Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas menyediakan Informasi Geospasial Dasar (IGD).
BIG sekaligus berperan sebagai Sekretariat Komite Teknis Bidang Informasi Geografi atau Geomatika.
Pengertian
Menurut Pasal 3 ayat 1 UU. No. 4/2011, berikut pengertian terkait Geospasial :
Pengertian dari Data Geospasial adalah :
Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Pengertian dari Informasi Geospasial (IG) adalah :
Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Lembaga Pemerintah
BIG adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala.
Kepala tersebut bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan pasal 35 Perpres No. 94/2011 :
Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewakt-waktu jika dipandang perlu.
Pembentukan
BIG dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan dasar hukum yaitu :
- Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
- Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tugas BIG
Tugas utama badan ini adalah melaksanakan tugas dari pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Didalam pelaksanaan tugasnya, BIG menyelenggarakan fungsinya yaitu :
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial.
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial.
- Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial.
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi
Organisasi BIG terdiri dari :
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar
- Deputi bidang Informasi Geospasial Tematik
- Deputi bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
- Inspektorat
- Pusat
- Unit Pelaksana Teknis
Sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perpres No. 94/2011 mengenai struktur organisasinya :
Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia, Kepala Biro, Inspektur dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
Peralihan
Ketika Perpres No. 94/2011 akan diberlakukan, ada masa peralihan yaitu :
Tugas terkait informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan penataan organisasi BIG sesuai dengan Perpres ini.
Bakosurtanal adalah kependekan dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Kemudian, Bakosurtanal diberi waktu hingga paling lama 1 tahun untuk serah terima seluruh arsip dan dokumen terkait tugasnya kepada BIG.
Mutasi PNS
Para PNS di lingkungan Bakosurtanal di mutasi menjadi PNS di BIG, yang diatur oleh Kepala Bakosurtanal.
Sesuai dengan pasal 42 Perpres No. 94/2011 yaitu :
Pada saat mulai berlakunya Perpres ini, Kepala Bakosurtanal ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan Perpres ini.
Pemberlakuan Perpres ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku bagi aturan standar sebelumnya yaitu :
- Ketentuan mengenai Bakosurtanal sebagaimana diatur dalam Keppres No. 103/2001.
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Bakosurtanal sesuai Keppres No. 110/2001.
SNI Badan Informasi Geospasial
Didalam SNI terdapat berbagai Komite Teknis, sesuai dengan bidang teknis yang ditanganinya.
Komite Teknis yang menangani Bidang Informasi Geografi atau Geomatika adalah Komite Teknis 07-01.
Berikut adalah beberapa contoh SNI yang dirumuskan oleh Komite Teknis tersebut :
- SNI 8202:2015, Ketelitian peta dasar
- SNI 8196:2015, Spesifikasi penyajian peta curah hujan
- SNI 7965:2014, Prosedur pemotretan udara digital
- SNI 7802:2013, Prosedur pemotretan udara analog
- SNI 7925:2013, Pemetaan lahan gambut skala 1:50.000 berbasis citra penginderaan jauh (diberlakukan wajib)
- SNI ISO 19115:2012, Informasi geografis – Metadata (diberlakukan wajib)
Info Kontak BIG
Berikut informasi media sosial resmi dari BIG :
- youtube : https://www.youtube.com/c/BadanInformasiGeospasial1969
- twitter : https://twitter.com/infogeospasial
- facebook : https://www.facebook.com/infogeospasial
- instagram : https://www.instagram.com/badaninformasigeospasial/
Alamat Kantor :
Badan Informasi Geospasial (BIG), Jl. Raya Jakarta – Bogor KM. 46 Cibinong 16911, INDONESIA
Nomor resmi :
- Telepon : 021-8753155 atau 021-8752062 , ext : 3608 / 3611 / 3103
- Faxcimile : 021-87908988/8753155
- Alamat e-mail : [email protected]
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Badan Informasi Geospasial.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.
Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :