Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu format dalam prosedur pembuatan laporan keuangan dengan tujuan adanya keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Pengertian Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah format dan prosedur pembuatan laporan keuangan yang menjadi aturan baku penyajian informasi keuangan suatu kegiatan usaha atau perusahaan.
Standar Akuntansi Keuangan atau SAK adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia.
Standar ini disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar akuntansi ini mengatur mengenai pembuatan, penyusunan, hingga proses pencatatan dan penyajian data-data akuntansi.
Dengan tujuan laporan keuangan menjadi seragam dan mudah dipahami oleh para pengguna.
Pada tahun 1970-an SAK mengikuti standar praktik akuntansi Amerika Serikat (US GAAP), kemudian pada tahun 1990-an mulai berkiblat pada International Accounting Standards (IAS).
Per 1 Januari 2015, SAK resmi mengadopsi penuh Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS), yang merupakah kelanjutan dari IAS.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI),
- serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014.
DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari 3 tahun di 1 januari 2012 menjadi 1 tahun di 1 Januari 2015.
Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain seperti :
- PSAK 28 dan PSAK 38,
- ISAK 31, ISAK 32, ISAK 35 dan ISAK 36.
Diharapkan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan di Indonesia.
SAK dapat digunakan sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan, oleh :
- Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik,
- regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal,
- serta pengguna informasi laporan keuangan.
SAK juga berfungsi untuk mempermudah auditor serta mempermudah pembaca laporan keuangan, untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda beda.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia.
Proses tersebut meliputi :
- identifikasi isu;
- konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan);
- melakukan riset terbatas;
- pembahasan materi SAK;
- pengesahan dan publikasi exposure draft;
- pelaksanaan public hearing;
- pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan);
- pembahasan masukan publik; dan
- pengesahan SAK.
Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.
Jenis Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Terdapat 4 Macam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yakni :
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan-IFRS
PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Reporting Standards) adalah SAK yang telah mengadopsi IFRS dan berlaku di Indonesia.
Bisa dibilang, PSAK adalah nama lain dari SAK yang diterbitakan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) pada tahun 2012.
Standar ini merupakan patokan penyusunan, pencatatan, penyajian, dan perlakuan laporan keuangan, agar informasi keuangan yang dihasilkan, relevan bagi pengguna laporan.
PSAK digunakan oleh perusahaan (entitas) yang memiliki akuntabilitas publik, baik yang sudah terdaftar di pasar modal, maupun yang masih dalam proses pendaftaran pasar modal.
Alasan IFRS dijadikan pedoman SAK adalah, karena Indonesia merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC) yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansinya.
Terdapat beberapa prinsip dasar yang digunakan IFRS, di antaranya adalah:
- Ada penekanan interpretasi dan aplikasi atas standar akuntansi keuangan sehingga para negara anggota IFAC berkomitmen untuk menerapkan SAK yang sudah ditentukan.
- Ada penilaian atas transaksi dan evaluasi sehingga laporan keuangan dapat mencerminkan realitas ekonomi.
- Penerapan standar akuntansi ini membutuhkan professional judgement.
Manfaat Penerapan IFRS adalah seperti ::
- Dapat meningkatkan daya banding laporan keuangan.
- Memberikan informasi berkualitas di pasar modal internasional.
- Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
- Dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice.
Standar Akuntansi Keuangan-ETAP
SAK-ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Standar ini dipakai oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan.
Sehingga entitas (perusahaan) dimaksud menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunaan ekstrernal.
ETAP merupakan hasil penyederhanaan standar akuntansi IFRS yang meliputi tidak adanya penilaian untuk :
- aset tetap,
- aset tidak berwujud, dan
- laporan laba/rugi yang komprehensif.
Standar akuntansi IFRS yang disederhanakan juga meliputi tidak adanya pilihan menggunakan nilai revaluasi (wajar).
Serta tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan karena beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Manfaat SAK_ETAP adalah seperti berikut :
- Membantu perusahaan kecil dan menengah dalam menyusun laporan keuangannya sendiri.
- Standar akuntansi ini dinilai lebih sederhana karena sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis. Bentuk pengaturannya juga lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
- Laporan akuntasi jadi dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga laporan keuangan dapat digunakan untuk mejaring dana investasi agar usahanya lebih berkembang.
- Implementasi SAK-ETAP lebih mudah dibandingkan PSAK_IFRS karena lebih sederhana dan tetap dapat memberikan informasi yang dapat diandalkan dalam penyajian laporan keuangan.
- SAK-ETAP mengadopsi IFR untuk usaha kecil dan menengah yang dimodifikasi sesuai kondisi Indonesia, serta dibuat lebih ringkas. Namun perlu diingat, SAK-ETAP juga masih memerlukan profesional judgement ya, meski tak sebanyak untuk PSAK-IFRS.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah
Standar akuntansi keuangan ini adalah standar yang berpatok pada prinsip hukum agama (syariat) Islam.
PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah, baik itu lembaga syariah maupun lembaga non-syariah.
Standar akuntansi ini dikembangkan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PSAK Syariah mengatur hal-hal berikut :
- Kerangka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan,
- penyajian laporan keuangan secara syariah,
- serta standar khusus transaksi syariah seperti muharabahah, musyarakah, mudharabah, salam dan istishna.
SAP
SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) diterbitkan sebagai peraturan pemerintah (PP) yang diterapkan untuk entitas pemerintah dalam menyusun :
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah :
- Laporan Realisasi Anggaran,
- Neraca,
- Laporan Arus Kas, dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan.
SAP dibuat untuk menjadmin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.
Fungsi Standar Akuntansi Keuangan adalah :
- Untuk keseragaman laporan keuangan.
- Memudahkan penyusunan laporan keuangan.
- Mempermudah auditor dan pembaca laporan keuangan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan entitas berbeda-beda.
Itulah ragam SAK yang diterapkan di Indonesia.
Tak hanya menjalankan proses akuntansi sesuai standar yang berlaku, seorang akuntan juga harus memahami perbedaan standar-standar yang berlaku tersebut.
Dengan menggunakan standar akuntansi, maka dapat meningkatkan kualitas informasi yang ada pada laporan keuangan perusahaan.
Jenis-jenis SAK dari IAI
Terdapat 3 SAK yang saat ini berlaku dan dipublikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Standar Akuntansi Keuangan Umum
Standar Akuntansi Keuangan Umum (disebut juga SAK Umum atau hanya SAK) mengatur :
- pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan untuk entitas (badan atau bisnis) yang memiliki akuntabilitas publik,
termasuk diantaranya :
- Perseroan Terbatas, entitas nirlaba, asuransi, perbankan, dan perusahaan dana pensiun.
PSAK terdiri dari 4 komponen:
- Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK),
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK),
- Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan
- Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).
PSAK dan ISAK yang berlaku
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang berlaku efektif 1 Januari 2020 berikut :
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) :
Pasal | Tentang | Pengesahan |
Bab 1 | Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum | 28 September 2016 |
Bab 2 | Entitas Pelapor | 28 September 2016 |
Bab 3 | Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna | 28 September 2016 |
Bab 4 | Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (1994): Pengaturan yang Tersisa | 28 September 2016 |
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) :
Pasal | Tentang | Pengesahan |
PSAK 1 | Penyajian Laporan Keuangan | 28 Oktober 2015 Terakhir diamendemen 11 April 2019 |
PSAK 2 | Laporan Arus Kas | 28 September 2016 |
PSAK 3 | Laporan Keuangan Interim | 28 Agustus 2015 |
PSAK 4 | Laporan Keuangan Tersendiri | 18 November 2015 |
PSAK 5 | Segmen Operasi | 18 November 2015 |
PSAK 7 | Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi | 18 November 2015 |
PSAK 8 | Peristiwa Setelah Periode Pelaporan | 27 Agustus 2014 |
PSAK 10 | Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing | 27 Agustus 2014 |
PSAK 13 | Properti Investasi | 18 November 2015 |
PSAK 14 | Persediaan | 27 Agustus 2014 |
PSAK 15 | Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama | 18 November 2015 |
PSAK 16 | Aset Tetap | 16 Desember 2015 |
PSAK 18 | Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya | 27 Agustus 2014 |
PSAK 19 | Aset Takberwujud | 18 November 2015 |
PSAK 22 | Kombinasi Bisnis | 18 November 2015 |
PSAK 24 | Imbalan Kerja | 28 November 2018 |
PSAK 25 | Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan | 18 November 2015 |
PSAK 26 | Biaya Pinjaman | 27 Agustus 2014 |
PSAK 28 | Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian | 11 Desember 2012 |
PSAK 36 | Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa | 11 Desember 2012 |
PSAK 38 | Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali | 11 September 2012 |
PSAK 46 | Pajak Penghasilan | 28 September 2016 |
PSAK 48 | Penurunan Nilai Aset | 29 April 2014 |
PSAK 50 | Instrumen Keuangan: Penyajian | 29 April 2014 |
PSAK 53 | Pembayaran Berbasis Saham | 18 November 2015 |
PSAK 55 | Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran | 18 November 2015 |
PSAK 56 | Laba Per Saham | 27 Agustus 2014 |
PSAK 57 | Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi | 18 November 2015 |
PSAK 58 | Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan | 27 Agustus 2014 |
PSAK 59 | Akuntansi Perbankan Syariah | Dipindahkan ke SAK Syariah |
PSAK 60 | Instrumen Keuangan: Pengungkapan | 28 Oktober 2015 |
PSAK 61 | Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah | 27 Agustus 2014 |
PSAK 62 | Kontrak Asuransi | 28 Oktober 2015 |
PSAK 63 | Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi | 27 Agustus 2014 |
PSAK 64 | Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral | 27 Agustus 2014 |
PSAK 65 | Laporan Keuangan Konsolidasian | 18 November 2015 |
PSAK 66 | Pengaturan Bersama | 18 November 2015 |
PSAK 67 | Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain | 18 November 2015 |
PSAK 68 | Pengukuran Nilai Wajar | 18 November 2015 |
PSAK 69 | Agrikultur | 16 Desember 2015 |
PSAK 70 | Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak | 14 September 2016 |
PSAK 71 | Instrumen Keuangan | 26 Juli 2017 |
PSAK 72 | Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan | 26 Juli 2017 |
PSAK 73 | Sewa | 18 September 2017 |
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) :
Pasal | Tentang | Pengesahan |
ISAK 9 | Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa | 27 Agustus 2014 |
ISAK 11 | Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik | 27 Agustus 2014 |
ISAK 13 | Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri | 27 Agustus 2014 |
ISAK 14 | Aset Tidak Berwujud – Biaya Situs Web | 27 Agustus 2014 |
ISAK 15 | PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum, dan Interaksinya | 1 Oktober 2014 |
ISAK 16 | Perjanjian Konsesi Jasa | 27 Agustus 2014 |
ISAK 17 | Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai | 27 Agustus 2014 |
ISAK 18 | Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi | 27 Agustus 2014 |
ISAK 19 | Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi | 27 Agustus 2014 |
ISAK 20 | Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya | 27 Agustus 2014 |
ISAK 22 | Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan | 27 Agustus 2014 |
ISAK 26 | Penilaian Kembali Derivatif Melekat | 27 Agustus 2014 |
ISAK 28 | Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas | 27 Agustus 2014 |
ISAK 29 | Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka | 27 Agustus 2014 |
ISAK 30 | Pungutan | 28 Oktober 2015[4] |
ISAK 31 | Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi | 18 November 2015[4] |
ISAK 32 | Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan | 10 Maret 2017[6] |
ISAK 33 | Transaksi Valuta Asing dan Imbalan Di Muka | 18 September 2017[6] |
ISAK 34 | Ketidakpastian Dalam Perlakukan Pajak Penghasilan | 28 Februari 2018 |
ISAK 35 | Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba | 11 April 2019[7] |
PSAK dan ISAK yang dicabut
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK dan ISAK Umum yang telah dicabut, berlaku efektif 1 Januari 2020 :
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dicabut :
Pasal | Tentang | Catatan |
PSAK 6 | Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan | Digantikan oleh PSAK 19 (2000) dan PSAK 1 (2009) |
PSAK 9 | Penyajian Aset Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek | Digantikan oleh PSAK 1 (1998) |
PSAK 11 | Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing | Digantikan oleh PSAK 10 (2010) |
PSAK 12 | Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama | Digantikan oleh PSAK 66 |
PSAK 17 | Akuntansi Penyusutan | Digantikan oleh PSAK 16 (2007) |
PSAK 20 | Biaya Riset dan Pengembangan | Digantikan oleh PSAK 19 (2000) |
PSAK 21 | Akuntansi Ekuitas | Dicabut (PSAK 6) |
PSAK 23 | Pendapatan | Digantikan oleh PSAK 72 |
PSAK 27 | Akuntansi Perkoperasian | Dicabut (PPSAK 8) |
PSAK 29 | Akuntansi Minyak dan Gas Bumi | Digantikan oleh PSAK 64 |
PSAK 30 | Sewa | Digantikan oleh PSAK 73 |
PSAK 31 | Akuntansi Perbankan | Dicabut (PPSAK 4) |
PSAK 32 | Akuntansi Pengusahaan Hutan | Dicabut (PPSAK 1) |
PSAK 33 | Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum | Dicabut (PPSAK 12) |
PSAK 34 | Kontrak Konstruksi | Digantikan oleh PSAK 72 |
PSAK 35 | Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi | Dicabut (PPSAK 1) |
PSAK 37 | Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol | Dicabut (PPSAK 1) |
PSAK 39 | Akuntansi Kerja Sama Operasi | Dicabut (PPSAK 11) |
PSAK 40 | Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi | Digantikan oleh PSAK 15 (2009) |
PSAK 41 | Akuntansi Waran | Dicabut (PPSAK 2) |
PSAK 42 | Akuntansi Perusahaan Efek | Dicabut (PPSAK 4) |
PSAK 43 | Akuntansi Anjak Piutang | Dicabut (PPSAK 2) |
PSAK 44 | Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat | Dicabut (PPSAK 7) |
PSAK 45 | Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba | Dicabut dengan PPSAK 13 |
PSAK 47 | Akuntansi Tanah | Dicabut |
PSAK 49 | Akuntansi Perusahaan Reksa Dana | Dicabut (PPSAK 4) |
PSAK 51 | Akuntansi Kuasi Reorganisasi | Dicabut (PPSAK 10) |
PSAK 52 | Mata Uang Pelaporan | Digantikan oleh PSAK 10 |
PSAK 54 | Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah | Dicabut (PPSAK 3) |
Interpretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dicabut :
ISAK 1 | Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen | Dicabut (PPSAK 6) |
ISAK 2 | Interpretasi atas Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham | Dicabut (PPSAK 6) |
ISAK 3 | Interpretasi tentang Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan | Dicabut (PPSAK 6) |
ISAK 4 | Interpretasi atas Paragraf 32 PSAK 10 tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs | Tidak lagi berlaku[8] |
ISAK 5 | Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual | Dicabut (PPSAK 9) |
ISAK 6 | Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing | Dicabut (PPSAK 5) |
ISAK 7 | Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus | Digantikan oleh PSAK 65[8] |
ISAK 8 | Program Loyalitas Pelanggan | Digantikan oleh PSAK 73 |
ISAK 10 | Program Loyalitas Pelanggan | Digantikan oleh PSAK 72 |
ISAK 12 | Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer | Digantikan oleh PSAK 66[8] |
ISAK 21 | Perjanjian Konstruksi Real Estat | Digantikan oleh PSAK 72 |
ISAK 23 | Sewa Operasi – Insentif | Digantikan oleh PSAK 73 |
ISAK 24 | Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa | Digantikan oleh PSAK 73 |
ISAK 25 | Hak atas Tanah | Digantikan oleh PSAK 73 |
ISAK 27 | Pengalihan Aset dari Pelanggan | Digantikan oleh PSAK 72 |
Pencabutan PSAK
Saat suatu PSAK atau ISAK dicabut, Dewan SAK akan mengeluarkan Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).
PPSAK biasanya tidak dibuat jika suatu PSAK atau ISAK dicabut karena digantikan dengan PSAK baru atau dilebur dalam PSAK yang sudah berlaku sebelumnya.
Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) :
Pasal | Tentang | Tanggal Pengesahan |
PPSAK 1 | Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol | 16 Juni 2009 |
PPSAK 2 | Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang | 5 Desember 2009 |
PPSAK 3 | Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah | 22 Desember 2009 |
PPSAK 4 | Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana | 15 Desember 2009 |
PPSAK 5 | Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing | 15 Desember 2009 |
PPSAK 6 | Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen; ISAK 2: Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, dan ISAK 3: Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan | 1 Februari 2011 |
PPSAK 7 | Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat | 11 Agustus 2011 |
PPSAK 8 | Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian | 8 April 2011 |
PPSAK 9 | Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) Tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual | 20 Desember 2011 |
PPSAK 10 | Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Reorganisasi | 20 Desember 2011 |
PPSAK 11 | Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi | 28 Juni 2011 |
PPSAK 12 | Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum | 12 Juli 2013 |
PPSAK 13 | Pencabutan PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba | 11 April 2019[7] |
SAK Syariah
Standar Akuntansi Keuangan Syariah (disebut juga SAK Syariah atau SAS) ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah, baik dilakukan entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah.
SAK Syariah dibentuk dengan model kerangka umum SAK Umum, ditambah dengan acuan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Berikut ini adalah daftar pasal dalam PSAK, ISAK, dan PPSAK Syariah yang berlaku efektif 1 Januari 2018:
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah :
Pasal | Tentang | Tanggal Pengesahan (Catatan) |
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah | 27 Juni 2007 | |
PSAK 59 | Akuntansi Perbankan Syariah | 1 Mei 2002 |
PSAK 101 | Penyajian Laporan Keuangan Syariah | 25 Mei 2016 |
PSAK 102 | Akuntansi Murabahah | 25 Mei 2016 |
PSAK 103 | Akuntansi Salam | 6 Januari 2016 |
PSAK 104 | Akuntansi Istishna’ | 6 Januari 2016 |
PSAK 105 | Akuntansi Mudharabah | 27 Juni 2007 |
PSAK 106 | Akuntansi Musyarakah | 27 Juni 2007 |
PSAK 107 | Akuntansi Ijarah | 6 Januari 2016 |
PSAK 108 | Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah | 25 Mei 2016 |
PSAK 109 | Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah | 6 April 2010 |
PSAK 110 | Akuntansi Sukuk | 24 Februari 2015 |
PSAK 111 | Akuntansi W’ad | 18 Agustus 2017 |
SAK ETAP
SAK ETAP adalah kependekan dari : Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Merupakan SAK yang dirancang untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).
Yaitu entitas (badan atau bisnis) yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
Seperti pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Akuntansi Keuangan.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Akuntansi_Keuangan
- https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/standar-akuntansi-keuangan