ISO 5127 Klausa 3.13 adalah Standar Internasional mengenai informasi dan dokumentasi, khususnya tentang dasar dan kosakata.
Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berikut :
- ISO 5127 Information and documentation
ISO 5127 Klausa 3.13
3.13 Legal aspects of information and documentation : Aspek hukum dari informasi dan dokumentasi
- Catatan 1 : Perundang-undangan tentang masalah hukum dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain.
3.13.1 General concepts : Konsep umum
ISO 5127 Klausa 3.13.1.01 – 3.13.1.05
3.13.1.01 access to information : akses ke informasi
freedom of information : kebebasan informasi
hak untuk memperoleh informasi (3.1.1.16), dengan syarat-syarat tertentu
3.13.1.02 cultural property law : hukum kekayaan budaya
undang-undang (3.4.4.14) mengatur penjualan untuk ekspor dokumen milik pribadi tertentu (3.1.1.38) dan benda-benda material lainnya (3.1.1.60) yang merupakan bagian dari warisan budaya nasional
3.13.1.03 right to the protection of one’s image : hak atas perlindungan citra seseorang
hak individu bahwa foto (3.4.5.1.01) dari mereka diambil dan disebarluaskan (3.2.1.34) kepada orang lain atau dipublikasikan (3.1.8.27) hanya dengan persetujuan mereka
- Catatan 1 : Bagi orang-orang yang dianggap menonjol dalam kehidupan masyarakat kontemporer, hak ini kadang-kadang dipersempit dan ketentuan-ketentuan lain berlaku. Hak atas perlindungan gambar seseorang tidak mencakup foto-foto di bawah “kebebasan panorama” (3.13.1.04) dari lingkungan atau peristiwa di mana (wajah) orang-orang yang dipotret bukanlah konten fokus utama, melainkan hanya menggambarkan secara sewenang-wenang.
3.13.1.04 freedom of panorama : kebebasan panorama
hak untuk mengambil foto (3.4.5.1.01) dari fitur yang terlihat di depan umum seperti pemandangan luar taman, rumah, dan jalan
3.13.1.05 union priority right : hak prioritas serikat
hak yang memberikan prioritas yang sama pada permohonan kedua untuk perlindungan (3.13.2.02) dari properti industri (3.2.1.12) yang diajukan di satu negara, yang merupakan bagian dari Konvensi Paris, untuk permohonan pertama yang diajukan di negara lain
- Catatan 1 : Konvensi Paris (1883) dan revisi selanjutnya menjamin semua subyek dari setiap negara Konvensi, di semua negara Konvensi lainnya, perlindungan dan keuntungan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negara dari negara-negara tersebut.
ISO 5127 Klausa 3.13.1.06
3.13.1.06 Digital Rights Management (DRM ) : Manajemen Hak Digital
teknologi digital yang terpisah dari bentuk produk publikasi digital tertentu (3.1.8.27) dan yang digunakan untuk mengontrol akses (3.11.1.01) ke konten
Catatan :
- 1 : Pengaturan yang berbeda dapat diterapkan dalam perangkat lunak DRM (3.1.12.14) untuk menerapkan batasan penggunaan atau mengaktifkan fitur tambahan tertentu.
- 2 : Edisi tunggal (2) <dokumen identik> (3.4.1.12) dari publikasi dapat disediakan melalui vendor yang berbeda yang masing-masing menerapkan perangkat lunak DRM yang berbeda (3.1.12.14) dan/atau batasan penggunaan yang berbeda.
- 3 : DRM “Sosial” menunjukkan jenis DRM tertentu di mana kredensial tentang pelanggan dicatat dalam produk menggunakan teknologi watermarking digital (3.1.12.28) tetapi tidak mengganggu pengalaman pengguna. [SUMBER:ISO 28560-1:2014, definisi 3.4, dimodifikasi]
- 4 : Lihat juga ISO 19153:2014, definisi 4.12.
3.13.2 Literary, artistic and industrial property ; Properti sastra, seni, dan industri
ISO 5127 Klausa 3.13.2.01 – 3.13.2.09
3.13.2.01 industrial property title : judul properti industri
hak eksklusif atas kekayaan industri (3.2.1.12) yang diajukan, atau diberikan atau didaftarkan (3.5.1.17) oleh, kantor paten yang berwenang (3.2.3.23)
3.13.2.02 protection : perlindungan
jaminan hukum atas hak pencipta (3.13.3.1.01) atau hak milik industri (3.13.2.01) yang diberikan kepada suatu karya intelektual (3.1.1.45)
3.13.2.03 public domain : Area publik
totalitas karya intelektual (3.1.1.45) yang dapat dimanfaatkan secara bebas selama tidak melanggar hak moral (3.13.3.2.01)
- Catatan 1 : Lihat juga publikasi (3.1.8.27).
3.13.2.04 prior art : seni sebelumnya
informasi (3.1.1.16) tersedia untuk umum melalui deskripsi lisan (3.1.8.13) atau tertulis (3.1.1.1.01) (2) <bagian dari paten> (3.4.5.8.02), dengan menggunakan atau dalam cara lain sebelum tanggal prioritas (3.13.2.07) dari permohonan paten (3.4.5.7.11)
3.13.2.05 originality : keaslian
inventive height : tinggi inventif
kualitas (3.1.3.01) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45) yang tidak langsung dapat diturunkan (3.4.1.08) dari karya intelektual lain yang ada atau kombinasi dari karya intelektual lain yang ada
Catatan :
- 1 : Semua karya asli (3.2.1.13) adalah novel.
- 2 : Lihat juga “pekerjaan” (3.2.1.07); “karya asli” (3.2.1.13).
3.13.2.06 novelty : kebaruan
kualitas (3.1.3.01) suatu karya intelektual (3.1.1.45) yang membedakannya dengan karya intelektual lain yang sudah ada
- Catatan 1 : Tidak semua karya novel asli.
3.13.2.07 priority date : tanggal prioritas
tanggal pengajuan pertama permohonan paten (3.4.5.7.11), menentukan tanggal mulainya hak paten (3.4.7.73)
3.13.2.08 plagiary : plagiat
presentasi karya intelektual (3.1.1.45) dari penulis lain (3.7.1.01), secara keseluruhan atau sebagian, sebagai miliknya sendiri baik dengan meminjam atau meniru
3.13.2.09 piracy : pembajakan
reproduksi (3.4.7.17), penampilan publik atau komunikasi jarak jauh (3.1.8.04) dari karya intelektual (3.1.1.45) atau pembuatan dokumen turunan (3.4.1.08), seluruhnya atau sebagian dengan cara apa pun, dengan pelanggaran yang disengaja hak yang melekat pada karya intelektual tersebut
Klausa 3.13.2.10 – 3.13.2.12
3.13.2.10 copy-paste writing : tulisan copy-paste
cut-paste writing : tulisan potong tempel
penggunaan kembali teks tertulis (3.1.1.1.01) yang relevan (3.2.1.05) dari orang lain dalam manuskrip milik sendiri (2) <naskah diseminasi> (3.4.7.05), dari bagian teks kecil tetapi dalam kasus yang sering
3.13.2.11 fair dealing
fair use, US
penggunaan bebas atas karya intelektual (3.1.1.45) sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh undang-undang atau diizinkan oleh konvensi
- Catatan 1 : Lihat juga ISO 19153:2014, definisi 4.14.
3.13.2.12 literary title protection
hak eksklusif untuk penggunaan jangka waktu terbatas, oleh pemohon yang telah mengajukannya kepada otoritas yang sesuai, urutan kata-kata yang jelas (1) <kata ortografis> (3.1.1.2.13) atau simbol lainnya (3.1.4.17 ) merupakan, dan dimaksudkan sebagai, judul (3.7.4.01) dari tekstual komersial yang akan datang (3.2.1.05) atau publikasi bergambar (3.4.5.51) (3.1.8.27)
3.13.3 Author’s rights : Hak Pencipta
3.13.3.1 General concepts : Konsep umum
3.13.3.1.01 author’s rights, pl : hak penulis
semua hak yang diberikan kepada pencipta (3.7.1.01) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45)
3.13.3.1.02 copyright : hak cipta
hak eksklusif (3.13.3.1.07) yang diberikan kepada pemilik karya asli (3.2.1.07) kepengarangan (3.7.1.01), yang ditetapkan dalam media ekspresi apa pun (3.2.1.2.25), untuk mereproduksi (3.4. 7.17), mempublikasikan (3.3.4.01), menampilkan, dan/atau menjual ciptaan
[SUMBER:ISO/IEC IEEE 24765:2010, definisi 3.630]
- Catatan 1 : Lihat juga “pemberitahuan hak cipta” (3.13.3.1.03).
3.13.3.1.03 copyright notice : pemberitahuan hak cipta
mencantumkan pemberitahuan (3.7.1.09) pada item yang menunjukkan tahun dan pemilik hak cipta (3.13.3.1.02) dalam item tersebut
- Contoh: Tanda ©.
- Catatan 1 : Lihat juga “hak cipta” (3.13.3.1.02).
3.13.3.1.04 neighbouring rights, pl :
neighboring rights, pl, US
hak penulis (3.13.3.1.01) diberikan kepada kontributor (3.7.1.04) untuk produksi sastra atau artistik
3.13.3.1.05 right of posthumous publication : hak publikasi anumerta
hak pencipta (3.13.3.1.01) dari pemilik karya intelektual (3.1.1.45) yang tetap tidak dipublikasikan (3.4.1.10) setelah pencipta meninggal (3.7.1.01), untuk mendapatkan karyanya (3.2 .1.07) diterbitkan (3.3.4.01) setelah kematian
3.13.3.1.06 right of translation : hak terjemahan
hak penulis (3.13.3.1.01) dari pemilik karya intelektual (3.1.1.45) untuk mengizinkan penyebaran (3.2.1.34) terjemahan apa pun (2) <dokumen> (3.4.2.02) darinya
3.13.3.1.07 exclusive rights, pl : hak eksklusif
hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mengecualikan orang lain dari manfaat yang berasal dari karya intelektual (3.1.1.45)
3.13.3.2 Moral rights of authors : Hak moral penulis
3.13.3.2.01 moral right : hak moral
bagian abadi, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diubah dari hak pencipta (3.13.3.1.01)
3.13.3.2.02 right to be identified : hak untuk diidentifikasi
right of respect for the name : hak untuk menghormati nama
right of appellation : hak sebutan
hak moral (3.13.3.2.01) dari seorang penulis (3.7.1.01) untuk menandatangani karya intelektualnya (3.1.1.45) sesuai keinginannya dan untuk diidentifikasi sebagai penulis setiap kali karyanya dikutip (3.5 .8.23) atau dilakukan
- Catatan 1 : Lihat juga “nama samaran” (3.1.5.45).
3.13.3.2.03 right to object to derogatory treatment : hak untuk menolak perlakuan yang merendahkan
right of respect for the work : hak untuk menghormati pekerjaan
hak moral (3.13.3.2.01) melindungi karya intelektual (3.1.1.45) dari distorsi atau tindakan merendahkan lainnya
3.13.3.2.04 right of disclosure : hak pengungkapan
hak moral (3.13.3.2.01) dari seorang penulis (3.7.1.01) untuk menerbitkan (3.3.4.01) suatu karya intelektual (3.1.1.45) atau tidak
- Catatan 1 : Lihat juga “hak reproduksi” (3.13.3.3.03).
3.13.3.2.05 right of correction or withdrawal : hak koreksi atau penarikan
(3.2 .3.15) jika dijamin
- Catatan 1 : Lihat juga publikasi (3.1.8.27), “penerbitan” (3.3.4.01).
