Schengen adalah suatu standar bagi 26 negara Eropa, yang resmi menghapus kebijakan paspor dan semua jenis kontrol perbatasan masing-masing.
Kawasan ini dinamai sesuai dengan yang tercantum pada Perjanjian Schengen yakni kawasan Schengen.
Negara-negara di Kawasan ini memperkuat kontrol perbatasan dengan negara-negara non-Schengen.
Keanggotaan negara-negara tersebut meliputi ketentuan berikut :
- 22 dari 28 negara anggota Uni Eropa termasuk dalam Kawasan ini.
- 4 negara anggota Uni Eropa seperti Bulgaria, Kroasia, Siprus, dan Rumania tidak masuk ke dalam Kawasan ini, walaupun secara hukum tergabung dalam kawasan tersebut,
- 2 lainnya seperti Republik Irlandia dan Inggris tetap bertahan dengan memilih opt-out.
- 4 negara anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa atau European Free Trade Association (EFTA) yang terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss; yang bukan anggota Uni Eropa, telah menandatangani kesepakatan terkait dengan Perjanjian Schengen.
- 3 negara kecil Eropa seperti Monako, San Marino, dan Kota Vatikan secara de facto dianggap sebagai anggota Uni Eropa.
Uni Eropa (UE) atau European Union (EU) adalah organisasi internasional yang beranggotakan berbagai negara di Eropa, yang berperan dalam pengelolaan standar dan standardisasi terkait wilayah Eropa.
EFTA adalah Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa yang dibentuk untuk negara Eropa yang tidak bergabung dengan Komunitas Ekonomi Eropa (EEC).
Lebih jelas mengenai Uni Eropa dan EFTA dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
Statistik di Wilayah Schengen tersebut seperti berikut :
- Kawasan Schengen memiliki populasi lebih dari 400 juta dengan luas area 4.312.099 kilometer persegi (1.664.911 sq mi).
- Sekitar 1,7 juta pekerja melintasi perbatasan Eropa setiap hari; di mana jumlah ini merupakan sepertiga dari total angkatan kerja.
- 1,3 miliar individu yang menyeberangi perbatasan Schengen setiap tahunnya.
- 57 juta kali penyeberangan yang disebabkan pengangkutan barang melalui jalur darat, dengan nilai ekonomi € 2,8 triliun setiap tahunnya.
- Setelah adanya kawasan ini, biaya perdagangan mengalami penurunan yang bervariasi dari 0,42% hingga 1,59% bergantung letak geografis, mitra dagang, dan faktor lainnya.
- Negara-negara di luar kawasan ini juga mendapat mendapat keuntungan.
Berbagai isu di wilayah tersebut :
- Krisis migrasi, yang berlangsung di musim panas tahun 2017, mengakibatkan negara-negara seperti Austria, Denmark, Jerman, Norwegia, dan Swedia memberlakukan pengawasan terhadap beberapa kawasan di perbatasan masing-masing, khususnya di negara bagian Schengen untuk sementara waktu.
- Peristiwa serangan Paris November 2015, dan serangan berikutnya di Prancis, menyebabkan Prancis mendeklarasikan kondisi darurat, serta bersikap tegas dalam pengawasan di perbatasan yang berhubungan dengan negara bagian Schengen.
- Pengawasan di perbatasan yang diberlakukan mulai bulan September 2015, menyebabkan penurunan volume perdagangan sekitar € 70 miliar per tahun.
- Negara-negara ini kemudian menghapus pembatasan sementara mereka dan membuka kembali perbatasan di negara bagian Schengen lainnya.
Kawasan Schengen
Perjanjian Schengen ditandatangani pada tanggal 14 Juni 1985 oleh lima dari sepuluh negara anggota EEC di kota Schengen, Luksemburg.
Kawasan Schengen didirikan terpisah dari Komunitas Ekonomi Eropa, ketika konsensus tidak dicapai antara semua negara anggota EC mengenai penghapusan kontrol perbatasan.
Perjanjian ini telah dilengkapi dengan Konvensi Schengen pada tahun 1990, yang mengusulkan penghapusan kontrol perbatasan internal dan kebijakan visa secara umum.
Kesepakatan dan peraturan yang diadopsi di bawahnya; sepenuhnya terpisah dari struktur Komisi Eropa, yang menyebabkan terciptanya Kawasan Schengen pada tanggal 26 Maret 1995.
Konsensus dicapai dalam penentuan prosedur Uni Eropa oleh negara anggota Uni Eropa yang menandatangani Perjanjian Schengen.
Perjanjian dan konvensi terkait dengan undang-undang Uni Eropa utama pada Perjanjian Amsterdam pada tahun 1997, dan mulai berlaku pada tahun 1999.
Perjanjian ini merupakan bagian dari undang-undang Eropa; di mana terdapat kebijakan pada setiap amendemen atau peraturan dalam pembuatannya yang menetapkan bahwa anggota non-Uni Eropa bukan peserta Kawasan Schengen.
Inggris dan Irlandia mempertahankan Area Perjalanan Umum (Common Travel Area/CTA) sejak tahun 1923, tetapi Inggris tidak menerima penghapusan kontrol perbatasan; oleh sebab itu, Inggris diberi izin penuh atas kawasan tersebut.
Meski tidak menandatangani Perjanjian ini, Irlandia selalu tampil lebih baik jika bergabung; tetapi tidak melakukannya karena sedang mempertahankan CTA dan melakukan perbatasan terbuka dengan Irlandia Utara.
Negara Nordik mewajibkan Norwegia dan Islandia dimasukkan dalam keanggotaan, di mana sebuah konsensus dapat dicapai.
Keanggotaan
Anggota sekarang
- Austria
- Belgia
- Rep. Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Italia
- Latvia
- Lithuania
- Lux.
- Malta
- Netherlands
- Polandia
- Portugal
- Slowakia
- Slovenia
- Spnyol
- Swedia
- Islandia
- Norwegia
- Swiss
- Bulgaria
- Kroasia
- Siprus
- Rumania
- Liech.
- Inggris
- Irlandia
Kawasan Schengen terdiri dari 26 negara bagian, dengan empat negara yang bukan anggota Uni Eropa (UE).
Dua anggota non-UE, seperti Islandia dan Norwegia, merupakan bagian dari Uni Paspor Nordik (Nordic Passport Union) yang secara resmi diklasifikasikan sebagai ‘negara-negara yang terkait dengan kegiatan Schengen di Uni Eropa’.
