International Securities Identification Numbers ISO 6166

ISO 6166 adalah Standar Internasional mengenai layanan keuangan khususnya tentang Nomor identifikasi sekuritas internasional atau International securities identification numbers (ISIN).

Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2021 dengan judul berikut :

  • ISO 6166:2021 Financial services — International securities identification number (ISIN)

Standar ISO 6166:2021 International securities identification numbers

Dokumen ini memberikan struktur yang seragam untuk identifikasi instrumen keuangan serta instrumen referensial (lihat Lampiran A)

menggunakan kode identifikasi unik dan data deskriptif minimum terkait (lihat Lampiran B).

Mengenal ISIN

Pengkodean ISIN ini dikenal secara internasional, baik untuk digunakan dalam pengiriman instruksi maupun transaksi.

Pengiriman instruksi atau transaksi dilakukan dengan menggunakan standar khusus SWIFT.

Atau dalam praktik dikenal sebagai SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication) message.

Standar ISO 6166 mendefinisikan struktur dan penggunaan kode ISIN tersebut.

Di negara Indonesia, ISIN digunakan untuk identifikasi berbagai jenis efek seperti :

  • Sertifikat Bank Indonesia SBI, saham, obligasi, rights, warrant, commercial paper, ETF dan sebagainya.

Format kode ISIN terdiri dari 12 digit campuran huruf dan angka dengan susunan yang sudah sesuai standar.

Dalam bursa efek, ISIN melakukan identifikasi terhadap “efek” tertentu, bukan mengidentifikasikan Bursa nya.

Misalnya apabila satu saham tercatat di beberapa Bursa di dunia, tetap saja saham tersebut memiliki satu kode ISIN yang dapat digunakan secara lintas negara.

Hal ini dilakukan walaupun mungkin saja Bursa di negara masing-masing juga menggunakan kode lokal Bursa tersebut.

National Numbering Agency (NNA) menerbitkan kode ISIN, untuk negara Indonesia ditunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Hal ini juga termasuk pengaturan nomor identifikasi (9 digit) yang berfungsi untuk memberikan penomoran efek yang diterbitkan di Indonesia.

Untuk seluruh NNA di dunia dikoordinasikan dalam satu asosiasi, yaitu ANNA (Association of National Numbering Agency)

Sekretariat ANNA berkedudukan di Brussel, Belgia.

Penerbitan Standar ISO 6166:2021 International securities identification numbers

Standar ini diperbarui oleh Badan Pemeliharaan atau Otoritas Pendaftaran (Maintenance Agency or Registration Authority).

Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada Februari 2021, berupa dokumen edisi 8 dengan jumlah halaman sebanyak 15 lembar.

Disusun oleh :

  • Technical Committee ISO/TC 68/SC 8 Reference data for financial services,
  • atau : Komite Teknis ISO/TC 68/SC 8 Data referensi untuk layanan keuangan.

ICS :

  • 03.060 Finances. Banking. Monetary systems. Insurance
  • atau : 03.060 Keuangan. Perbankan. Sistem moneter. Pertanggungan

Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni ISO 6166:2013.

Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 6166:2021 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 60,60.

Isi Standar ISO 6166:2021 International securities identification numbers

Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 6166:2021 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.

Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.

Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.

Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.

Daftar Isi Standar ISO 6166:2021 International securities identification numbers

  • Foreword
  • Introduction
  • 1 Scope
  • 2 Normative references
  • 3 Terms and definitions
  • 4 Principles
  • 4.1 Constituents
  • 4.2 Instruments for which the ISIN is allocated
  • 4.3 Assignment of related codes
  • 5 Registration Authority (RA)
  • 5.1 Name and contact details of the Registration Authority
  • 5.2 Service provision
  • 6 ISIN allocation
  • 6.1 General
  • 6.2 Descriptive elements
  • 6.3 Existing ISINs and existing instruments without ISINs
  • Annex A Allocation of prefixes
  • Annex B Minimum descriptive elements for each category or issue type
  • B.1 General
  • B.2 Data elements for other instruments
  • B.3 Issuer legal name, head office name and LEI data elements
  • B.4 Additional data elements for all instruments
  • Annex C Formula for computing the modulus 10 “double-add-double” check digit
  • Annex D Information requirements for ISIN allocation
  • Annex E Examples
  • Bibliography

Foreword : Kata pengantar

ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.

Pekerjaan mereka untuk mempersiapkan Standar Internasional, biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.

Setiap badan anggota yang berkepentingan pada suatu topik di mana komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.

Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan itu.

ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.

Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.

Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.

Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2. Dapat dilihat pada halaman www.iso.org/directives.

Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima.

Sebagaimana yang dapat dilihat pada halaman www.iso.org/patents.

Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.

Tersedia pula halaman Foreword – Supplementary information untuk :

  • penjelasan tentang arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
  • informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT).

Dokumen ini disiapkan oleh :

  • Technical Committee ISO/TC 68, Financial services, Subcommittee SC 8, Reference data for financial services.
  • Komite Teknis ISO/TC 68, Layanan keuangan, Subkomite SC 8, Data referensi untuk layanan keuangan.

Edisi kedelapan ini membatalkan dan menggantikan edisi ketujuh (ISO 6166:2013), yang telah direvisi secara teknis.

Perubahan utama pada edisi sebelumnya adalah sebagai berikut:

  • — klarifikasi bahwa ruang lingkupnya mencakup instrumen keuangan serta instrumen referensial;
  • — penambahan jenis instrumen baru di mana kode ISIN dapat dialokasikan (produk turunan dengan awalan EZ dan ZZ, keranjang, tunjangan emisi, dan kredit karbon);
  • — penambahan elemen deskriptif minimum baru (Lampiran B).

Mengenal ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement

ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional,

Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

Sebagaimana ISO, IEC juga merupakan suatu organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.

Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).

WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.

Lebih jelas mengenai ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Introduction : Pengenalan Standar

Dengan pesatnya ekspansi bisnis internasional dalam instrumen keuangan, ada kebutuhan akan nomor identifikasi sekuritas internasional (ISIN) yang berlaku secara universal.

Tidak ada sistem penomoran di seluruh dunia pada saat penerbitan edisi pertama dokumen ini.

Negara-negara dengan pasar keuangan yang maju mengidentifikasi masalah sekuritas melalui nomor kode, yang tidak memiliki arti penting di luar negara yang bersangkutan.

Instrumen dengan masalah yang sama diidentifikasi dengan menggunakan nomor yang berbeda di negara tempat instrumen tersebut disimpan, dipesan, atau keduanya,

sehingga nomor nasional mungkin tidak berlaku dalam transaksi lintas batas.

Karena efek rasionalisasi yang kuat, sistem penomoran yang berlaku secara internasional secara substansial memfasilitasi dan mendukung bisnis internasional dalam instrumen keuangan.

Sistem seperti itu disediakan oleh dokumen ini.

Sejak penerbitan edisi pertama dokumen ini, cakupannya telah berkembang dari fokus pada sekuritas menjadi instrumen keuangan yang lebih luas.

Selain itu, sejak penerbitan edisi pertama,

Badan Registrasi atau Registration Authority (RA) mengandalkan kerja badan penomoran nasional atau national numbering agencies (NNA)

yang memainkan peran integral dalam upaya rasionalisasi ini dan dalam pelaksanaan dokumen ini.

Dalam mempersiapkan dokumen ini, perhatian telah diambil untuk melestarikan sistem nasional semaksimal mungkin,

tidak hanya karena rutinitas yang baik dan pengalaman berharga yang dikumpulkan di bidang ini

tetapi juga untuk memfasilitasi penerapan sistem di seluruh dunia.

Selain itu, menyediakan sistem yang mudah diterapkan secara internasional dan membangun jaringan informasi

yang memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh di seluruh dunia dengan segera.

ISO 6166:2021 International securities identification numbers  Klausa 1-3

1 Scope : Lingkup

Dokumen ini memberikan struktur yang seragam untuk identifikasi instrumen keuangan serta instrumen referensial (lihat Lampiran A)

menggunakan kode identifikasi unik dan data deskriptif minimum terkait (lihat Lampiran B).

2 Normative references : Referensi normatif

Dokumen-dokumen berikut dirujuk dalam teks sedemikian rupa sehingga sebagian atau seluruh isinya merupakan persyaratan dokumen ini.

Untuk referensi bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang berlaku.

Untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan (termasuk setiap amandemennya).

  • ISO 3166 (all parts), Codes for the representation of names of countries and their subdivisions
  • ISO 4217, Codes for the representation of currencies
  • ISO 8601 (all parts), Date and time format
  • ISO 10962, Securities and related financial instruments — Classification of financial instruments (CFI) code
  • ISO 17442 (all parts), Financial services — Legal entity identifier (LEI)
  • ISO 18774, Securities and related financial instruments — Financial Instrument Short Name (FISN)

Lebih jelas mengenai Standar Internasional diatas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

3 Terms and definitions : Istilah dan definisi

Untuk tujuan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.

ISO dan IEC memelihara database terminologi untuk digunakan dalam standardisasi di alamat berikut:

3.1 international securities identification number (ISIN) : nomor identifikasi sekuritas internasional

kode alfanumerik yang secara unik mengidentifikasi instrumen keuangan atau referensial tertentu

3.2 ISIN record : Catatan ISIN

catatan yang secara unik mengidentifikasi instrumen keuangan atau referensial tertentu dan terdiri dari ISIN dan elemen data deskriptif minimum

  • Catatan 1: Untuk elemen data deskriptif minimum, lihat Lampiran B.

3.3 ISIN guidelines : pedoman ISIN

dokumen yang dikembangkan dan dipelihara oleh Otoritas Pendaftaran untuk mempromosikan proses yang seragam untuk alokasi, pendaftaran, dan penyebaran ISIN ke industri keuangan

3.4 issuer : penerbit

<ekuitas dan hak> badan hukum di mana instrumen menciptakan kepentingan

  • Catatan 1: Lihat Lampiran A.

3.5 issuer : penerbit

<debt instruments> borrower

  • Catatan 1: Dalam hal instrumen utang diterbitkan atau dibuat oleh cabang internasional dari suatu badan hukum, cabang tersebut dianggap sebagai penerbit, bukan entitas induk.
  • Catatan 2: Lihat Lampiran A.

3.6 issuer : penerbit

<instrumen lain> badan hukum yang membuat atau mengelola instrumen

  • Catatan 1: Dalam hal saham atau unit dalam sarana investasi kolektif seperti dana investasi, reksa dana atau dana lindung nilai, dana tersebut dianggap sebagai penerbit, bukan perusahaan pengelola dana. Namun, dalam kasus dana asuransi, bunga diciptakan di perusahaan asuransi, yang oleh karena itu adalah penerbit. Dalam hal instrumen lain yang diterbitkan atau dibuat oleh cabang internasional dari suatu badan hukum, cabang tersebut dianggap sebagai penerbit, bukan entitas induk.
  • Catatan 2: Lihat Lampiran A.

3.7 negotiable : bisa dinegosiasikan

<kepemilikan sah atas instrumen keuangan> dapat dengan mudah dialihkan dari satu pihak ke pihak lain melalui pengiriman atau pengesahan

3.8 referential instrument : instrumen referensi

indikator yang digunakan sebagai acuan instrumen keuangan

  • Contoh: Keranjang, komoditas, mata uang, indeks, dan kurs referensi.

Bibliography

  • [1] LEGAL ENTITY IDENTIFIER REGULATORY OVERSIGHT COMMITTEE (LEI ROC). Including data on international/foreign branches in the Global LEI System, 11 July 2016.
  • [2] LEGAL ENTITY IDENTIFIER REGULATORY OVERSIGHT COMMITTEE (LEI ROC). Policy on Fund Relationships and Guidelines for the registration of Investment Funds in the Global LEI System, 20 May 2019.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 6166:2021.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment