ini disingkat dengan nama Pilkades dan sangat populer di Indonesia.
Proses pemilihan Kades adalah secara langsung melalui Pilkades oleh penduduk desa yang menyelenggarakan.
Persyaratan umum bagi seorang calon Kepala Desa diantaranya :
- Sudah berusia minimal 25 tahun
- Berpendidikan minimal SLTP
- Merupakan penduduk desa tempat penyelenggaraan Pilkades.
Pilkades diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk BPD, keanggotaan panitia terdiri dari unsur :
- Perangkat desa
- Pengurus lembaga kemasyarakatan
- Tokoh masyarakat
Pemberhentian Kades
Kepala desa dapat diberhentikan jika ada usulan dari pimpinan BPD kepada bupati atau Wali kota melalui camat, berdasarkan atas keputusan musyawarah BPD.
Keunikan penamaan Kades
Di berbagai daerah di Indonesia terdapat berbagai penamaan Kades yang unik, seperti :
- Sumatra Barat : wali nagari
- Kalimantan Selatan : pambakal
- Sulawesi Utara : hukum tua
- Bali : perbekel
- Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu : kuwu
Perbedaan Kades dengan Lurah
Keunikan lain di Indonesia, ada jabatan serupa dengan nama lurah. Apakah bedanya?
Berdasarkan sejarah, pada zaman dahulu di daerah Jawa dikenal nama lurah sebagai pemimpin di tingkat desa.
Sedangkan berdasarkan Pemerintahan Indonesia, ada dua wilayah yaitu :
- Kelurahan dipimpin oleh Lurah
- Desa dipimpin oleh Kepala desa (Kades)
Namun ada perbedaan yang bisa dengan mudah dilihat dan dipahami dari keduanya yaitu :
- Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat.
- Sedangkan Kades bisa dijabat oleh siapapun yang memenuhi syarat sesuai ketentuan desa masing-masing, cara memilihnya adalah secara langsung oleh rakyat melalui acara populer yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Profesi Kepala Desa, jika ada masukan atau mohon disampaikan melalui kolom komentar.
Sumber referensi :