Negara seperti Swiss diizinkan berpartisipasi dengan cara yang sama pada tahun 2008.
Liechtenstein bergabung dengan kawasan Schengen pada tanggal 19 Desember 2011.
Secara de facto, kawasan Schengen mencakup tiga negara kecil di Eropa seperti Monako, San Marino dan Kota Vatikan; yang memberlakukan perbatasan terbuka atau semi terbuka dengan negara anggota Schengen lainnya.
2 anggota Uni Eropa seperti Irlandia dan Inggris melakukan negosiasi dengan memilih keluar dari Schengen, serta terus memberlakukan pengawasan perbatasan secara sistematis di Area Perjalanan Umum dengan negara anggota Uni Eropa lainnya.
4 negara anggota Uni Eropa yang tersisa seperti Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania diwajibkan bergabung dengan Kawasan ini.
Namun, belum sepenuhnya menerapkan peraturan Schengen; di mana setiap negara harus memiliki kesiapan yang terdiri dari empat aspek wilayah untuk dinilai, yang meliputi:
- batas udara,
- visa,
- kerja sama kebijakan,
- perlindungan data pribadi.
Proses evaluasi ini ditentukan berdasarkan kuesioner serta kunjungan pakar Uni Eropa ke institusi dan tempat kerja pilihan di negara yang sedang dikaji.
Perbatasan darat dengan pengontrolan di setiap perbatasan (yang tidak masuk dalam peraturan sementara) antara anggota Uni Eropa / Kawasan Non-Ekonomi Eropa (EEA), adalah Bulgaria, Kroasia dan Rumania; yang berada di Gibraltar dan Terowongan Channel.
Negara | Kawasan (km2) | Populasi (jiwa) | Penandatanganan | Tanggal implementasi pertama kali |
Austria | 83.871 | 8.712.137 | 28 April 1995 | 1 Desember 1997 |
Belanda (kecuali Aruba, Curaçao, Sint Maarten dan Belanda Karibia) | 41.526 | 16.987.330 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995 |
Belgia | 30.528 | 11.358.379 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995 |
Denmark (kecuali Greenland dan Kepulauan Faroe) | 43.094 | 5.711.870 | 19 Desember 1996 | 25 Maret 2001 |
Estonia | 45.338 | 1.312.442 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Finlandia | 338.145 | 5.503.132 | 19 Desember 1996 | 25 Maret 2001 |
Hongaria | 93.030 | 9.753.281 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Islandia | 103.000 | 332.474 | 19 Desember 1996 18 Mei 1999 | 25 Maret 2001 |
Italia | 301.318 | 59.429.938 | 27 November 1990 | 26 Oktober 1997 |
Jerman | 357.050 | 81.914.672 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995 |
Latvia | 64.589 | 1.970.530 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Liechtenstein | 160 | 37.666 | 28 Februari 2008 | 19 Desember 2011 |
Lituania | 65.300 | 2.908.249 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Luksemburg | 2.586 | 575.747 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995[15] |
Malta | 316 | 429.362 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Norwegia (kecuali Svalbard) | 385.155 | 5.254.694 | 19 Desember 1996 18 Mei 1999 | 25 Maret 2001 |
Prancis (kecuali departemen luar negeri dan kolektivitas) | 551.695 | 64.720.690 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995 |
Polandia | 312.683 | 38.224.410 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Portugal | 92.391 | 10.371.627 | 25 Juni 1991 | 26 Maret 1995 |
Republik Ceko | 78.866 | 10.610.947 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Slovenia | 20.273 | 2.077.862 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Slowakia | 49.037 | 5.444.218 | 16 April 2003 | 21 Desember 2007 |
Spanyol (dengan ketentuan khusus untuk Ceuta dan Melilla) | 510.000 | 46.347.576 | 25 Juni 1991 | 26 Maret 1995[15] |
Swedia | 449.964 | 9.837.533 | 19 Desember 1996 | 25 Maret 2001 |
Swiss | 41.285 | 8.401.739 | 26 Oktober 2004 | 12 Desember 2008 |
Yunani | 131.990 | 11.183.716 | 6 November 1992 | 1 Januari 2000 |
Total Kawasan | 4.189.111 | 417.597.460 | 14 Juni 1985 | 26 Maret 1995 |
Wilayah yang bukan anggota Kawasan Schengen, tetapi masih memiliki perbatasan terbuka dengan kawasan tersebut meliputi:
Negara | Wilayah (km2) | Populasi |
Monako | 2 | 38.499 |
San Marino | 61 | 33.203 |
Vatikan | 044 | 801 |
Catatan terkait tabel diatas :
- Perjanjian awal berupa protokol yang selanjutnya memperluas kesepakatan negara, yang berisi tentang kesepakatan aksesi ke Uni Eropa, atau kesepakatan terkait dengan acquis Schengen.
- Berdasarkan peraturan yang terkait dengan penghapusan kontrol perbatasan. Pada beberapa kasus, peraturan tersebut terkait dengan Sistem Informasi Schengen yang telah diterapkan sebelumnya.
- Penghapusan kontrol perbatasan yang berlangsung dari 1 Desember 1997 hingga 31 Maret 1998.
- Greenland dan Kepulauan Faroe tidak termasuk dalam wilayah Schengen. Tetapi, bagi para pelancong yang bepergian di antara Kepulauan Faroe, Greenland dan Kawasan Schengen tidak dikenai pemeriksaan perbatasan. Daftar negara di mana warganya membutuhkan visa Greenland atau Kepulauan Faroe sama halnya dengan Kawasan ini, Visa Schengen tidak mengizinkan akses ke wilayah manapun; kecuali visa Denmark dengan cap “Valid for the Faroe Islands” atau “Valid for Greenland”, atau keduanya.
- Untuk perbatasan darat dan pelabuhan laut; sejak 30 Maret 2008, serta untuk bandara.
- Negara EFTA, yang berada di luar Uni Eropa, dan terkait dengan aktivitas Schengen di Uni Eropa, serta di mana aturan Schengen berlaku.
- Perjanjian kedua, yang menggantikan perjanjian pertama, yang ditandatangani oleh Islandia dan Norwegia. Selain itu, terdapat pula penggabungan Perjanjian Schengen ke dalam undang-undang Uni Eropa dalam Traktat Amsterdam pada tahun 1997.
- Penghapusan kontrol perbatasan yang berlangsung dari tanggal 26 Oktober 1997 hingga 31 Maret 1998.
- Jerman Timur menjadi bagian dari Republik Federal Jerman, yang bergabung dengan Schengen, pada tanggal 3 Oktober 1990.
- Departemen luar negeri dan kolektivitas Prancis bukan merupakan bagian dari Kawasan Schengen. Tetapi, saat bepergian ke luar negeri dari daratan Prancis yang melalui udara (tidak berasal dari negara-negara Schengen, seperti penerbangan Frankfurt-Martinique). Pemeriksaan perbatasan hanya dilakukan di bandara asal, bukan di bandara tujuan (di mana penumpang Berjalan melewati loket pengontrolan paspor). Saat keluar dari departemen luar negeri, atau memasuki wilayah yang melalui laut, pemeriksaan perbatasan tetap diberlakukan.
- Acquis Schengen sepenuhnya berlaku untuk semua wilayah Spanyol, namun terdapat pemeriksaan perbatasan saat keberangkatan dari Ceuta dan Melilla ke Semenanjung Spanyol atau negara Schengen lainnya, karena peraturan khusus tentang pengecualian visa bagi warga negara Maroko yang tinggal di provinsi Tetuan dan Nador.
- Untuk perbatasan darat dan pelabuhan laut. Sejak 29 Maret 2009 diberlakukan pula peraturan untuk bandara.
- Penghapusan kontrol perbatasan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2000 hingga 26 Maret 2000.
Anggota prospektif
Sebuah diagram Euler yang menampilkan hubungan antara berbagai organisasi dan perjanjian Eropa multi-nasional.
Meskipun Siprus tergabung dengan Uni Eropa pada tanggal 1 Mei 2004; negara ini terikat secara hukum dalam bergabung dengan Kawasan Schengen, di mana implementasinya tertunda akibat adanya perselisihan Siprus.
Menurut mantan Menteri Luar Negeri Siprus Giorgos Lillikas, “Pengontrolan penuh yang ketat atas kawasan Schengen; menciptakan kesengsaraan setiap harinya, terutama bagi warga Siprus Turki”.
Hal ini pun tidak jelas apakah kontrol ini memungkinkan adanya pengontrolan sebelum dilakukan resolusi atas perselisihan tersebut.
Area Pangkalan Kuasa Barat, yang berada di luar kawasan Uni Eropa, juga membutuhkan “penanganan dan mekanisme lain”, khususnya bagi Inggris yang telah meninggalkan Uni Eropa.
Hingga tahun 2011 tidak ada penetapan resmi dalam penerapan peraturan Schengen oleh Siprus.
Siprus meraih keuntungan akibat implementasi Schengen, karena tidak memiliki perbatasan darat dengan anggota Uni Eropa lainnya, di mana perjalanan udara yang berkisar 400 kilometer (250 mil) / 12 jam perjalanan laut dibutuhkan menuju tempat terdekat.
Sementara Bulgaria dan Rumania, yang tergabung dengan Uni Eropa pada tanggal 1 Januari 2007, juga terikat secara hukum dalam bergabung dengan kawasan Schengen, namun tertunda dalam implementasinya.
Pada tanggal 15 Oktober 2010, Bulgaria dan Rumania bergabung dengan SIS II dalam kerja sama penegakan hukum.
Bulgaria dan Rumania juga bergabung dengan Kawasan Schengen yang kemudian disetujui oleh Parlemen Eropa pada bulan Juni 2011, yang kemudian ditolak oleh Dewan Menteri pada bulan September 2011; di mana pemerintah Belanda dan Finlandia khawatir akan kelemahan tindak anti-korupsi dalam perang melawan kejahatan terorganisir.
Meskipun rencana awalnya merupakan upaya Kawasan Schengen dalam membuka perbatasan udara dan laut dengan Bulgaria dan Rumania di bulan Maret 2012, serta perbatasan darat di bulan Juli 2012; pertentangan terus menerus terjadi di Jerman, di mana Finlandia dan Belanda menunda masuknya kedua negara tersebut dalam Kawasan Schengen.
Pada tanggal 4 Oktober 2017, “Parlemen Eropa memilih “akses” terhadap Bulgaria dan Rumania dalam Sistem Informasi Schengen.”
Selain itu, “keputusan politik akhir apakah kedua negara dapat menjadi bagian dari Kawasan Schengen, serta mampu menghentikan pemeriksaan perbatasan yang sistematis dengan negara-negara tetangga Uni Eropa; yang harus diambil oleh semua pihak Dewan Eropa.”
Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut merupakan isu politik.
Sementara Kroasia, yang bergabung dengan UE pada tanggal 1 Juli 2013, juga terikat secara hukum; hingga akhirnya bergabung dengan Kawasan Schengen, namun tertunda dalam pelaksanaannya.
Pada bulan Maret 2015, Menteri Dalam Negeri Kroasia Ranko Ostojić mengatakan bahwa negaranya siap bergabung dengan Kawasan Schengen.
Kroasia meminta supaya Uni Eropa melakukan evaluasi teknis, yang membutuhkan waktu satu setengah tahun, yang kemudian dimulai pada tanggal 1 Juli 2015.
Hasil positif evaluasi ini adalah adanya akses bagi Kroasia dalam Sistem Informasi Schengen di bulan Januari 2017.
Pada tanggal 27 Juni 2017, Kroasia bergabung dengan SIS II dalam kerja sama penegakan hukum.
Oleh karenanya, perkembangan lebih lanjut dalam hal ini merupakan isu politik.
Masuknya pengungsi dan migran ilegal dari Yunani melalui Makedonia dan Serbia ke Kroasia dan kemudian ke negara-negara anggota Schengen saat ini seperti Slovenia, Austria dan Hongaria, sebagai bagian dari krisis imigran Eropa pada tahun 2015; menyebabkan munculnya beberapa pertanyaan seperti apakah akan ada konsensus politik yang diperlukan dalam perluasan lebih lanjut pada Kawasan Schengen.
Pada bulan September 2015, Hongaria mengancam akan memveto pencapaian Kroasia ke Kawasan Schengen setelah mengizinkan migran untuk transit ke Hongaria.
Negara | Wilayah (km2) | Populasi | Penandatanganan | Target waktu keputusan | Hambatan |
Bulgaria | 110.994 | 7.131.494 | 25 April 2005 | Pada pertemuan Dewan selanjutnya | Kurangnya konsensus Dewan Uni Eropa untuk Keadilan dan Urusan Dalam Negeri bahwa kriteria aksesi yang telah dipenuhi |
Kroasia | 56.594 | 4.213.265 | 9 Desember 2011 | Krisis imigran Eropa | |
Rumania | 238.391 | 19.778.083 | 25 April 2005 | Kurangnya konsensus Dewan Uni Eropa untuk Peradilan dan Urusan Dalam Negeri bahwa kriteria aksesi telah dipenuhi | |
Siprus | 9.251 | 1.170.125 | 16 April 2003 | Perselisihan Siprus |
Catatan
- Perjanjian tentang aksesi ke Uni Eropa.
- Garis waktu yang diinginkan oleh suatu negara berdasarkan keputusan Dewan.
Kawasan Schengen yang menyatakan berada di luar area
Terdapat wilayah negara anggota yang dibebaskan dari Perjanjian Schengen.
Tidak ada wilayah yang berada di luar Eropa (kecuali Kepulauan Canaria, Azores dan Madeira) yang merupakan bagian dari Kawasan Schengen.
Departemen luar negeri Prancis seperti Prancis Guyana, Guadeloupe, Martinique, Mayotte dan Réunion, serta kolektivitas luar negeri Saint Martin merupakan bagian dari Uni Eropa; tetapi tidak menjadi bagian dari Kawasan Schengen.
Gerakan Perjanjian kebebasan di Uni Eropa juga berlaku, tetapi masing-masing wilayah menjalankan rezim visanya sendiri khususnya bagi Kawasan Ekonomi non-Eropa (EEA), seperti warga negara non-Swiss.
Sementara visa yang berlaku bagi salah satu wilayah ini akan berlaku juga bagi semua negara, di mana daftar pembebasan visa berbeda-beda.
Visa Schengen, bahkan yang dikeluarkan oleh Prancis, tidak berlaku untuk wilayah ini.
Visa untuk Sint Maarten (yang berlaku untuk perjalanan ke pulau Belanda di pulau Saint Martin) berlaku pula untuk kawasan Prancis.
Prancis memiliki beberapa wilayah yang bukan merupakan bagian Uni Eropa atau Wilayah Schengen.
Wilayah-wilayah ini meliputi: Polinesia Prancis, Daratan Selatan dan Antartika Prancis, Kaledonia Baru, Saint Barthélemy, Saint-Pierre dan Miquelon, dan Wallis dan Futuna.
Wilayah Eropa Belanda merupakan Kawasan Schengen.
Enam wilayah Belanda di Karibia berada di luar Kawasan.
Tiga wilayah ini yang meliputi Bonaire, Sint Eustatius dan Saba (dikenal sebagai pulau BES) merupakan kotamadya khusus di Belanda; di mana tiga kawasan lainnya seperti Aruba, Curaçao dan Sint Maarten merupakan negara otonom dalam Kerajaan Belanda.
Semua pulau mempertahankan status mereka sebagai negara dan kawasan luar negeri; oleh karenanya bukan bagian dari Uni Eropa.
Keenam wilayah tersebut memiliki sistem visa terpisah dari bagian Eropa di Belanda; di mana para pelancong yang melewati pulau-pulau ini dan Kawasan Schengen akan dikenai pemeriksaan perbatasan penuh.
Penggunaan paspor diharuskan bahkan bagi warga Uni Eropa / Schengen, termasuk Belanda (di mana kartu identitas nasional tidak diterima).
Svalbard merupakan bagian dari kawasan Norwegia yang telah menandatangani status khusus berdasarkan hukum internasional.
Negara ini tidak termasuk bagian Kawasan Schengen; di mana tidak terdapat peraturan visa bagi Svalbard, baik untuk masuk, tinggal atau bekerja.
Namun, akan sulit bagi para pelancong yang bepergian ke Svalbard tanpa melewati Kawasan Schengen; meski terdapat penerbangan charter dari Rusia.
Sejak tahun 2011, pemerintah Norwegia menerapkan pemeriksaan perbatasan yang sistematis terhadap individu yang ingin masuk dan meninggalkan Svalbard, sehingga adanya pemberlakuan paspor atau kartu identitas nasional bagi warga non-Norwegia.
Akibatnya, perbatasan antara Svalbard dan Norwegia sebagian besar diberlakukan seperti halnya perbatasan Schengen eksternal lainnya.
Penggunaan visa Schengen memiliki entri beberapa kali supaya dapat kembali ke Norwegia.
Tidak terdapat sistem tanggungan atau suaka bagi imigran di Svalbard, dan imigran terlantar akan diusir.
Wilayah Denmark di Kepulauan Faroe dan Greenland bukan merupakan bagian dari Uni Eropa atau Kawasan Schengen, di mana visa bepergian ke Denmark tidak berlaku secara otomatis di wilayah ini.
Tetapi, kedua wilayah ini tidak memiliki kontrol perbatasan terhadap pendatang dari Kawasan Schengen, di mana angkutan udara atau laut bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dokumen sebelum menaiki kapal, seperti yang biasa dilakukan di Kawasan Schengen.
Warga negara Uni Eropa / EFTA dapat melakukan perjalanan ke Faroes dan Greenland dengan menggunakan paspor atau kartu identitas nasional; sementara warga Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia atau Swedia dapat menggunakan kartu identifikasi seperti surat izin mengemudi atau kartu identitas bank.
Negara anggota Uni Eropa yang memilih opt-out
Republik Irlandia, Inggris Raya, dan Irlandia Utara adalah satu-satunya anggota Uni Eropa.
Negara-negara ini tidak menandatangani Perjanjian Schengen, sebelum peluasan pada tahun 2004.
Kedua negara besar tersebut mempertahankan Kawasan Perjalanan Umum atau Common Travel Area di mana suatu perjalanan boleh dilakukan tanpa paspor bagi warganya, serta bagi tiga negara Dependensi Kerajaan di Jersey, Guernsey dan Pulau Man, yang berada di luar Uni Eropa.
Gibraltar merupakan bagian dari Kerajaan Inggris namun tidak merupakan bagian dari Kawasan Schengen atau Area Perjalanan Umum.
Inggris menolak menandatangani Perjanjian Schengen, di mana argumen tentang negara kepulauan, serta kontrol perbatasan merupakan cara yang lebih baik dalam pencegahan imigrasi ilegal; dibandingkan pengawasan lain pada kartu identitas, izin tinggal, dan pendaftaran dengan polisi, yang lazimnya dilakukan pada suatu negara.
Irlandia tidak menandatangani Perjanjian Schengen karena menurutnya, Bukanlah menjadi kepentingan Irlandia dalam memiliki situasi di mana area perjalanan umum Inggris akan berakhir; selain itu, Irlandia memberlakukan pengontrolan, baik masuk ataupun keluar bagi para pelancong yang bepergian antara Irlandia dan Inggris; serta, di perbatasan darat “.
Ketika Schengen dimasukkan dalam bagian Uni Eropa seperti yang tercantum dalam Perjanjian Amsterdam, Irlandia dan Inggris memilih menyisihkan diri (opt-out) dari bagian perjanjian atas penggabungan Peraturan Schengen (atau acquis) ke dalam Undang-Undang Uni Eropa.
Di bawah protokol yang relevan, Irlandia dan Inggris juga meminta berpartisipasi dalam aspek acquis Schengen; di mana hal ini sering kali tunduk pada Perjanjian negara-negara Schengen.
Inggris secara formal diminta berpartisipasi dalam ketentuan tertentu dari acquis Schengen; yang tercantum dalam Title III yang terkait dengan Kebijakan Keamanan dan Kerjasama Peradilan pada tahun 1999, di mana permintaan ini disetujui oleh Dewan Uni Eropa pada tanggal 29 Mei 2000.
Partisipasi formal Inggris di wilayah kerja yang telah disetujui sebelumnya, mulai diberlakukan pada keputusan Dewan tahun 2004; yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
Meski Inggris bukan bagian dari wilayah paspor Schengen, tetapi masih menggunakan Sistem Informasi Schengen, yaitu sebuah database pemerintah yang digunakan oleh negara-negara Eropa untuk menyimpan dan menyebarkan informasi tentang individu dan barang-barang.
Hal ini memungkinkan Inggris bertukar informasi dengan negara-negara yang merupakan bagian dari kesepakatan Schengen, yang sering kali bertujuan untuk menjalin hubungan dengan penegak hukum.
Sebaliknya, Irlandia awalnya mengajukan permintaan untuk berpartisipasi dalam acquis Schengen pada tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh Dewan Uni Eropa, Keputusan tidak diberlakukan hingga bulan Februari 2010.
Menteri Peradilan Irlandia, memberi tanggapan atas pertanyaan parlemen, dan mengatakan bahwa: “Langkah-langkah yang memungkinkan Irlandia memenuhi persyaratan Schengen saat ini sedang ditindaklanjuti”.
Sebuah laporan Komite Pilihan Uni Eropa pada tahun 1999 bagi Dewan Bangsawan Britania Raya, merekomendasikan “partisipasi penuh Inggris” dalam keempat pasal Konvensi Pelaksanaan Schengen.
Pada tanggal 23 Juni 2016, elektorat Inggris memutuskan supaya Inggris meninggalkan Uni Eropa, di mana pada tanggal 27 Maret 2017 Inggris secara resmi meminta penarikan tersebut.
Namun, tidak diputuskan keadaan seperti apa bagi Irlandia di masa depan.
Irlandia telah disarankan supaya tetap masuk dalam Area Perjalanan Umum (Common Travel Area) dan tidak tergabung dengan Kawasan Schengen; karena adanya keinginan penghilangan pengontrolan pembatasan di wilayah perbatasan daratnya.
Status negara kecil Eropa
Tiga negara kecil Eropa seperti Monako, San Marino dan Kota Vatikan secara de facto termasuk dalam Kawasan Schengen.
Ketiga negara ini tidak memiliki kontrol perbatasan dengan negara-negara sekeliling Schengen, namun secara tidak resmi merupakan bagian dari Schengen.
Beberapa undang-undang nasional memiliki teks “negara-negara dengan kontrol perbatasan yang tidak dilakukan berdasarkan Perjanjian Schengen, serta peraturan UE 562/2006”, yang kemudian mencakup negara kecil dan area non-UE dengan perbatasan terbuka.
Liechtenstein menjadi anggota Kawasan Schengen sejak 2011.
Namun, Liechtenstein tidak mengeluarkan visa, dan merekomendasikan para pengunjung supaya mengajukan visa di negara Schengen lainnya, seperti Swiss.
Liechtenstein tidak memiliki pengecekan perbatasan di lapangan helikopter Balzers; di mana helikopter harus masuk ke kawasan Schengen saja.
Empat negara kecil lainnya tidak termasuk dalam Kesepakatan Schengen, serta tidak mengeluarkan visa Schengen, kecuali Monako, yang bukan merupakan bagian dari Kawasan Schengen.
San Marino dan Kota Vatikan merupakan negara yang terkurung oleh daratan yang dikelilingi Italia.
Namun keduanya memiliki perbatasan terbuka, di mana keduanya secara de facto dianggap masuk dalam Kawasan Schengen.
Dengan kata lain, kedua negara tersebut tidak secara resmi masuk dalam kesepakatan; namun tetap memilik akses tanpa kontrol perbatasan.
San Marino dan Kota Vatikan tidak melakukan pemeriksaan perbatasan bagi pendatang dari luar Schengen.
Hal ini tidak dibutuhkan karena keduanya tidak memiliki bandar udara atau pelabuhan laut.
Helikopter atau kapal yang beroperasi dari luar Kawasan Schengen, tidak diizinkan langsung mendarat ke San Marino atau Kota Vatikan.
Pada tahun 2015, Andorra, Monako dan San Marino menegosiasikan sebuah Perjanjian Asosiasi dengan Uni Eropa.
Jaume Gaytán, seorang Duta Besar Andorra untuk Spanyol mengatakan bahwa dia berharap kesepakatan tersebut akan mencakup ketentuan dalam pembuatan asosiasi negara anggota yang didasarkan pada Perjanjian Schengen.
Andorra mempertahankan kontrol perbatasan dengan Prancis dan Spanyol.
Warga negara Uni Eropa juga diharuskan memiliki kartu identitas nasional atau paspor untuk masuk ke Andorra, seperti halnya yang di berlakukan di negara-negara lain.
Penggunaan visa Schengen diperbolehkan, tetapi para pelancong tetap membutuhkan visa untuk memasuki Kawasan Schengen dengan entri banyak dalam kunjungannya ke Andorra, karena ketika masuk wilayah Andorra berarti pula meninggalkan Kawasan Schengen.
Terdapat pula kontrol perbatasan ke arah lain, yang berfokus pada kontrol bea cukai (di mana Andorra menetapkan pajak pertambahan nilai hingga 4% PPN).
Monako memiliki perbatasan terbuka dengan Prancis; di mana undang-undang Schengen yang dikelola seolah-olah merupakan bagian dari Uni Eropa, di mana visa Schengen dapat diterima. Otoritas Prancis dan Monégasque juga melakukan pengecekan di pelabuhan dan lapangan helikopter Monako.
San Marino memiliki perbatasan terbuka dengan Italia; meskipun beberapa pemeriksaan secara acak dilakukan oleh Guardia di Finanza dan Guardia di Rocca di San Marino.
Kota Vatikan memiliki perbatasan terbuka dengan Italia.
Pada tahun 2006, minat bergabung dalam perjanjian Schengen dalam kerjasama untuk berbagi informasi serta kegiatan serupa, juga tercakup dalam Sistem Informasi Schengen.
Tak terkecuali, Italia yang telah mengizinkan warganya mengunjungi Kota Vatikan, tanpa menerima visa Italia, yang kemudian dikawal oleh polisi selama di bandara dan Kota Vatikan, atau ketika menggunakan helikopter.
Ekonomi Negara Schengen
Bagi dua negara di kawasan Schengen, total perdagangan di antara keduanya meningkat sekitar 0,1% per tahun; di mana jumlah kenaikan perdagangan yang sama diperoleh bagi setiap 1 tahun dengan peningkatan jumlah imigrasi di antara negara-negara tersebut.
Rata-rata, di setiap perbatasan, penghapusan kontrol sama dengan penghapusan tarif senilai 0,7%, di mana penghematan biaya di jalur perdagangan meningkat seiring dengan jumlah perbatasan internal yang telah dilintasi.
Negara-negara di luar kawasan Schengen juga mendapat keuntungan.
Sekitar 1,7 juta individu melintasi perbatasan Eropa setiap harinya untuk bekerja, di mana pada beberapa wilayah, individu ini merupakan sepertiga dari jumlah angkatan kerja.
Sebagai contoh misalnya, 2,1% pekerja di Hungaria bekerja di negara lain, seperti Austria dan Slowakia.
Terdapat 1,3 miliar penyeberangan yang dilakukan di perbatasan Schengen setiap tahunnya.
Lima puluh juta penyeberangan disebabkan pengangkutan barang melalui jalan darat, dengan nilai ekonomi sebesar € 2,8 triliun setiap tahunnya.
Jual beli barang dagangan dipengaruhi akibat perdagangan jasa, serta penurunan biaya perdagangan yang bervariasi dari 0,42% hingga 1,59%; bergantung geografi, mitra dagang, dan faktor lainnya.
Kontrol perbatasan yang diberlakukan mulai di bulan September tahun 2015; menyebabkan penurunan volume perdagangan sekitar € 70 miliar per tahun.
Angka ini, berdasarkan pengembalian kontrol di semua perbatasan yang menyebabkan penurunan sebesar € 221 miliar per tahun, sesuai dengan penurunan PDB nyata keseluruhan senilai 0,31%.
Untuk periode 2016 hingga 2025, perhitungan yang didasarkan atas penurunan pertumbuhan akibat kenaikan biaya tenaga kerja memperkirakan pemulihan permanen pengontrolan di perbatasan internal akan menyebabkan kerugian setidaknya € 470 miliar, dan dapat pula mencapai 1,4 triliun euro.
Akibat saling ketergantungan ekonomi, pengaruhnya dapat pula mengurangi pertumbuhan ekonomi di luar Eropa; di mana setiap kenaikan harga impor seniali 1%, mengakibatkan kerugian senilai € 91 dan € 95 miliar di Amerika Serikat dan Tiongkok untuk periode 2016-2025.
Negara lain seperti Rusia dan Turki juga akan terpengaruh.
Efek lain dari pembalikan Schengen mencakup biaya langsung yang diperkirakan mencapai € 5 miliar hingga € 18 miliar per tahun, bergantung wilayah dan faktor lainnya.
Namun, sebagian besar biaya ekonomi datang dalam bentuk yang tidak langsung, seperti penundaan rute perdagangan.
Perkiraan yang memprediksi dampak penurunan perdagangan senilai 0,8% dalam keseluruhan output ekonomi, di mana mengalami kerugian sebesar € 110 miliar pada tahun 2025; dan merepresentasikan penurunan 10-20% dalam perdagangan antara negara-negara Schengen.
Misalnya, di Prancis, nilai PDB akan turun sebesar 0,5% dibandingkan pada tahun 2015, di mana kerugian kumulatif sekitar € 10 miliar.
Perkiraan biaya lainnya termasuk € 5,2 miliar per tahun bagi pelancong dan wisatawan lainnya, dengan jumlah € 7,5 miliar per tahun untuk waktu menunggu bagi truk di perbatasan, dan kerugian sebesar € 20 miliar per tahun pada industri pariwisata Eropa.
Kerja sama kebijakan dan yudisial
Untuk mengatasi dampak buruk akibat penghapusan kontrol perbatasan terhadap imigran yang tak berdokumen serta kriminalitas di perbatasan, acquis Schengen mengatur tindakan bagi polisi dan kompensasi peradilan.
Sistem Informasi Schengen (SIS),sebuah database yang dioperasikan oleh seluruh negara bagian UE dan Schengen; pada bulan Januari 2010 memuat lebih dari 30 juta data.
Menurut sebuah dokumen yang diterbitkan di bulan Juni 2015 oleh Dewan Uni Eropa, di bulan Januari 2014, SIS memuat lebih dari 50 juta data.
Sekitar 1 juta dari data tersebut terkait dengan individu, 72% di antaranya tidak diizinkan masuk dan tinggal di daerah Schengen.
Terdapat 7% dari individu yang terdaftar pada database SIS merupakan orang hilang.
Sekitar 49 juta data entri dalam SIS, merupakan orang hilang atau benda curian.
Dewan Eropa melaporkan, pada tahun 2013 rata-rata 43 kendaraan curian ditemui per hari oleh pihak berwenang yang menggunakan database SIS.
Daftar otoritas UE yang memiliki akses pada SIS menerbitkan Jurnal Resmi Uni Eropa setiap tahunnya.
Pada 24 Juni 2015, 235 pihak berwenang menggunakan basis data SIS.
Database SIS dikelola secara operasional oleh EU-LISA.
Perjanjian Schengen juga mengizinkan petugas polisi dari suatu negara bagian untuk berpartisipasi dalam pengejaran tersangka kasus kriminal di seluruh perbatasan dan melanjutkan operasi observasi, serta peningkatan bantuan timbal balik dalam masalah kriminal.
Konvensi Schengen juga berisi langkah-langkah yang bertujuan untuk merampingkan ekstradisi antara negara-negara yang berpartisipasi, tetapi masuk dalam European Arrest Warrant system.
Basis hukum
Ketentuan dalam perjanjian Uni Eropa
Dasar hukum Schengen pada perjanjian Uni Eropa dimasukkan dalam Perjanjian yang membentuk Komunitas Eropa melalui Pasal 2, butir 15 dari Perjanjian Amsterdam.
Peraturan ini memuat pasal baru dengan judul “Visa, suaka, imigrasi dan kebijakan lainnya yang terkait dengan pergerakan bebas individu” ke dalam perjanjian; yang saat ini diberi judul Title IV, yang terdiri dari pasal 61 sampai 69.
Perjanjian Lisbon secara substansi mengubah ketentuan pasal dalam Title, dan berganti nama menjadi “Area kebebasan, keamanan dan keadilan” serta membaginya menjadi lima bab, yang disebut :
- “Ketentuan umum”;
- “Kebijakan mengenai pemeriksaan perbatasan, suaka dan imigrasi”;
- “Kerjasama yudisial dalam masalah perdata”;
- “Kerjasama yudisial dalam masalah pidana”;
- “Kerjasama Polisi”.
Perjanjian Schengen dan Konvensi Schengen
Kawasan Schengen pada awalnya memiliki dasar hukum di luar Komunitas Ekonomi Eropa, yang didirikan oleh bagian dari negara anggota Komunitas; di mana menggunakan dua perjanjian internasional yang terdiri dari:
- Perjanjian Schengen tahun 1985, yang merupakan Perjanjian antara Pemerintah Negara-negara Uni Ekonomi Benelux, Republik Federal Jerman dan Republik Prancis tentang penghapusan pengecekan secara bertahap di perbatasan umum mereka.
- Konvensi Schengen tahun 1990, yang merupakan konvensi pelaksanaan Perjanjian Schengen pada 14 Juni 1985 antara Pemerintah Negara-negara Uni Ekonomi Benelux, Republik Federal Jerman dan Republik Prancis tentang penghapusan pengecekan secara bertahap di perbatasan umum mereka.
Ketika dimasukkan dalam badan utama hukum Uni Eropa oleh Perjanjian Amsterdam; Perjanjian dan Konvensi Schengen diterbitkan dalam Jurnal Resmi Komunitas Eropa sesuai dengan keputusan Dewan Menteri.
Akibatnya, Perjanjian dan Konvensi dapat diubah dengan Regulasi Uni Eropa.
Visa Schengen
Visa Schengen adalah visa khusus yang merupakan salah satu syarat wajib bagi orang yang akan melakukan perjalanan ke berbagai negara Eropa.
Bisa juga diartikan sebagai visa kunjungan singkat bagi traveler yang akan mengunjungi negara-negara ‘member’ Schengen untuk tujuan wisata atau bisnis.
Indonesia bersama dengan 104 negara lainnya, termasuk dalam daftar negara yang wajib mengantongi Visa Schengen kalau mau ke Eropa.
Negara Tujuan
Sampai saat ini terdapat 25 negara yaitu 23 negara Uni Eropa dan 3 negara non-Uni Eropa yang dapat menggunakan Visa Schengen untuk mengelilingi negara tersebut.
Visa ini merupakan hasil Perjanjian Schengen dan dilakukan oleh negara-negara Uni-Eropa.
Perjanjian ini dilakukan di kota Schengen yang termasuk dalam negara Luxemburg pada tahun 1985.
Isi perjanjian itu antara lain adalah menghapuskan pengawasan pada perbatasan di antara negara-negara Uni Eropa serta mencakup aturan-aturan tentang kebijakan bersama untuk izin masuk dalam jangka pendek.
Dengan memiliki Visa Schengen kita dapat mengelilingi negara-negara Eropa seperti Jerman, Belanda, Yunani, Hungaria, Italia, Islandia, Perancis, Republik Ceko, Austria, Estonia, Finlandia, Luxemburg, Norwegia, Slovakia, Slovenia, Latvia, Spanyol, Lithuania, Polandia, Swiss, Denmark, Swedia, Malta, Belgia dan Portugal.
Masa Berlaku
Pemegang Visa Schengen bebas berkeliling salah satu negara di atas untuk jangka waktu maksimum 90 hari dalam waktu 6 bulan (180 hari).
Oleh karena itu hanya sesuai untuk tujuan wisata atau bisnis.
Untuk tujuan meneruskan studi, bekerja, atau tinggal permanen untuk durasi lebih dari 90 hari, Visa Schengen tidak berlaku.
Visa yang dapat dipilih untuk keperluan lain diatas adalah visa nasional negara Eropa.
Biaya
Biaya pembuatan Visa Schengen adalah sekitar 60 Euro
Lama pembuatan
Bisa selesai dalam waktu 3 hari, bahkan bisa juga satu hari jadi
Jenis Visa Schengen
Berikut adalah jenis-jenis Visa Schengen untuk jangka pendek berdasarkan keperluannya:
- Visa Transit
- Visa Pariwisata
- Visa untuk Mengunjungi Keluarga atau Teman
- Visa Bisnis
- Visa untuk Kegiatan Budaya dan Olahraga
- Visa untuk Kunjungan Resmi
- Visa untuk Penelitian
- Visa untuk Alasan Medis
Ada 2 jenis Visa Schengen yang dikeluarkan Kedutaan Besar atau Konsulat negara Schengen berdasarkan kemampuannya :
1. Visa Sekali Masuk (Single Entry)
Visa jenis ini memungkinkan pemegangnya masuk ke negara Schengen hanya sekali. Jadi jika pemegang visa sudah keluar dari satu negara Schengen, tidak dapat lagi kembali dengan visa yang sama.
2. Visa Masuk Ganda (Multiple Entry)
Memungkinkan pemegangnya bisa bolak balik ke wilayah Schengen dan maupun non-Schengen, tetapi harus mengikuti aturan izin tinggal hanya berlaku sampai 90 hari dalam jangka waktu 6 bulan.
Jenis Visa Multiple Entry ada yang untuk durasi 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun.
Syarat Pembuatan Visa Schengen
Pembuatan Visa Schengen dapat dilakukan di kedutaan negara yang akan disinggahi paling lama.
Contohnya jika anda ingin pergi ke Belanda selama 5 hari dan pergi ke Spanyol selama 3 hari, maka kita harus mengurusnya ke kedutaan Belanda.
Dokumen yang dibutuhkan saat membuat Visa Schengen antara lain :
1. Formulir permohonan visa
Isi dengan lengkap formulir permohonan Visa Schengen yang bisa diunduh di situs resmi Kedutaan Besar negara yang akan dikunjungi.
2. Foto Terbaru
- Siapkan 2 buah foto yang sama
- Ukuran 35 x 45 mm atau 3,5 x 4,5 cm
- Head foto 70-80% dari foto
- Background warna cerah (Disarankan warna abu-abu terang. Tidak berpola)
- Foto melihat langsung ke kamera
- Ekspresi wajah netral (Tanpa senyum dan mulut tertutup)
- Jangan gunakan seragam atau warna yang sama dengan
3. Paspor yang Masih Berlaku
Paspor tidak dikeluarkan lebih dari 10 tahun dan masa berlaku minimum 3 bulan
4. Bukti Tiket Penerbangan
Mencakup tanggal dan nomor penerbangan yang akan membawamu pulang dan pergi
5. Polis Asuransi Perjalanan
Jadi kita harus memiliki polis asuransi perjalanan untuk bisa mengunjungi negara Schengen, minimum nilai pertanggungan 30 ribu Euro atau sekitar Rp477 juta (kurs Rp15.900 per Euro).
Polis ini harus dapat meng-cover risiko adanya penyakit, kecelakaan, dan pemulangan jenazah jika meninggal dunia.
6. Bukti Akomodasi
Siapkan pula bukti akomodasi selama kamu berada di negara Schengen, seperti bukti
- pemesanan hotel atau hostel,
- perjanjian sewa
- surat undangan dari tuan rumah jika menginap di rumah kerabat.
7. Bukti Keuangan
- Siapkan bukti rekening koran (bank) selama 3 bulan terakhir. Ini untuk menunjukkan ahwa kita memiliki tabungan yang cukup selama tinggal di negara Schengen. Biasanya masing-masing negara punya kebijakan berbeda untuk nilai saldo tabungan. Contohnya kalau mau ke Prancis, saldo di rekening harus sekitar Rp30 juta.
- Surat sponsor dari orang lain yang menyatakan mereka mendukung secara finansial perjalananmu ke Schengen. Surat ini harus disertai pernyataan bank pihak sponsor.
- lembar penerimaan gaji
- kartu kredit
8. Surat penting biasanya juga dibutuhkan, seperti : kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran.
Tata cara pembuatan Visa Schengen
1. Pilih Waktu Pengajuan Visa
Kamu yang ingin membuat Visa Schengen, disarankan mengajukannya 3 minggu sebelum perjalanan. Kalau belum sempat, paling lambat 15 hari kerja sebelum keberangkatan. Jika mau lebih awal biar plong, kamu bisa mengajukan permohonan visa 3 bulan sebelum keberangkatan.
2. Janji Temu
Jika sudah tahu waktu yang tepat, kamu dapat membuat janji bertemu secara online di situs VFS Global maupun tertulis. Isi tanggal sesuai keinginan. Kemudian nanti akan dikirimkan via email nomor dan waktu antrean. Datang sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Ingat, masing-masing Kedubes punya aturannya sendiri.
3. Datang ke Kedubes/Konsulat
Tahapan selanjutnya kamu tinggal datang ke Kedutaan Besar maupun Konsulat negara Schengen tujuan. Selain itu, untuk Visa Schengen negara Belanda, Belgia, Luksemburg bisa melalui VFS Global yang ada di Jakarta, Bali, dan Surabaya. Alamat lengkapnya bisa dilihat di sini.
Kalau kamu mau mengunjungi lebih dari 2 negara Schengen, ajukan saja visa ke negara tujuan yang akan paling lama kamu singgahi. Bisa juga mengajukan visa di negara tujuan pertamamu. Misalnya, kamu ingin ke Prancis, Belanda, dan Swiss, tapi ingin tinggal lebih lama di Swiss, maka ajukan visa ke negara tersebut. Atau ajukan visa ke negara tujuan pertama mendarat, misal Prancis.
4. Dokumen Persyaratan
Siapkan sejumlah dokumen persyaratan, seperti formulir pengajuan visa, bukti keuangan, bukti tiket dan reservasi hotel, serta dokumen lainnya.
5. Wawancara Visa
Dalam proses pembuatan visa, kamu akan menjalani wawancara dengan konsuler visa selama 10-15 menit, termasuk menyerahkan dokumen tersebut. Pastikan kamu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tegas.
6. Membayar Pembuatan Visa
Kamu juga harus membayar biaya pembuatan visa sebesar 60 Euro atau sekitar Rp954 ribu untuk dewasa. Sedangkan anak-anak dari usia 6-12 tahun sebesar 35 Euro atau sekitar Rp556.500 per orang. Untuk anak di bawah 6 tahun, gratis. Jangan lupa bawa uang tunai untuk jaga-jaga bila tidak ada metode pembayaran non-tunai.
7. Tunggu Jawaban
Setelah itu, tunggu respons atau jawaban dari Kedubes atau Konsulat hingga 15 hari.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Schengen, Mengenal Schengen, standar di negara Eropa.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- Mengenal organisasi standar Uni Eropa
- Standar REACH untuk Bahan Kimia dari Uni Eropa
- Mengenal EFTA, Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa
- Mengenal organisasi EEC atau MEE, Masyarakat Ekonomi Eropa
- Mengenal Organisasi Standar Eropa CEN
- Mengenal ITU, Organisasi Standar Dunia
- Mengenal Badan Standar Dunia UN ECE
Sumber referensi :