Standar Sekolah Rumah atau Home Schooling adalah peraturan pemerintah indonesia mengenai proses pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas.
Dalam artikel ini, standarku.com akan membahas mengenai Standar Sekolah Rumah berdasarkan standar atau dasar hukum resmi yang ditetapkan pemerintah indonesia yaitu :
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia nomor 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
Melalui artikel ini kita akan berusaha memahami isi dari Permendikbud tersebut secara lebih mudah dimengerti.
Sesuai bunyi Pasal 1, Menteri yang dibahas disini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pengertian Sekolah Rumah
Berdasarkan pasal 1, pengertian Sekolah Rumah adalah :
Proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Berikut ini pemahaman mengenai apa itu Sekolah Rumah atau HomeSchooling, melalui point-point berikut :
- Merupakan suatu proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana.
- Dilakukan oleh orangtua atau keluarga.
- Bertempat di rumah atau tempat-tempat lain.
- Dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas.
- Proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif.
- Tujuannya agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Siapa yang bisa melakukan pembelajaran melalui Sekolah Rumah?
- Menurut isi Pasal 3, Sekolah Rumah dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dengan pembelajaran mandiri.
Siapa yang melakukan pembinaan mengenai Sekolah Rumah?
- Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan Sekolah Rumah. (Pasal 13)
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. (Pasal 1)
Pada dasarnya Sekolah Rumah merupakan perluasan akses pendidikan yang bermutu serta adanya jaminan perlindungan hukum bagi keluarga dan lingkungan yang menyelenggarakan pendidikan informal.
Perbedaan pendidikan formal, nonformal, informal
Menurut pasal 1, dijelaskan pengertian berikut :
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Latar Belakang adanya Sekolah Rumah
Kenapa ada peraturan tentang Sekolah Rumah?
Pemerintah merasa perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolahrumah, adalah dalam rangka :
- Perluasan akses pendidikan yang bermutu
- Memberi jaminan perlindungan hukum bagi keluarga dan lingkungan yang menyelenggarakan pendidikan informal
Bentuk Sekolah Rumah
Pembagian bentuk Sekolah Rumah ada tiga sesuai dengan pasal 5 yaitu :
- Sekolahrumah tunggal
- Sekolahrumah majemuk
- Sekolahrumah komunitas
Penjelasan mengenai bentuk- bentuk Sekolah Rumah diatas dijabarkan pada pasal 1 yaitu :
1. Sekolah rumah tunggal
Bentuk ini berupa :
- Layanan pendidikan berbasis keluarga
- Dilaksanakan oleh orang tua
- Ruang lingkup ada dalam satu keluarga untuk peserta didik
- Tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya
2. Sekolah rumah majemuk
Ciri-ciri bentuk ini adalah :
- Layanan pendidikan berbasis lingkungan
- Diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lain
- Melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama
- Kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga
3. Sekolah rumah komunitas.
Memiliki bentuk sebagaimana berikut :
- Kelompok belajar berbasis gabungan sekolah rumah majemuk
- Menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan komponen : silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar
- Komponen diatas disusun bersama oleh sekolah rumah majemuk bagi anak-anak Sekolah rumah
- Hal ini termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran yang meliputi : olahraga, musik atau seni, bahasa dan lainnya.
Tujuan adanya Sekolah Rumah
Tujuan penyelenggaraan Sekolah Rumah menurut pasal 2 adalah:
- Pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui Sekolahrumah
- Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan
- Pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Tatacara penyelenggaraan Sekolah Rumah
Sesuai dengan pasal 6, penyelenggara Sekolah Rumah tunggal dan majemuk wajib mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Tatacara pendaftaran Sekolah Rumah
Menurut isi pasal 6, pengaturan mengenai tatacaranya adalah sebagaimana berikut :
Pendaftaran Sekolah Rumah tunggal harus dilengkapi persyaratan :
- Identitas diri orang tua dan peserta didik
- Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa orang tua bertanggungjawab untuk melaksanaan pendidikan di rumah
- Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah
- Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran
Sedangkan untuk Sekolah Rumah majemuk dengan dilengkapi persyaratan :
- Identitas diri orang tua dan peserta didik;
- Surat pernyataan dari paling sedikit 2 (dua) keluarga dan paling banyak 10 (sepuluh) keluarga yang masing-masing keluarga menyatakan bahwa sebagai orangtua bertanggungjawab untuk melaksanakan Sekolahrumah majemuk secara sadar dan terencana;
- Surat pernyataan dari peserta didik yang telah berusia 13 (tiga belas) untuk bersedia mengikuti pendidikan di Sekolahrumah;
- Dokumen Program Sekolahrumah yang sekurang-kurangnya mencantumkan rencana pembelajaran.
Selanjutnya, untuk Sekolah Rumah Komunitas wajib memperoleh izin pendirian satuan pendidikan nonformal sebagai kelompok belajar.
Izin tersebut diperoleh dari dinas pendidikan kabupaten atau kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum Sekolah Rumah
Untuk kurikulum, sebagaimana diatur didalam Pasal 7 bahwa Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolah Rumah mengacu kepada kurikulum nasional.
Penyelenggara Sekolah Rumah wajib mengajarkan :
- pendidikan Agama
- pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- pendidikan bahasa Indonesia
Kurikulum nasional yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan.
Dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Pengertian Pendidikan Kesetaraan (pasal 1) :
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
Pengertian Kurikulum (pasal 1) :
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Penilaian hasil pembelajaran
Menurut isi Pasal 8, penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolah Rumah yang akan mengikuti UN/ UNPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan oleh :
- pendidik
- satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal
- penilaian oleh pemerintah
Penilaian oleh pendidik tersebut dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
Tujuannya adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Mata pelajaran yang dimaksud adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengertian Laporan kemajuan menurut pasal 1 :
Laporan kemajuan adalah catatan kemajuan hasii belajar peserta didik berupa pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi.
Ujian Nasional
Menurut pasal 1, pengertian Ujian Nasional adalah :
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu.
Lulusan yang dimaksud adalah :
- Program Paket B/Wustha
- Program Paket C
- Program Paket C Kejuruan
Dimana lokasi Ujian Nasional bagi peserta didik Sekolah Rumah?
Peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat. (Pasal 12)
Pendidikan sistem terbuka dan multimakna
Didalam Pasal 9 dijelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan.
Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan.
Pendidikan tersebut dilakukan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.
Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, kepribadian, dan berbagai kecakapan hidup.
Lulusan Sekolah Rumah
Apakah lulusan Sekolah Rumah bisa mendaftar ke sekolah lanjutan? Dan apakah lulusan Sekolah Rumah bisa melamar kerja?
Menurut Pasal 4, hasil pendidikan Sekolah Rumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sehingga lulusan tersebut memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi atau memasuki lapangan kerja.
Pengertian Ijazah menurut pasal 1 :
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolahrumah dan lulus ujian nasional (UN)/ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK).
Menurut Pasal 10, peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di :
- SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
- SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat.
Namun, peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan :
- Lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat, dan :
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Menurut Pasal 11, peserta didik Sekolah Rumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat.
Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah :
- Lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat, dan :
- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
Ketentuan Lanjutan
Ketentuan lebih lanjut dari penyelengaraan Sekolahrumah akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, sebagaimana disebut dalam Pasal 15.
Siapakah Direktur Jenderal? Menurut pasal 1 :
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
Penerapan Standar Sekolah Rumah
Sebagaimana disebut pada Pasal 16, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah yang ditetapkan Mendikbud Muhammad Nuh di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 17 Oktober 2014 di Jakarta.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sekolahrumah yang telah diselenggarakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuian dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 14).
Dasar Hukum Sekolah Rumah
Dasar hukum yang menjadi acuan bagi Permendikbud 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah adalah :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 23 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O 1 0 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
Ketentuan bagi pembaca
Artikel ini digunakan untuk membantu memahami isi Permendikbud nomor 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah, maka :
- Jika ada isi artikel yang tidak sesuai dengan isi Permendikbud, maka pembaca harus mengikuti isi dari Permendikbud versi asli.
- Isi Permendikbud versi asli bisa diunduh (download) pada link web resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berikut : https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%20129%20Tahun%202014.pdf
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Memahami Standar Sekolah Rumah atau Home Schooling di Indonesia.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- Standar Perpustakaan Nasional
- Standar Penulisan Singkatan Resmi
- Standar Komite Madrasah
- Standar Peraturan PHK Karyawan
- Standar SNI Masker Kain
Sumber referensi :