3.13.3.3 Economic rights of authors : Hak ekonomi penulis
3.13.3.3.01 economic rights, pl : hak ekonomi
hak pencipta (3.13.3.1.01) yang memberikan kepada pencipta (3.7.1.01) monopoli eksploitasi karya intelektual (3.1.1.45) untuk keuntungan moneter
3.13.3.3.02 right of public performance : hak pertunjukan publik
hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk memutuskan penampilan publik atau komunikasi jarak jauh (3.1.8.04) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45)
- Catatan 1 : Lihat juga “hak cipta” (3.13.3.1.02).
3.13.3.3.03 right of reproduction : hak reproduksi
hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk memutuskan apakah, dan dalam bentuk apa, karya intelektualnya (3.1.1.45) boleh direproduksi (3.4.7.17)
- Catatan 1 : Lihat juga “hak pengungkapan” (3.13.3.2.04) dan “hak atas royalti” (3.13.3.3.04).
3.13.3.3.04 right to royalties : hak atas royalti
hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mendapatkan bagian dari hasil eksploitasi karya intelektualnya (3.1.1.45), dibayarkan secara berkala
- Catatan 1 : Lihat juga “hak reproduksi” (3.13.3.3.03).
3.13.3.3.05 right of adaptation : hak adaptasi
hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mengizinkan pembuatan dokumen turunan (3.4.1.08) dari karya intelektual (3.1.1.45)
- Contoh: Pembuatan terjemahan (2) <document> (3.4.2.02).
3.13.4 Privacy and data protection : Privasi dan perlindungan data
ISO 5127 Klausa 3.13.4.01 – 3.13.4.11
3.13.4.01 data subject : subjek data
individu tentang siapa data pribadi (3.1.10.14) dicatat (3.1.8.26)
- Catatan 1 : Lihat juga “data pribadi” (3.1.10.14) dan ISO/TS 27790:2009, definisi 3.31 (“orang yang dapat diidentifikasi”).
3.13.4.02 data holder : pemegang data
orang atau organisasi (3.1.1.55) berwenang untuk merekam (3.1.8.26) dan menggunakan jenis data tertentu (3.1.1.15)
3.13.4.03 data handler : penangan data
orang yang berwenang untuk beroperasi pada jenis data tertentu (3.1.1.15)
3.13.4.04 data user : pengguna data
orang atau organisasi (3.1.1.55) yang berwenang untuk mengeksploitasi data (3.1.1.15)
3.13.4.05 third party : pihak ketiga
setiap orang atau organisasi (3.1.1.55) selain subjek data (3.13.4.01) atau pengguna data (3.13.4.04)
3.13.4.06 obligation of notification : kewajiban pemberitahuan
tugas pengguna data (3.13.4.04) untuk memberi tahu penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) data pribadi (3.1.10.14)
3.13.4.07 consent : izin
data subject’s consent : persetujuan subjek data
persetujuan subjek data (3.13.4.01) diperlukan, kecuali jika ditentukan oleh hukum, untuk perekaman (3.1.8.26) data pribadi (3.1.10.14) oleh pemegang data (3.13.4.02)
- Catatan 1 : Lihat juga ISO/TS 27790:2009, definisi 3.22.
3.13.4.08 right to be informed : hak untuk diberitahu
hak subjek data (3.13.4.01) untuk diberitahu tentang keberadaan, isi, tujuan dan penggunaan data pribadi yang dibuat (3.1.10.14) yang direkam (3.1.8.26) pada mereka
3.13.4.09 right to know : hak untuk tahu
hak publik atas informasi (3.1.1.21) tentang keberadaan jenis rekaman (3.1.8.26) yang ditetapkan secara hukum (3.1.1.15), operasi yang dilakukan pada mereka dan pihak ketiga (3.13.4.04) yang mengakses ( 3.11.1.01) diberikan
3.13.4.10 right to inspect : hak untuk memeriksa
hak subjek data (3.13.4.01) untuk memeriksa catatan (2) <kumpulan data> (3.1.13.22) data pribadi mereka (3.1.10.14)
3.13.4.11 right of inspection : hak pemeriksaan
hak otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) untuk berkonsultasi dan mengontrol data (3.1.1.15)
Klausa 3.13.4.12 – 3.13.4.16
3.13.4.12 right of complaint : hak pengaduan
hak subjek data (3.13.4.01) atau otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) untuk mengambil tindakan hukum ketika peraturan perlindungan data (3.13.5.01) dilanggar sehubungan dengan data pribadi (3.1.10.14)
3.13.4.13 right to correction : hak untuk koreksi
hak subjek data (3.13.4.01) untuk memperbaiki data pribadi yang direkam secara tidak akurat (3.1.10.14) mengenai mereka
3.13.4.14 deletion : hak untuk menghapus data
hak subjek data (3.13.4.01) atau otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) atas penghapusan (3.1.1.1.13) data (3.1.1.15) pada bukti pelanggaran undang-undang perlindungan data (3.13.5.01) atau peraturan
3.13.4.15 right to data blocking : hak atas pemblokiran data
right to data locking : hak untuk mengunci data
hak subjek data (3.13.4.01) dan otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) atas pemblokiran data (3.1.1.15) bila diyakini tidak teratur
3.13.4.16 right of parallel recording : hak perekaman paralel
hak subjek data (3.13.4.01) untuk memiliki versi mereka sendiri (3.4.1.04) dari data pribadi (3.1.10.14) yang direkam bersama dengan yang disimpan oleh pemegang data (3.13.4.02)
3.13.5 Data protection and security : Perlindungan dan keamanan data
3.13.5.01 data protection : perlindungan data
tindakan hukum, administratif, teknis atau fisik yang diambil untuk menghindari akses yang tidak sah (3.11.1.01) ke dan penggunaan data (3.1.1.15)
- Catatan 1 : Lihat juga “perlindungan privasi” dalam ISO/TS 21547:2010, definisi 3.1.21.
3.13.5.02 data security : keamanan data
hasil dari perlindungan data (3.13.5.01) tindakan yang diambil untuk menjamin integritas data (3.1.1.1.15)
3.13.5.03 disclosure : penyingkapan
menyediakan akses (3.11.1.01) ke data (3.1.1.15) kepada pihak ketiga (3.13.4.05)
3.13.5.04 processing permit : izin pemrosesan
otorisasi yang diberikan kepada penangan data (3.13.4.03) atau pengguna data (3.13.4.04) untuk melakukan operasi tertentu pada data yang direkam (3.1.1.15)
- Catatan 1 : Operasi dapat mencakup penghapusan (3.1.1.1.13) data, modifikasi data (3.1.11.11), penyalinan (3.1.11.07) data atau pengungkapan (3.13.5.03) data.
3.13.5.05 clearance : izin
otorisasi akses (3.11.1.01) ke data rahasia tertentu (3.1.10.17)
3.13.5.06 regrading : merendahkan
perubahan tingkat perlindungan data rahasia (3.1.10.17)
3.13.5.07 downgrading : menurunkan
regrading (3.13.5.06) dengan mengurangi tingkat proteksi data rahasia (3.1.10.17)
3.13.5.08 declassification : deklasifikasi
penghapusan pembatasan akses (3.11.1.01) ke data rahasia (3.1.10.17)
3.13.5.09 data protection supervisory authority : otoritas pengawas perlindungan data
data privacy commissioner : komisi privasi data
badan resmi atau orang yang bertanggung jawab atas penegakan undang-undang atau peraturan perlindungan data (3.13.5.01)
- Catatan 1 : Lihat juga ISO 19299:2015, definisi 3.12.
Penutup
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 5127:2017.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- International Organization for Standardization
- Memahami apa itu Standar ISO
- Memahami Standard atau Standar
Sumber referensi :