Apa arti Sertifikasi

Sertifikasi adalah suatu pengesahan resmi dari suatu lembaga berwenang terhadap obyek, orang atau organisasi karena mereka telah memenuhi standar tertentu.

Pengertian

Sertifikasi adalah bukti bagi seseorang atau suatu bisnis atau organisasi yang telah berhasil lulus ujian atau ujian.

Jadi mereka mampu membuktikan atau memberikan fakta bahwa mereka mampu untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu.

Pada umumnya, organisasi menggunakan nya untuk menetapkan tingkat jaminan kualitas bagi karyawan mereka.

Dan juga untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan operasi tertentu.

Ada beberapa istilah yang erat kaitannya dengan topik ini, berikut diantaranya.

Istilah “kompetensi” menunjukkan bahwa seseorang mampu melakukan pekerjaan atau tugas tertentu.

Atau juga dapat diartikan bahwa mereka memahami dan mengikuti arahan di tempat kerja.

Seorang individu yang lulus sertifikasi dianggap memiliki kinerja yang kompeten.

Yakni ketika pedoman yang ditetapkan dalam sertifikat menjelaskan dan menunjukkan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan itu.

Seseorang yang tidak memiliki sertifikat dianggap tidak terlatih atau tidak terampil.

Atau menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Akreditasi adalah suatu proses sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi tertentu.

Badan atau lembaga “akreditasi” bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menilai apakah program yang diberikan efektif dalam pengajaran dan pelatihan.

Menurut U.S. National Council on Measurement in Education :

Tes sertifikasi adalah tes kredensial yang digunakan untuk menentukan apakah individu cukup berpengetahuan di bidang pekerjaan tertentu untuk diberi label “competent to practice” di bidang itu.

U.S. National Council on Measurement in Education

Lebih jelas mengenai pengertian akreditasi, dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Sertifikasi dan Sertifikat

Apakah perbedaan dari keduanya?

Dari segi peran, keduanya bertujuan untuk membantu orang atau organisasi untuk kredibilitas terkait standar atau persyaratan tertentu.

Perbedaan keduanya ada dari segi fungsi dan cara memperolehnya.

Fungsi sertifikat adalah untuk memberi konfirmasi bahwa orang atau organisasi telah mengikuti suatu kegiatan, pelatihan atau pengakuan.

Sedangkan fungsi dari sertifikasi adalah untuk melakukan validasi kompetensi orang atau organisasi sesuai dengan standar tertentu.

Sebagai contoh, seseorang bisa mendapatkan sertifikat dengan mengikuti pelatihan, acara seminar, lokakarya, atau kompetisi.

Namun untuk memperolehnya, seseorang harus lulus dari tes atau ujian yang diselenggarakan oleh lembaga pemberi sertifikasi.

Perorangan

Seseorang yang mahir atau ahli dalam bidang atau profesi tertentu belum tentu memperoleh pengakuan secara profesional.

Untuk dapat diakui secara profesional, maka seorang yang ahli tersebut harus melalui proses sertifikasi.

Jadi, ketika seseorang ingin diakui secara profesional bahwa ia berkompeten pada suatu profesi, maka ia perlu melalui proses sertifikasi organisasi atau asosiasi profesi terkait.

Organisasi atau asosiasi profesi tersebut juga tidak sembarangan, melainkan yang telah diakui oleh pihak yang berwenang dalam bidangnya.

Setelah berhasil melaluinya, maka kemampuan dia dapat diakui, serta mendapatkan lisensi resmi sesuai bidang keahliannya.

Sertifikasi yang diperoleh tersebut dapat menunjukkan bahwa kompetensi seseorang tersebut telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga yang berwenang.

Aturan Negara Indonesia

Di Indonesia, pengertian ini dapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012.

Dimana disebutkan bahwa :

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012

Kemudian, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (11) disebutkan bahwa :

sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005

Berikut adalah kutipan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen :

  • Pasal 1 butir 11: sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen,
  • Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
  • Pasal 11 butir 1: sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan,
  • Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.

Jenis Sertifikasi

Sebagai referensi, berikut ada beberapa kategori menurut Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP-IPI):

Sertifikasi Profesi

Ini adalah salah satu jenis yang paling umum di masa kini.

Dimana seseorang dinyatakan mampu menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas secara kompeten,

biasanya dengan lulus ujian dan atau menyelesaikan suatu program studi.

Beberapa sertifikasi profesional juga mengharuskan seseorang memperoleh pengalaman kerja di bidang terkait.

Ada yang berlaku seumur hidup setelah menyelesaikan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Namun ada pula yang akan kedaluwarsa setelah jangka waktu tertentu,

Jadi jika ingin memperpanjang, maka harus dipertahankan dengan menempuh pendidikan dan atau pengujian lebih lanjut.

Sertifikasi profesi diberikan seseorang untuk memperoleh pengakuan terhadap kompetensi atau keahlian khusus.

Yang disusun dalam rangka :

  • menerapkan standar profesional,
  • meningkatkan tingkat praktek,
  • memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Di Indonesia, sertifikasi profesi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Badan milik pemerintah ini bertugas untuk mengawasi konsistensi dan kredibilitas dari sertifikasi profesi.

