Firma adalah bentuk persekutuan yang menjalankan badan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pengertian
Menurut sejarah, istilah ini berasal dari bahasa Belanda yaitu venootschap onder firma.
Arti secara bahasa, firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Perserikatan ini sering juga disebut dengan Fa.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu.
Dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadinya dan dicantumkan di dalam akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang :
- Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
Menurut pendapat lain :
- Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan
- untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama
- atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama.
Proses Pendirian
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata.
Dasar Hukum
Oleh karena itu dasar hukum persekutuan firma terdapat pada :
- Pasal 16 hingga pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- Pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait
Didalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa :
- Persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik.
- Tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan :
- Setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan.
Dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD :
- Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha.
- Didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini.
Isi dari ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD, yang harus memuat :
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firma nya, dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Firma tidak berbadan hukum
Pada umumnya, Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum.
Karena firma telah memenuhi syarat atau unsur materiil namun syarat atau unsur formal nya belum ada.
Syarat atau unsur formal tersebut berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Pajak
Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya.
Keuntungan usaha dari CV atau Firma harus dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak.
Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba.
Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, mereka dapat menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Proses Pembubaran
Ketentuan Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam standar perundangan, yaitu :
- KUHP (Perdata) : pasal 1646 hingga 1652.
- KUHD (Dagang) : pasal 31 hingga 35
Menurut Pasal 1646 KUHP (Perdata), disebutkan ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:
- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma.
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu.
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant.
Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Menurut pasal 17 dan 18 KUHD, disebutkan bahwa :
Dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Keuntungan
Pembagian untung rugi dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata.
Standar aturan tersebut mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu.
Cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu sebaiknya diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Dengan batasan ketentuan tersebut, tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.
Namun boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja.
Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perbandingan pemasukan secara adil dan seimbang.
Kemudian sekutu yang andil nya berupa tenaga kerja, hanya disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai badan usaha berbentuk Firma.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.
Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :