ISO IEC 17024 adalah standar internasional mengenai penilaian kesesuaian, yang berisi persyaratan umum untuk badan pengelola sertifikasi untuk orang.
Mengenai ISO IEC 17024
Standar ini merupakan Standar Internasional yang menetapkan kriteria untuk pengoperasian Badan Sertifikasi Personel, juga dikenal sebagai badan sertifikasi untuk orang.
Standar ini mencakup persyaratan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk orang-orang yang menjadi dasar sertifikasi.
Pengelolaan dari standar ini dilakukan oleh badan atau organisasi standardisasi internasional yakni ISO (International Organization for Standardization).
ISO adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional, yang bertujuan untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.
Lebih jelas mengenai ISO dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
ISO/IEC 17024:2012
Standar ISO IEC 17024 versi standar terbaru adalah ISO/IEC 17024:2012.
Judul standar ini adalah : ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.
Standar ini terakhir ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2018, dan versi ini masih berlaku hingga saat ini.
Standar ini dipublikasikan pada Juli 2012, yakni edisi 2 dengan 21 halaman dokumen.
Disusun oleh Komite Teknis ISO/CASCO Committee on conformity assessment.
Terbitnya versi 2012 ini menggantikan versi sebelumnya yakni ISO/IEC 17024:2003, yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Standar ini berisi prinsip dan persyaratan untuk badan sertifikasi orang terhadap persyaratan khusus, dan termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk orang.
Jadi, versi ini berisi persyaratan untuk Badan Sertifikasi untuk Perorangan dalam wilayah berikut:
- Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi untuk orang
- Persyaratan Struktural Lembaga Sertifikasi untuk orang
- Persyaratan Sumber Daya untuk Lembaga Sertifikasi untuk orang
- Persyaratan Catatan dan Informasi untuk Lembaga Sertifikasi untuk orang
- Skema Sertifikasi (Pengembangan)
- Persyaratan Proses Sertifikasi untuk Lembaga Sertifikasi untuk orang
- Persyaratan Sistem Manajemen untuk Lembaga Sertifikasi untuk orang
Perubahan besar antara versi sebelumnya yakni 2003 dengan versi 2012 ini adalah informasi rinci mengenai pengembangan skema sertifikasi orang.
Versi 2003 mengharuskan Lembaga Sertifikasi untuk memiliki Komite Skema (Scheme Committee).
Yakni mereka yang bertanggung jawab secara keseluruhan untuk pengembangan skema tetapi tidak merinci komponen yang harus dimasukkan dalam skema.
Versi 2012 memiliki seluruh klausul (Klausul 8) yang memberikan informasi rinci mengenai :
- komponen yang harus disertakan dalam pengembangan dan pemeliharaan skema
- tetapi memungkinkan pemilik skema berada di luar Lembaga Sertifikasi Orang.
Perubahan lainnya seperti :
- Perubahan referensi “Personnel Certification Body” atau “Lembaga Sertifikasi Personalia” menjadi “Certification Body for Persons” atau “Lembaga Sertifikasi untuk Orang”,
- mendefinisikan istilah tambahan seperti “validitas” dan “keandalan”,
- dan penambahan bagian “prinsip” yang mendefinisikan prinsip-prinsip dasar untuk standar.
Persyaratan
Bagian ini menjelaskan persyaratan umum untuk Certification Bodies for Persons (Lembaga Sertifikasi untuk Orang).
Persyaratan umum meliputi :
- kriteria status hukum Certification Body for Persons (lembaga sertifikasi harus berupa badan hukum),
- kriteria yang terkait dengan sumber daya keuangan dan tanggung jawab kewajiban Certification Body for Persons (lembaga sertifikasi harus memiliki keuangan yang cukup untuk menutupi kewajibannya dan untuk operasi entitas),
- persyaratan mengenai ketidakberpihakan dan operasi yang tidak memihak dari Certification Body for Persons,
- persyaratan bahwa Lembaga Sertifikasi untuk Orang mempertahankan tanggung jawab atas keputusan sertifikasi (keputusan untuk memberikan sertifikasi kepada seseorang tidak dapat dialihdayakan ke badan lain).
Struktural
Bagian ini menjelaskan :
- persyaratan struktural untuk Certification Bodies for Persons.
- Persyaratan struktural memuat kriteria struktur organisasi Certification Body for Persons termasuk cara pengelolaannya.
- Persyaratan khusus yang berkaitan dengan struktur Lembaga Sertifikasi dalam kaitannya dengan pelatihan termasuk dalam bagian ini.
- Secara khusus, jika lembaga sertifikasi juga menawarkan pelatihan, ia harus menunjukkan bagaimana ketidakberpihakan sertifikasi tidak dikompromikan oleh pelatihan.
Sumberdaya
Bagian ini menjelaskan :
- Persyaratan sumber daya untuk Certification Bodies for Persons.
- Persyaratan sumber daya meliputi kriteria personel dan staf dari Certification Body for Persons.
- Persyaratan khusus untuk orang (baik internal organisasi maupun eksternal organisasi seperti konsultan dan sukarelawan) yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi.
- Termasuk kriteria yang terkait dengan outsourcing ke badan lain.
- Bagian ini juga mencakup persyaratan untuk sumber daya lain seperti peralatan pemeriksaan yang diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan sertifikasi.
Catatan dan informasi
Bagian ini menjelaskan :
- Catatan dan persyaratan informasi untuk Lembaga Sertifikasi untuk Orang.
- Persyaratan tersebut meliputi kriteria yang berkaitan dengan catatan pelamar, calon dan orang yang disertifikasi.
- Persyaratan mengenai informasi yang harus diumumkan serta informasi yang harus dijaga kerahasiaannya termasuk dalam bagian ini dan kriteria keamanan informasi (surat ujian, dll.) dijelaskan.
Skema sertifikasi
Bagian ini mencakup persyaratan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.
Skema sertifikasi adalah kompetensi dan persyaratan lain untuk memberikan sertifikasi kepada seseorang dan mencakup :
- ruang lingkup sertifikasi,
- uraian pekerjaan dan tugas,
- kompetensi yang dipersyaratkan, kemampuan (bila berlaku), prasyarat (bila berlaku), dan kode etik (bila berlaku).
Kriteria untuk sertifikasi awal dan sertifikasi ulang harus menjadi bagian dari skema dan mencakup deskripsi metode penilaian, dan kriteria untuk menangguhkan dan mencabut sertifikasi.
Proses sertifikasi
Bagian ini memuat persyaratan proses sertifikasi yang meliputi :
- kriteria proses permohonan sertifikasi,
- proses penilaian,
- proses pemeriksaan, dan
- keputusan sertifikasi.
Kriteria untuk menangguhkan, menarik atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi dan persyaratan sertifikasi ulang termasuk dalam bagian ini.
Bagian ini juga mencakup persyaratan penggunaan sertifikat, logo dan merek, serta persyaratan yang terkait dengan banding dan pengaduan.
Sistem manajemen
Bagian ini mengharuskan Certification Body for Persons untuk menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang mampu mendukung persyaratan standar.
Badan yang memenuhi persyaratan sistem manajemen ISO/IEC 17024 adalah yang :
- telah menetapkan dan memelihara sistem manajemen sesuai dengan ISO 9001, dan
- yang mampu mendukung ISO/IEC 17024.
Kutipan ISO IEC 17024:2012
Berdasarkan referensi dari Online Browsing Platform (OBP) dari iso.org, akan kami tampilkan beberapa bagian dari standar ISO IEC 17024:2012.
Judul standar : ISO/IEC 17024:2012(en) Conformity assessment — General requirements for bodies operating certification of persons.
Daftar Isi Standar
- Foreword
- Introduction
- 1 Scope
- 2 Normative references
- 3 Terms and definitions
- 4 General requirements
- 4.1 Legal matters
- 4.2 Responsibility for decision on certification
- 4.3 Management of impartiality
- 4.4 Finance and liability
- 5 Structural requirements
- 5.1 Management and organization structure
- 5.2 Structure of the certification body in relation to training
- 6 Resource requirements
- 6.1 General personnel requirements
- 6.2 Personnel involved in the certification activities
- 6.3 Outsourcing
- 6.4 Other resources
- 7 Records and information requirements
- 7.1 Records of applicants, candidates and certified persons
- 7.2 Public information
- 7.3 Confidentiality
- 7.4 Security
- 8 Certification schemes
- 9 Certification process requirements
- 9.1 Application process
- 9.2 Assessment process
- 9.3 Examination process
- 9.4 Decision on certification
- 9.5 Suspending, withdrawing or reducing the scope of certification
- 9.6 Recertification process
- 9.7 Use of certificates, logos and marks
- 9.8 Appeals against decisions on certification
- 9.9 Complaints
- 10 Management system requirements
- 10.1 General
- 10.2 General management system requirements
- Annex A Principles for certification bodies for persons and their certification activities
- A.1 General
- A.2 Impartiality
- A.3 Competence
- A.4 Confidentiality and openness
- A.5 Responsiveness to complaints and appeals
- A.6 Responsibility
- Bibliography
Kata pengantar Standar
ISO (International Organization for Standardization) dan IEC (International Electrotechnical Commission) membentuk sistem khusus untuk standardisasi di seluruh dunia.
Badan-badan nasional yang menjadi anggota ISO atau IEC berpartisipasi dalam pengembangan Standar Internasional.
Yang dilakukan melalui komite teknis yang dibentuk oleh organisasi masing-masing untuk menangani bidang kegiatan teknis tertentu.
Komite teknis ISO dan IEC berkolaborasi dalam bidang yang menjadi kepentingan bersama.
Organisasi internasional lainnya, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO dan IEC, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.
Di bidang penilaian kesesuaian, Komite ISO untuk penilaian kesesuaian (CASCO) bertanggung jawab atas pengembangan Standar dan Panduan Internasional.
Standar Internasional disusun sesuai dengan aturan yang diberikan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 2.
Rancangan Standar Internasional diedarkan ke badan-badan nasional untuk dilakukan voting atau pemungutan suara.
Publikasi sebagai Standar Internasional memerlukan persetujuan setidaknya 75% dari badan-badan nasional yang memberikan suara.
Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari dokumen ini dapat menjadi subyek hak paten.
ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.
ISO/IEC 17024, disiapkan oleh Komite ISO untuk penilaian kesesuaian (CASCO).
Itu diedarkan untuk pemungutan suara ke badan nasional ISO dan IEC, dan disetujui oleh kedua organisasi.
Edisi kedua ini membatalkan dan menggantikan edisi pertama (ISO/IEC 17024:2003), yang telah direvisi secara teknis.
Pengenalan Standar
Standar Internasional ini telah dikembangkan dengan tujuan untuk :
- mencapai dan mempromosikan tolok ukur yang diterima secara global untuk organisasi yang mengoperasikan sertifikasi untuk orang.
Sertifikasi untuk orang adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan bahwa orang yang disertifikasi memenuhi persyaratan skema sertifikasi.
Keyakinan dalam skema sertifikasi masing-masing untuk orang, dicapai melalui :
- proses penilaian yang diterima secara global, dan
- penilaian ulang berkala kompetensi orang bersertifikat.
Namun, perlu untuk membedakan antara situasi di mana skema sertifikasi untuk orang dibenarkan dan situasi di mana bentuk kualifikasi lain lebih sesuai.
Pengembangan skema sertifikasi untuk orang, dapat mengimbangi variasi dalam pendidikan dan pelatihan dan dengan demikian memfasilitasi pasar kerja global.
Hal ini adalah sebagai tanggapan terhadap kecepatan inovasi teknologi yang semakin meningkat dan spesialisasi personel yang berkembang
Alternatif untuk sertifikasi masih diperlukan dalam posisi di mana layanan publik, pejabat atau operasi pemerintah terkait.
Berbeda dengan jenis lembaga penilaian kesesuaian lainnya, seperti lembaga sertifikasi sistem manajemen, salah satu fungsi karakteristik lembaga sertifikasi untuk orang adalah :
- melakukan pemeriksaan, yang menggunakan kriteria objektif untuk mengukur kompetensi dan penilaian.
Meskipun diakui bahwa pemeriksaan seperti itu :
- jika direncanakan dan disusun dengan baik oleh lembaga sertifikasi untuk orang, secara substansial dapat berfungsi untuk memastikan ketidakberpihakan operasi dan mengurangi risiko konflik kepentingan,
- persyaratan tambahan telah dimasukkan dalam Standar Internasional ini.
Dalam kedua kasus, Standar Internasional ini dapat berfungsi sebagai :
- dasar untuk pengakuan lembaga sertifikasi untuk orang dan skema sertifikasi di mana orang disertifikasi,
- untuk memfasilitasi penerimaan mereka di tingkat nasional dan internasional.
Hanya harmonisasi sistem untuk mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi untuk orang, yang dapat membangun lingkungan untuk saling pengakuan dan pertukaran personel secara global.
Standar Internasional ini menetapkan persyaratan yang memastikan bahwa :
- lembaga sertifikasi untuk orang yang mengoperasikan skema sertifikasi untuk orang beroperasi secara konsisten, sebanding dan dapat diandalkan.
Persyaratan dalam Standar Internasional ini dianggap sebagai persyaratan umum untuk badan yang menyediakan sertifikasi orang.
Sertifikasi orang hanya dapat terjadi bila ada skema sertifikasi.
Skema sertifikasi dirancang untuk :
- melengkapi persyaratan yang termasuk dalam Standar Internasional ini
- dan mencakup persyaratan yang dibutuhkan atau diinginkan pasar, atau yang diwajibkan oleh pemerintah.
Standar Internasional ini dapat digunakan sebagai dokumen kriteria untuk akreditasi atau evaluasi sejawat atau penunjukan oleh otoritas pemerintah, pemilik skema dan lain-lain.
Dalam Standar Internasional ini, bentuk verbal berikut digunakan:
- — ” shall” menunjukkan persyaratan;
- — “should” menunjukkan rekomendasi;
- — “may” menunjukkan izin;
- — “can” menunjukkan kemungkinan atau kemampuan.
Rincian lebih lanjut dapat ditemukan di Arahan ISO/IEC, Bagian 2.
1 Scope : Lingkup
Standar Internasional ini berisi prinsip-prinsip dan persyaratan untuk badan sertifikasi orang terhadap persyaratan khusus.
Dan termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi untuk orang.
Catatan :
- Untuk tujuan Standar Internasional ini,
- istilah ” certification body ” digunakan sebagai pengganti istilah penuh ” certification body for persons “,
- dan istilah ” certification scheme ” digunakan sebagai pengganti istilah lengkap ” certification scheme for persons “.
2 Normative references : Referensi normatif
Dokumen referensi berikut sangat diperlukan untuk penerapan dokumen ini.
Untuk referensi bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang berlaku.
Untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan (termasuk setiap amandemennya).
- ISO/IEC 17000, Conformity assessment – Vocabulary and general principles
Lebih jelas mengenai ISO/IEC 17000 dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
3 Terms and definitions : Istilah dan definisi
Untuk keperluan dokumen ini, istilah dan definisi yang diberikan dalam ISO/IEC 17000 dan berikut ini berlaku.
3.1 certification process : proses sertifikasi
kegiatan di mana lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi (3.3),
termasuk aplikasi, penilaian, keputusan sertifikasi, sertifikasi ulang dan penggunaan sertifikat (3.5) dan logo/tanda
3.2 certification scheme : skema sertifikasi
kompetensi (3.6) dan persyaratan lain yang terkait dengan kategori pekerjaan atau keterampilan tertentu dari orang-orang
Catatan 1 untuk entri: Untuk persyaratan lainnya, lihat 8.3 dan 8.4.
3.3 certification requirements : persyaratan sertifikasi
seperangkat persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema yang harus dipenuhi untuk menetapkan atau mempertahankan sertifikasi
3.4 scheme owner : pemilik skema
organisasi yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara skema sertifikasi (3.2)
- Catatan 1 untuk entri: Organisasi dapat berupa lembaga sertifikasi itu sendiri, otoritas pemerintah, atau lainnya.
3.5 certificate : sertifikat
dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi berdasarkan ketentuan Standar Internasional ini, yang menunjukkan bahwa orang yang disebutkan telah memenuhi persyaratan sertifikasi (3.3)
3.6 competence : kompetensi
kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan
3.7 qualification : kualifikasi
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja yang ditunjukkan, jika ada
3.8 assessment : penilaian
proses yang mengevaluasi pemenuhan seseorang terhadap persyaratan skema sertifikasi (3.2)
3.9 examination : pemeriksaan
mekanisme yang merupakan bagian dari penilaian (3.8) yang mengukur kompetensi (3.14) kandidat (3.6) dengan satu cara atau lebih,
seperti tertulis, lisan, praktis dan observasional, sebagaimana didefinisikan dalam skema sertifikasi (3.2)
3.10 examiner : pemeriksa
orang yang kompeten untuk melakukan dan menilai suatu ujian (3.9), di mana pemeriksaan tersebut memerlukan pertimbangan profesional
3.11 invigilator : pengawas
orang yang diberi wewenang oleh lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan atau mengawasi ujian (3.9), tetapi tidak mengevaluasi kompetensi (3.6) calon (3.14)
- Catatan 1 untuk entri : Istilah lain untuk pengawas adalah pengawas, administrator ujian, pengawas.
3.12 personnel : personil
individu, internal atau eksternal, dari lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan untuk lembaga sertifikasi;
- Catatan 1 untuk entri : Ini termasuk anggota komite dan sukarelawan.
3.13 applicant : pemohon
orang yang telah mengajukan permohonan untuk diterima dalam proses sertifikasi (3.1)
3.14 candidate : calon
pemohon (3.13) yang telah memenuhi prasyarat yang ditentukan dan telah mengikuti proses sertifikasi (3.1)
3.15 impartiality : ketidakberpihakan
adanya objektivitas
- Catatan 1 untuk entri : Objektivitas berarti bahwa konflik kepentingan tidak ada, atau diselesaikan, agar tidak mempengaruhi kegiatan lembaga sertifikasi selanjutnya.
- Catatan 2 untuk entri : Istilah lain yang berguna dalam menyampaikan unsur ketidakberpihakan adalah: independensi, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari bias, tidak adanya prasangka, netralitas, keadilan, keterbukaan pikiran, tidak memihak, tidak terikat, keseimbangan.
3.16 fairness : keadilan
kesempatan yang sama untuk sukses yang diberikan kepada setiap kandidat (3.14) dalam proses sertifikasi (3.1)
3.17 validity : keabsahan
bukti bahwa penilaian (3.8) mengukur apa yang ingin diukur, seperti yang didefinisikan oleh skema sertifikasi (3.2)
- Catatan 1 untuk entri: Dalam Standar internasional ini, validitas juga digunakan dalam bentuk kata sifat “valid”.
3.18 reliability : keandalan
indikator sejauh mana skor ujian (3.9) konsisten di waktu dan lokasi ujian yang berbeda, bentuk ujian yang berbeda dan penguji yang berbeda (3.10)
3.19 appeal
permintaan pemohon (3.13), kandidat (3.14) atau orang yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali setiap keputusan yang dibuat oleh lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang diinginkannya
3.20 complaint : keluhan
ekspresi ketidakpuasan, selain banding (3.19), oleh setiap individu atau organisasi kepada lembaga sertifikasi,
yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut atau orang yang disertifikasi, di mana tanggapan diharapkan
- Catatan 1 untuk entri: Diadaptasi dari ISO/IEC 17000:2004, definisi 6.5.
3.21 interested party : pihak yang berkepentingan
individu, kelompok atau organisasi yang terpengaruh oleh kinerja orang yang disertifikasi atau lembaga sertifikasi
- Contoh: orang bersertifikat; pengguna layanan dari orang yang disertifikasi; majikan dari orang yang disertifikasi; konsumen; otoritas pemerintah.
3.22 surveillance : pengawasan
pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, kinerja orang yang disertifikasi untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dengan skema sertifikasi
Standar Lengkap
Untuk dapat membaca dengan lengkap seluruh isi standar, maka pembaca harus membelinya secara resmi.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai ISO IEC 17024, persyaratan standar badan sertifikasi.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- ISO IEC 17000, Standar Penilaian kesesuaian
- Sub-Komite Standar dan Kesesuaian SCSC APEC
- Apa arti Akreditasi
- ISO 17034, Standar Kompetensi produsen material referensi
Sumber referensi :