Kemudian, ada pula Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu.

Lebih jelas mengenai BNSP, dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.

Berikut adalah salah satu contoh yang populer yakni terkait Profesi Akuntansi.

Sertifikasi Profesi Akuntansi adalah penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang yang memenuhi persyaratan Profesi Akuntansi.

Profesi akuntan profesional di Indonesia sangat diminati mengingat kebutuhan yang cukup tinggi di dunia bisnis.

Seorang akuntan perlu melewati beberapa tahapan ujian untuk memperoleh sertifikasi akuntansi, sehingga kemampuannya dapat lebih terpercaya dan diakui secara sah.

Selengkapnya dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Sertifikasi Professional

Berbeda dengan sertifikasi profesi yang diberikan sebagai bukti kemampuan terhadap sebuah jenis pekerjaan atau profesi yang dilakukan.

Adanya sertifikasi profesional ini, digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang tertentu.

Umumnya diberikan oleh sebuah organisasi atau badan dan lembaga pengembangan yang sudah terakreditasi.

Sebagai contoh kasus adalah adanya program pemberian sertifikasi kepada tenaga guru di Indonesia.

Yang mana diberikan sebagai proses uji kompetensi, dan dirancang untuk menyatakan penguasaan kompetensi seseorang.

Lebih jelas mengenai jenis ini, dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Sertifikasi Perusahaan

Jenis ini pada umumnya memang dibuat untuk internal perusahaan itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan sertifikasi profesi dan profesional yang diberikan oleh suatu lembaga tertentu atau bahkan lembaga pemerintah, .

Jenis ini memang dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal.

Sertifikasi Produk

Sebagaimana penamaannya, jenis ini secara spesifik atau khusus memang ditujukan untuk sebuah produk.

Sebagai contoh adalah sertifikat di dunia teknologi informasi industri, di mana ahli IT memiliki sertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware).

Sertifikasi Microsoft

Microsoft menyediakan sertifikasi bagi orang yang ingin bukti kompetensi mereka dalam mengoperasikan produk-produk software atau program mereka.

Berbagai program Microsoft sudah tidak terpisahkan dari dunia kerja masa kini, seperti Microsoft Office Word, Excel dan PowerPoint.

Penguasaan program Microsoft menjadi salah satu kompetensi utama bagi banyak sekali jenis profesi.

Berikut beberapa contoh produk tersebut : Microsoft Office Specialist, Microsoft Certified Fundamentals, dan Microsoft Certified Educator.

Sertifikasi Adobe

Seperti halnya Microsoft, Adobe juga menyediakan sertifikasi untuk membuktikan kompetensi seseorang dalam bidang visual design, seperti : Adobe Creative.

Yang disebut dengan Adobe Certified Professional (sebelumnya Adobe Certified Associate).

Produk yang dipilih adalah seperti Adobe : Photoshop, Illustrator, InDesign, Premiere Pro, After Effects.

Sertifikasi Halal

Untuk produk makanan, terdapat sertifikasi yang menyatakan bahwa produk makanan tertentu dinyatakan hahal.

HAS 23000 adalah sebuah standar yang berisi mengenai persyaratan sertifikasi halal, standar ini dikeluarkan oleh LPPOM MUI.

Jenis kegiatan usaha yang perlu untuk menggunakan standar HAS 23000 dan memenuhi persyaratannya adalah :

  • Industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika)
  • Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
  • Restoran
  • Katering
  • Dapur

Konten dari standar HAS 23000 dibagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah mengenai Kriteria Sistem Jaminan Halal dan bagian kedua mengenai Kebijakan dan Prosedur.

Selain itu, dari tingkat global juga dibutuhkan pengawasan terhadap akreditasi terkait sertifikasi halal ini, yang dilakukan oleh IHAF.

IHAF (International Halal Accreditation Forum) adalah suatu jaringan badan Akreditasi Halal dan penilaian kesesuaian di bidang halal tingkat Internasional.

Forum Akreditasi Halal Internasional (IHAF) adalah satu-satunya platform di dunia yang mengatur dan menyatukan platform untuk Halal.

Juga merupakan jaringan akreditasi internasional halal pertama di dunia, menjadi suatu entitas akreditasi internasional pertama yang berbasis di UEA.

Forum ini dibentuk sebagai jaringan independen non-pemerintah dari badan akreditasi dan badan lain yang diberi mandat untuk menegakkan standar halal di negara dan wilayah mereka.

IHAF bertujuan untuk :

  • membangun fondasi yang kuat untuk industri global,
  • menyelaraskan praktik akreditasi di bidang Halal secara global,
  • yang akan mengarah pada membuat fasilitas perdagangan Halal di seluruh dunia.

Keanggotaan forum terdiri dari 38 akreditasi dan badan dari lebih dari 35 negara.

Lebih jelas mengenai hal diatas, dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Sertifikasi Produk Elektronik

Berbagai produk elektronik juga mengeluarkan sertifikasi sebagai jaminan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ada.

Standar ini bisa dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang terkait persyaratan suatu produk.

Sebagai contoh lembaga berwenang kelas dunia TUV Rheinland juga memberikan jaminan standar High Reliability untuk smartphone.

TUV Rheinland High Reliability adalah suatu standar sertifikasi kualitas ketahanan perangkat untuk perangkat elektronik seperti : Ponsel, smartphone, dan sejenisnya.

Untuk mendapat sertifikat tersebut, selama 8 bulan pihak Realme dan tim melakukan pengujian kualitas di TUV Rheinland untuk menetapkan standardisasi tinggi bagi kedua smartphone itu.

Menurut standar dari TÜV Rheinland, sebagian besar kondisi pengujian dilakukan berdasarkan siklus hidup smartphone selama tiga tahun.

Selain itu, TÜV Rheinland juga menetapkan standar kualitas tinggi untuk konsumen elektronik serta standar industri di seluruh dunia.

Sertifikasi TÜV Rheinland Smartphone High Reliability berisi 23 pengujian utama, seperti :

  • 10 Skenario Pengujian Penggunaan Harian seperti jatuh, abrasi karena penggunaan.
  • 7 Skenario uji Lingkungan Ekstrem, seperti suhu super tinggi dan rendah, kelembaban tinggi dan rendah, fluktuasi tegangan, masa pakai tombol, listrik statis, tekanan udara.
  • 6 Komponen Skenario Uji Reliabilitas.

Lebih jelas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Manfaat

Manfaat bagi Pekerja :

  • Lebih dipercaya, baik itu oleh perusahaan maupun oleh klien dan konsumen.
  • Menjadi persyaratan untuk beberapa bidang profesi kerja.
  • Peluang untuk mendapatkan upah lebih tinggi karena memiliki nilai tambah.
  • Memberi peningkatan karir di masa depan.
  • Membantu menyelesaikan pekerjaan dengan baik secara profesional.

Manfaat bagi Industri dan Perusahaan :

  • Membantu dalam proses perekrutan berbasis kompetensi sehingga proses penyaringan menjadi lebih efisien.
  • Menambah kepercayaan klien karena memiliki karyawan yang kompeten di bidangnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga kerja berbasis kompetensi.
  • Menciptakan persaingan sehat di antara karyawan.

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu memastikan pencapaian program pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai sektor yang digeluti.
  • Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya.

Lembaga Sertifikasi

Pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap Standar ini disebut sebagai Lembaga Sertifikasi (LS).

Dalam menjalankan perannya, LS dapat mengacu pada pada standar yang berlaku seperti misalnya ISO 17021.

ISO 17021 adalah Standar Internasional yang berisi mengenai persyaratan umum untuk LS yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi di berbagai bidang sistem manajemen.

Lembaga-lembaga ini harus melakukan penilaian organisasi atau perusahaan yang menjadi bagian dari tugas mereka secara objektif dan konsisten.

Salah satu LS untuk ISO 17021 di Indonesia adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN).

KAN mempunyai tugas pokok untuk memberikan akreditasi kepada LS, laboratorium penguji/kalibrasi, dan akreditasi bidang standardisasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam operasionalnya, KAN bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem tersebut.

Lebih jelas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Persyaratan Badan Sertifikasi

Dalam menjalankan tugasnya, suatu Badan Sertifikasi (BS) membutuhkan acuan standar yang diakui.

Salah satu standar yang menjadi referensi mereka adalah ISO/IEC 17024.

ISO IEC 17024 adalah standar internasional mengenai penilaian kesesuaian, yang berisi persyaratan umum untuk badan pengelola sertifikasi untuk orang.

Standar ini merupakan Standar Internasional yang menetapkan kriteria untuk pengoperasian BS Personel, juga dikenal sebagai BS untuk orang.

Standar ini mencakup persyaratan untuk pengembangan dan pemeliharaan skema untuk orang-orang yang menjadi dasar sertifikasi.

Standar ini diterbitkan oleh badan ISO dengan judul :

ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons

Lebih jelas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Badan Tingkat Dunia

Salah satu badan tingkat dunia terkait topik ini adalah ICAC (International Certification Accreditation Council).

ICAC adalah aliansi organisasi yang didedikasikan untuk memastikan kompetensi, manajemen profesional, dan layanan kepada publik.

Hal ini dilakukan dengan cara mendorong dan menetapkan standar untuk program : lisensi, sertifikasi, dan kredensial.

ICAC merupakan Layanan Akreditasi untuk Badan Sertifikasi di Seluruh Dunia.

Aliansi organisasi ini didedikasikan untuk memastikan kompetensi, manajemen profesional, dan layanan kepada publik.

Ini dilakukan dengan mendorong praktik terbaik, mengevaluasi, dan mengakreditasi program sertifikasi yang ditujukan untuk individu.

Dengan mengikuti sistem ini, maka masyarakat dan industri yang diwakili memiliki :

  • Tingkat jaminan tambahan,
  • Mengetahui bahwa program tersebut telah ditinjau oleh pihak ketiga yang netral,
  • dan terbukti memenuhi atau melampaui tingkat yang wajar dari : penyimpanan catatan, keamanan, objektivitas, dan profesionalisme.

Lebih jelas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Demikian artikel dari standarku.com.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment