Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu format dalam prosedur pembuatan laporan keuangan dengan tujuan adanya keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah format dan prosedur pembuatan laporan keuangan yang menjadi aturan baku penyajian informasi keuangan suatu kegiatan usaha atau perusahaan.

Standar Akuntansi Keuangan atau SAK adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia.

Standar ini disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar akuntansi ini mengatur mengenai pembuatan, penyusunan, hingga proses pencatatan dan penyajian data-data akuntansi.

Dengan tujuan laporan keuangan menjadi seragam dan mudah dipahami oleh para pengguna.

Pada tahun 1970-an SAK mengikuti standar praktik akuntansi Amerika Serikat (US GAAP), kemudian pada tahun 1990-an mulai berkiblat pada International Accounting Standards (IAS).

Per 1 Januari 2015, SAK resmi mengadopsi penuh Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), yang merupakah kelanjutan dari IAS.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah :

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI),
  • serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.

Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014.

DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari 3 tahun di 1 januari 2012 menjadi 1 tahun di 1 Januari 2015.

Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.

Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain seperti :

  • PSAK 28 dan PSAK 38,
  • ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35 dan ISAK 36.

Diharapkan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di Indonesia.

SAK dapat digunakan sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan, oleh :

  • Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik,
  • regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal,
  • serta pengguna informasi laporan keuangan.

SAK juga berfungsi untuk mempermudah auditor serta mempermudah pembaca laporan keuangan, untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda beda.

Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia.

Proses tersebut meliputi :

  • identifikasi isu;
  • konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan);
  • melakukan riset terbatas;
  • pembahasan materi SAK;
  • pengesahan dan publikasi exposure draft;
  • pelaksanaan public hearing;
  • pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan);
  • pembahasan masukan publik; dan
  • pengesahan SAK.

Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.

Jenis Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Terdapat 4 Macam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yakni :

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan-IFRS

PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Reporting Standards) adalah SAK yang telah mengadopsi IFRS dan berlaku di Indonesia.

Bisa dibilang, PSAK adalah nama lain dari SAK yang diterbitakan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 2012.

Standar ini merupakan patokan penyusunan, pencatatan, penyajian, dan perlakuan laporan keuangan, agar informasi keuangan yang dihasilkan, relevan bagi pengguna laporan.

PSAK digunakan oleh perusahaan (entitas) yang memiliki akuntabilitas publik, baik yang sudah terdaftar di pasar modal, maupun yang masih dalam proses pendaftaran pasar modal.

Alasan IFRS dijadikan pedoman SAK adalah, karena Indonesia merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC) yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansinya.

Terdapat beberapa prinsip dasar yang digunakan IFRS, di antaranya adalah:

  • Ada penekanan interpretasi dan aplikasi atas standar akuntansi keuangan sehingga para negara anggota IFAC berkomitmen untuk menerapkan SAK yang sudah ditentukan.
  • Ada penilaian atas transaksi dan evaluasi sehingga laporan keuangan dapat mencerminkan realitas ekonomi.
  • Penerapan standar akuntansi ini membutuhkan professional judgement.

Manfaat Penerapan IFRS adalah seperti ::

  • Dapat meningkatkan daya banding laporan keuangan.
  • Memberikan informasi berkualitas di pasar modal internasional.
  • Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
  • Dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice.

Standar Akuntansi Keuangan-ETAP

SAK-ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Standar ini dipakai oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan.

Sehingga entitas (perusahaan) dimaksud menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunaan ekstrernal.

ETAP merupakan hasil penyederhanaan standar akuntansi IFRS yang meliputi tidak adanya penilaian untuk :

  • aset tetap,
  • aset tidak berwujud, dan
  • laporan laba/rugi yang komprehensif.

Standar akuntansi IFRS yang disederhanakan juga meliputi tidak adanya pilihan menggunakan nilai revaluasi (wajar).

Serta tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.

Manfaat SAK_ETAP adalah seperti berikut :

  • Membantu perusahaan kecil dan menengah dalam menyusun laporan keuangannya sendiri.
  • Standar akuntansi ini dinilai lebih sederhana karena sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis. Bentuk pengaturannya juga lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
  • Laporan akuntasi jadi dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga laporan keuangan dapat digunakan untuk mejaring dana investasi agar usahanya lebih berkembang.
  • Implementasi SAK-ETAP lebih mudah dibandingkan PSAK_IFRS karena lebih sederhana dan tetap dapat memberikan informasi yang dapat diandalkan dalam penyajian laporan keuangan.
  • SAK-ETAP mengadopsi IFR untuk usaha kecil dan menengah yang dimodifikasi sesuai kondisi Indonesia, serta dibuat lebih ringkas. Namun perlu diingat, SAK-ETAP juga masih memerlukan profesional judgement ya, meski tak sebanyak untuk PSAK-IFRS.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah

Standar akuntansi keuangan ini adalah standar yang berpatok pada prinsip hukum agama (syariat) Islam.

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah, baik itu lembaga syariah maupun lembaga non-syariah.

Standar akuntansi ini dikembangkan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PSAK Syariah mengatur hal-hal berikut :

  • Kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan,
  • penyajian laporan keuangan secara syariah,
  • serta standar khusus transaksi syariah seperti muharabahah, musyarakah, mudharabah, salam dan istishna.

SAP

SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) diterbitkan sebagai peraturan pemerintah (PP) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun :

  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah :

  • Laporan Realisasi Anggaran,
  • Neraca,
  • Laporan Arus Kas, dan
  • Catatan Atas Laporan Keuangan.

SAP dibuat untuk menjadmin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.

Fungsi Standar Akuntansi Keuangan adalah :

  • Untuk keseragaman laporan keuangan.
  • Memudahkan penyusunan laporan keuangan.
  • Mempermudah auditor dan pembaca laporan keuangan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas berbeda-beda.

Itulah ragam SAK yang diterapkan di Indonesia.

Tak hanya menjalankan proses akuntansi sesuai standar yang berlaku, seorang akuntan juga harus memahami perbedaan standar-standar yang berlaku tersebut.

Dengan menggunakan standar akuntansi, maka dapat meningkatkan kualitas informasi yang ada pada laporan keuangan perusahaan.

Jenis-jenis SAK dari IAI

Terdapat 3 SAK yang saat ini berlaku dan dipublikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Standar Akuntansi Keuangan Umum

Standar Akuntansi Keuangan Umum (disebut juga SAK Umum atau hanya SAK) mengatur :

  • pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan untuk entitas (badan atau bisnis) yang memiliki akuntabilitas publik,

termasuk diantaranya :

  • Perseroan Terbatas, entitas nirlaba, asuransi, perbankan, dan perusahaan dana pensiun.

PSAK terdiri dari 4 komponen:

  • Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK),
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
  • Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan
  • Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PSAK dan ISAK yang berlaku

Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang berlaku efektif 1 Januari 2020 berikut :

Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) :

PasalTentangPengesahan
Bab 1Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum28 September 2016
Bab 2Entitas Pelapor28 September 2016
Bab 3Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna28 September 2016
Bab 4Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (1994): Pengaturan yang Tersisa28 September 2016
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) :

PasalTentangPengesahan
PSAK 1Penyajian Laporan Keuangan28 Oktober 2015
Terakhir diamendemen 11 April 2019
PSAK 2Laporan Arus Kas28 September 2016
PSAK 3Laporan Keuangan Interim28 Agustus 2015
PSAK 4Laporan Keuangan Tersendiri18 November 2015
PSAK 5Segmen Operasi18 November 2015
PSAK 7Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi18 November 2015
PSAK 8Peristiwa Setelah Periode Pelaporan27 Agustus 2014
PSAK 10Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing27 Agustus 2014
PSAK 13Properti Investasi18 November 2015
PSAK 14Persediaan27 Agustus 2014
PSAK 15Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama18 November 2015
PSAK 16Aset Tetap16 Desember 2015
PSAK 18Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya27 Agustus 2014
PSAK 19Aset Takberwujud18 November 2015
PSAK 22Kombinasi Bisnis18 November 2015
PSAK 24Imbalan Kerja28 November 2018
PSAK 25Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan18 November 2015
PSAK 26Biaya Pinjaman27 Agustus 2014
PSAK 28Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian11 Desember 2012
PSAK 36Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa11 Desember 2012
PSAK 38Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali11 September 2012
PSAK 46Pajak Penghasilan28 September 2016
PSAK 48Penurunan Nilai Aset29 April 2014
PSAK 50Instrumen Keuangan: Penyajian29 April 2014
PSAK 53Pembayaran Berbasis Saham18 November 2015
PSAK 55Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran18 November 2015
PSAK 56Laba Per Saham27 Agustus 2014
PSAK 57Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi18 November 2015
PSAK 58Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan27 Agustus 2014
PSAK 59Akuntansi Perbankan SyariahDipindahkan ke SAK Syariah
PSAK 60Instrumen Keuangan: Pengungkapan28 Oktober 2015
PSAK 61Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah27 Agustus 2014
PSAK 62Kontrak Asuransi28 Oktober 2015
PSAK 63Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi27 Agustus 2014
PSAK 64Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral27 Agustus 2014
PSAK 65Laporan Keuangan Konsolidasian18 November 2015
PSAK 66Pengaturan Bersama18 November 2015
PSAK 67Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain18 November 2015
PSAK 68Pengukuran Nilai Wajar18 November 2015
PSAK 69Agrikultur16 Desember 2015
PSAK 70Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak14 September 2016
PSAK 71Instrumen Keuangan26 Juli 2017
PSAK 72Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan26 Juli 2017
PSAK 73Sewa18 September 2017
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) :

PasalTentangPengesahan
ISAK 9Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa27 Agustus 2014
ISAK 11Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik27 Agustus 2014
ISAK 13Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri27 Agustus 2014
ISAK 14Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web27 Agustus 2014
ISAK 15PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya1 Oktober 2014
ISAK 16Perjanjian Konsesi Jasa27 Agustus 2014
ISAK 17Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai27 Agustus 2014
ISAK 18Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik  dengan Aktivitas Operasi27 Agustus 2014
ISAK 19Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi27 Agustus 2014
ISAK 20Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas  atau Para Pemegang Sahamnya27 Agustus 2014
ISAK 22Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan27 Agustus 2014
ISAK 26Penilaian Kembali Derivatif Melekat27 Agustus 2014
ISAK 28Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas27 Agustus 2014
ISAK 29Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka27 Agustus 2014
ISAK 30Pungutan28 Oktober 2015[4]
ISAK 31Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi18 November 2015[4]
ISAK 32Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan10 Maret 2017[6]
ISAK 33Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka18 September 2017[6]
ISAK 34Ketidakpastian Dalam Perlakukan Pajak Penghasilan28 Februari 2018
ISAK 35Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba11 April 2019[7]
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)

PSAK dan ISAK yang dicabut

Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang telah dicabut, berlaku efektif 1 Januari 2020 :

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dicabut :

PasalTentangCatatan
PSAK 6Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap PengembanganDigantikan oleh PSAK 19 (2000) dan PSAK 1 (2009)
PSAK 9Penyajian Aset Lancar dan Kewajiban Jangka PendekDigantikan oleh PSAK 1 (1998)
PSAK 11Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang AsingDigantikan oleh PSAK 10 (2010)
PSAK 12Bagian Partisipasi dalam Ventura BersamaDigantikan oleh PSAK 66
PSAK 17Akuntansi PenyusutanDigantikan oleh PSAK 16 (2007)
PSAK 20Biaya Riset dan PengembanganDigantikan oleh PSAK 19 (2000)
PSAK 21Akuntansi EkuitasDicabut (PSAK 6)
PSAK 23PendapatanDigantikan oleh PSAK 72
PSAK 27Akuntansi PerkoperasianDicabut (PPSAK 8)
PSAK 29Akuntansi Minyak dan Gas BumiDigantikan oleh PSAK 64
PSAK 30SewaDigantikan oleh PSAK 73
PSAK 31Akuntansi PerbankanDicabut (PPSAK 4)
PSAK 32Akuntansi Pengusahaan HutanDicabut (PPSAK 1)
PSAK 33Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan UmumDicabut (PPSAK 12)
PSAK 34Kontrak KonstruksiDigantikan oleh PSAK 72
PSAK 35Akuntansi Pendapatan Jasa TelekomunikasiDicabut (PPSAK 1)
PSAK 37Akuntansi Penyelenggaraan Jalan TolDicabut (PPSAK 1)
PSAK 39Akuntansi Kerja Sama OperasiDicabut (PPSAK 11)
PSAK 40Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan AsosiasiDigantikan oleh PSAK 15 (2009)
PSAK 41Akuntansi WaranDicabut (PPSAK 2)
PSAK 42Akuntansi Perusahaan EfekDicabut (PPSAK 4)
PSAK 43Akuntansi Anjak PiutangDicabut (PPSAK 2)
PSAK 44Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real EstatDicabut (PPSAK 7)
PSAK 45Pelaporan Keuangan Entitas NirlabaDicabut dengan PPSAK 13
PSAK 47Akuntansi TanahDicabut
PSAK 49Akuntansi Perusahaan Reksa DanaDicabut (PPSAK 4)
PSAK 51Akuntansi Kuasi ReorganisasiDicabut (PPSAK 10)
PSAK 52Mata Uang PelaporanDigantikan oleh PSAK 10
PSAK 54Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang BermasalahDicabut (PPSAK 3)
PSAK dan ISAK yang dicabut

Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dicabut :

ISAK 1Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK 21 tentang Penentuan Harga Pasar DividenDicabut (PPSAK 6)
ISAK 2Interpretasi atas Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan SahamDicabut (PPSAK 6)
ISAK 3Interpretasi tentang Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau BantuanDicabut (PPSAK 6)
ISAK 4Interpretasi atas Paragraf 32 PSAK 10 tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih KursTidak lagi berlaku[8]
ISAK 5Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk DijualDicabut (PPSAK 9)
ISAK 6Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang AsingDicabut (PPSAK 5)
ISAK 7Konsolidasi Entitas Bertujuan KhususDigantikan oleh PSAK 65[8]
ISAK 8Program Loyalitas PelangganDigantikan oleh PSAK 73
ISAK 10Program Loyalitas PelangganDigantikan oleh PSAK 72
ISAK 12Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh VenturerDigantikan oleh PSAK 66[8]
ISAK 21Perjanjian Konstruksi Real EstatDigantikan oleh PSAK 72
ISAK 23Sewa Operasi – InsentifDigantikan oleh PSAK 73
ISAK 24Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal SewaDigantikan oleh PSAK 73
ISAK 25Hak atas TanahDigantikan oleh PSAK 73
ISAK 27Pengalihan Aset dari PelangganDigantikan oleh PSAK 72
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dicabut

Pencabutan PSAK

Saat suatu PSAK atau ISAK dicabut, Dewan SAK akan mengeluarkan Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PPSAK biasanya tidak dibuat jika suatu PSAK atau ISAK dicabut karena digantikan dengan PSAK baru atau dilebur dalam PSAK yang sudah berlaku sebelumnya.

Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) :

PasalTentangTanggal Pengesahan
PPSAK 1Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol16 Juni 2009
PPSAK 2Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang5 Desember 2009
PPSAK 3Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah22 Desember 2009
PPSAK 4Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana15 Desember 2009
PPSAK 5Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing15 Desember 2009
PPSAK 6Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen; ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan1 Februari 2011
PPSAK 7Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat11 Agustus 2011
PPSAK 8Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian8 April 2011
PPSAK 9Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) Tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual20 Desember 2011
PPSAK 10Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi20 Desember 2011
PPSAK 11Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi28 Juni 2011
PPSAK 12Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum12 Juli 2013
PPSAK 13Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba11 April 2019[7]
Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK)

SAK Syariah

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (disebut juga SAK Syariah atau SAS) ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah, baik dilakukan entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.

SAK Syariah dibentuk dengan model kerangka umum SAK Umum, ditambah dengan acuan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK, ISAK, dan PPSAK Syariah yang berlaku efektif 1 Januari 2018:

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah :

PasalTentangTanggal Pengesahan (Catatan)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah27 Juni 2007
PSAK 59Akuntansi Perbankan Syariah1 Mei 2002
PSAK 101Penyajian Laporan Keuangan Syariah25 Mei 2016
PSAK 102Akuntansi Murabahah25 Mei 2016
PSAK 103Akuntansi Salam6 Januari 2016
PSAK 104Akuntansi Istishna’6 Januari 2016
PSAK 105Akuntansi Mudharabah27 Juni 2007
PSAK 106Akuntansi Musyarakah27 Juni 2007
PSAK 107Akuntansi Ijarah6 Januari 2016
PSAK 108Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah25 Mei 2016
PSAK 109Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah6 April 2010
PSAK 110Akuntansi Sukuk24 Februari 2015
PSAK 111Akuntansi W’ad18 Agustus 2017
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah

SAK ETAP

SAK ETAP adalah kependekan dari : Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Merupakan SAK yang dirancang untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Yaitu entitas (badan atau bisnis) yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

Seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Akuntansi Keuangan.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment