Standar Badan Usaha CV adalah standar resmi yang mengatur mengenai suatu badan usaha berbentuk CV yang berdiri di wilayah Indonesia.
Pengertian
Badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan.
Seringkali orang menyamakan bentuk badan usaha ini dengan perusahaan, padahal sebenarnya berbeda.
Dari segi bahasa, CV merupakan kependekan dari Commanditaire Vennootschap yang berasal dari bahasa Belanda.
Ada pula yang menyebut CV sebagai Persekutuan Komanditer.
CV adalah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan akta dan tanpa memiliki badan hukum.
Biasanya para pendiri CV akan mempercayakan uang atau barang, kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan berbentuk CV tersebut.
Karakteristik CV
Ciri-ciri atau karakteristik dari CV diantaranya adalah :
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
- Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Jenis CV
Ada beberapa jenis kategori CV yang dibagi berdasarkan peran anggota didalamnya.
Hal ini terkait dengan adanya sekutu jenis komanditer dan komplementer, nah apa beda keduanya?
Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang hanya menyetorkan modalnya ke perusahaan.
Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang bertugas menjalankan perusahaan sepenuhnya.
CV Murni
Persekutuan Komanditer Murni atau CV Murni adalah :
Bentuk CV yang hanya terdapat satu sekutu komplementer didalamnya, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
CV Campuran
Persekutuan Komanditer Campuran atau CV Campuran adalah :
Bentuk CV yang berasal dari bentuk firma, jika firma memerlukan modal tambahan.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
Apa itu firma?
Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah :
Persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.
CV Bersaham
Persekutuan Komanditer Bersaham atau CV Bersaham adalah :
Suatu bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang tidak bisa diperjualbelikan.
Dimana sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Mengapa saham harus dikeluarkan? karena untuk mencegah terjadinya modal beku.
Karena didalam persekutuan komanditer, tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
Prosedur Pendirian CV
KUH Dagang
Berdasarkan standar pemerintah Indonesia yakni Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
Didalamnya tidak ada aturan mengenai pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya.
Sehingga persekutuan komanditer atau CV dapat didirikan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja.
Perihal ini tercantum dalam pasal 22 Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
Akta Pendirian
Umumnya yang terjadi di Indonesia, pendirian CV dilakukan dengan pembuatan akta pendirian berdasarkan akta notaris.
Akta tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Jadi standar prosedur pendirian CV tersebut sama dengan prosedur pendirian sebuah persekutuan firma.
Pembubaran CV
Berakhirnya persekutuan atau pembubaran CV dapat terjadi sesuai dengan standar berikut :
Bersadarkan Pasal 16 KUH Dagang, bahwa CV pada hakikatnya adalah persekutuan perdata.
Jadi berakhirnya sebuah CV sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1646 hingga 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV :
- Proses pendiriannya tergolong mudah dibandingkan badan usaha lain.
- Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan, karena lebih dipercaya.
- Umumnya CV lebih mudah berkembang, karena manajemen dapat diisi oleh profesional sehingga lebih baik pengelolaannya.
- Resiko yang diterima perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh sekutu.
Kekurangan CV :
- Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antara sekutu didalam CV.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Badan Usaha CV, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.
Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata