Standar New Normal

Istilah New Normal digunakan untuk menandai era baru di dunia pasca pemberlakuan lockdown karena pandemi corona atau covid-19 di seluruh dunia, untuk itu akan kami informasikan apa saja standar dalam era New Normal tersebut.

Standar New Normal

Pengertian New Normal

New Normal adalah perubahan perilaku yang dilakukan seluruh masyarakat terkait pandemi yang sudah terjadi, sehingga perilaku normal sebelumnya harus dirubah.

Menurut situs halodoc, hal ini sudah dianjurkan oleh WHO untuk merubah pola hidup dengan beradaptasi melalui era new normal.

WHO berharap agar masyarakat di seluruh dunia bisa mendapatkan pendidikan dan berkomitmen terhadap standar baru ini.

Sedangkan definisi lain mengenai New Normal dari sudut pandang kondisi krisis dan bisnis sebagaimana disarikan dari wikipedia, dapat diartikan :

Normal Baru adalah kondisi keuangan suatu daerah pasca adanya krisis, seperti krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2007-2008, kemudian resesi global tahun 2008–2012, dan yang terakhir adalah pandemi COVID-19.

Sejak saat itulah, istilah ini digunakan pada berbagai konteks lain dalam mengartikan suatu hal yang sebelumnya dianggap tidak umum atau abnormal menjadi umum atau normal.

Prosedur Standar New Normal

Berikut ini adalah beberapa standar yang dianjurkan untuk dilakukan dalam rangka menerapkan New Normal yang diatur oleh pemerintah masing-masing negara. :

  • Menggunakan Masker
  • Social Distancing
  • Kebersihan
  • Perilaku hidup bersih
  • Persyaratan New Normal

Menurut WHO, didalam menerapkan New Normal yang akan mencabut standar aturan lockdown atau PSBB maka dibutuhkan persyaratan yang setidaknya dipenuhi oleh pemerintah setiap negara.

Berikut persyaratan yang diminta :

  • Pengendalian terhadap penularan penyakit.
  • Membuat sistem kesehatan yang dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi dan menangani setiap kasus kemudian dapat melacak setiap kontak.
  • Meminimalkan risiko zona merah di berbagai lokasi yang rentan, seperti panti jompo.
  • Menerapkan langkah-langkah pencegahan di sekolah, tempat kerja dan berbagai ruang publik lainnya.
  • Mengelola risiko impor kasus baru.
  • Mendidik, melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup di era New Normal.

Prosedur Standar di Tempat Kerja

Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah menerbitkan standar berupa Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Isinya adalah mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Standar yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini adalah panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Panduan ini dibagi berdasarkan penerapannya menjadi 3 yaitu saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Panduan menuju tempat kerja:

  • Pastikan pekerja sendiri ada dalam kondisi sehat, jika menderita batuk, pilek atau demam disarankan tetap tinggal di rumah.
  • Pekerja diminta memakai masker selama perjalanan menuju tempat kerja.
  • Hindari penggunaan transportasi umum, jika terpaksa maka disarankan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan menggunakan handsanitizer atau pembersih tangan.
  • Jika pekerja naik ojek online, disarankan membawa dan memakai helm milik sendiri.
  • Pembayaran transportasi umum dengan transaksi non tunai, jika terpaksa memegang uang maka gunakan handsanitizer sesudahnya.
  • Jika ingin menyentuh wajah atau kucek mata maka gunakan tissue bersih.

Panduan di tempat kerja:

  • Saat tiba segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  • Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
  • Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  • Bersihkan area atau meja kerja dengan desinfektan.
  • Tidak sering menyentuh fasilitas atau peralatan umum di area kerja, gunakan handsanitizer sesudah menyentuhnya.
  • Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  • Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  • Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Panduan kembali ke rumah:

  • Bersihkan diri dengan cara mandi dan mengganti pakaian kerja sebelum menyentuh anggota keluarga
  • Disarankan segera mencuci pakaian dan masker yang digunakan dengan deterjen.
  • Sebelum membuang masker sekali pakai, robek dan basahi dengan desinfektan dulu agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  • Bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
  • Meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup dengan tidur minimal 7 jam, dan berjemur di pagi hari.
  • Waspada terhadap penyakit seperti : diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi penyakit autoimun.
  • Waspada terhadap kondisi kehamilan.
  • Upayakan penyakit degeneratif diatas selalu dalam kondisi terkontrol.

Standar peraturan baru terkait New Normal ini, menggantikan aturan sebelumnya tentang PSBB.

Yaitu Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang menyatakan meliburkan tempat kerja.

Dengan adanya PSBB maka ekonomi terhambat, untuk itu dalam rangka menggerakkan perekonomian bangsa dilakukan perbaikan dengan metode New Normal.

Jadi tempat kerja bisa berjalan dengan upaya mitigasi dan kesiapan seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Penerapan standar baru KMK nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja.

Tempat kerja yang dimaksud khususnya adalah perkantoran dan industri karena adanya potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi.

Demikian informasi mengenai Standar New Normal dari standarku.com, jika ada masukan atau pertanyaan silahkan disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment