ISO 5127 Klausa 3.2.4 – 3.2.5 adalah Standar Internasional mengenai informasi dan dokumentasi, khususnya tentang dasar dan kosakata.
Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berikut :
- ISO 5127 Information and documentation
ISO 5127 Klausa 3.2.4 – 3.2.5
3.2.4 Professions and functions in documentation : Profesi dan fungsi dalam dokumentasi
ISO 5127 Klausa 3.2.4.01 – 3.2.4.10
3.2.4.01 information manager : manajer informasi
information officer, US : petugas informasi
orang yang bertanggung jawab atas manajemen informasi (3.2.1.23)
3.2.4.02 subject specialist : spesialis mata pelajaran
orang yang bertanggung jawab, berdasarkan pendidikan akademis dan pengetahuan yang unggul (3.1.1.17) dari suatu mata pelajaran atau disiplin, untuk seleksi dan katalogisasi mata pelajaran (3.2.1.29) dari aksesi (3.4.3.01) di bidang mata pelajaran yang relevan (3.1.2.07) dan untuk layanan informasi terkait (3.2.1.33)
3.2.4.03 data broker : perantara data
infrastruktur data (3.1.1.15) yang menyediakan berbagai layanan mediasi dan interkoneksi low-barrier (3.1.1.59) untuk mendukung lintas domain (3.1.2.09) dan aktivitas proyek
3.2.4.04 archivist : arsiparis
orang yang mengabdi di bidang kearsipan dengan pelatihan profesional dalam ilmu kearsipan (3.2.2.06) atau keterampilan profesional yang diperoleh dalam pekerjaan
3.2.4.05 librarian : pustakawan
orang yang melayani di perpustakaan (3.2.3.02) dengan pelatihan profesional kepustakawanan (3.2.2.08) atau keterampilan profesional yang diperoleh dalam pekerjaan
3.2.4.06 academic librarian : pustakawan akademik
pustakawan (3.2.4.05) yang memberikan dukungan kepada anggota sivitas akademika yang terdiri dari mahasiswa, peneliti dan staf pengajar dengan mengelola, mengatur, mengevaluasi dan menyebarluaskan (3.2.1.34) informasi (3.1.1.16)
3.2.4.07 editor
organisasi (3.1.1.55) atau orang yang bertanggung jawab atas persiapan publikasi (3.1.8.27) dokumen (3.1.1.38) dari sudut pandang konten intelektualnya
[SUMBER:ISO 1086:1991, definisi 3.8]
3.2.4.08 author’s editor : editor penulis
orang atau organisasi (3.1.1.55) melakukan penyuntingan (3.3.4.02) untuk seorang penulis (3.7.1.01) dan dipekerjakan olehnya
3.2.4.09 journal editor : editor jurnal
editor (3.2.4.07) bekerja, yang mungkin termasuk mengedit (3.3.4.02), untuk jurnal (2) <jurnal khusus> (3.4.1.28.03) dan disewa olehnya
3.2.4.10 scientific editor : editor ilmiah
editor (3.2.4.07), biasanya dari ilmu pengetahuan, untuk teks ilmiah (3.2.1.05)
ISO 5127 Klausa 3.2.4.11 – 3.2.4.21
3.2.4.11 copy editor : Pemeriksa naskah
orang atau organisasi (3.1.1.55) yang melakukan penyuntingan (3.3.4.02), termasuk semua pekerjaan koreksi dan pengawasan mengenai tata bahasa, ortografi, dan presentasi formal sebuah naskah (2) <naskah diseminasi> (3.4.7.05) dan untuk menandainya di rasa hormat ini untuk pengaturan huruf apa pun
3.2.4.12 technical writer : penulis teknis
technical editor : editor teknis
orang yang ahli dalam menulis manual (3.4.7.4.40) dan dokumentasi produk teknis (3.4.6.08) dengan tujuan untuk akurasi dan untuk memungkinkan pengguna untuk penggunaan peralatan teknis yang terampil
3.2.4.13 volume editor : editor volume
editor ilmiah (3.2.4.10) yang melakukan penyuntingan prosiding (3.4.7.34)
3.2.4.14 curator : kurator
orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi koleksi (2) <gathering> (3.6.1.05) atau pameran (3.11.1.09)
3.2.4.15 conservator : wali
orang yang melakukan operasi yang diperlukan untuk menjaga integritas dan nilai objek material (3.1.1.60) dalam organisasi informasi dan dokumentasi (3.2.3.37)
- Catatan 1 : Lihat juga konservasi (3.12.1.01).
3.2.4.16 registrar : pendaftar
orang yang bertanggung jawab atas pengawasan, penanganan (3.11.2.02) dan tindakan penempatan fisik objek material (3.1.1.60) di museum (3.2.3.06) atau untuk pameran (3.11.1.09)
3.2.4.17 chief registrar : kepala pendaftar
kepala registri (3.2.3.26) dari organisasi informasi dan dokumentasi (3.2.3.37)
3.2.4.18 film director : sutradara
orang yang melakukan pembuatan artistik film sinematografi (3.4.5.1.09) atau film TV (3.3.3.27) dengan mengarahkan visualisasi skenario (3.4.7.30), mengikuti keseluruhan visi film yang akan dibuat
- Catatan 1 : Di beberapa negara, sutradara film dianggap sebagai penulis (3.7.1.01) dari sebuah film.
3.2.4.19 webmaster
orang atau kelompok yang bertanggung jawab kepada pemilik situs web (3.3.3.24) untuk pemeliharaan berkelanjutan dari presentasi dan ketersediaan situs (3.11.1.03)
3.2.4.20 registrant : pendaftar
organisasi (3.1.1.55) atau orang yang telah mendaftarkan protokol otentikasi (3.1.1.51) (3.1.9.13) atau mendaftarkan adopsi protokol otentikasi
[SUMBER:ISO/IEC 24727-6:2010, definisi 3.4]
3.2.4.21 preparator
orang yang melakukan operasi yang diperlukan untuk konservasi (3.12.1.01) dari hewan mati untuk tujuan dekorasi atau untuk studi ilmiah;
3.2.5 Numbering systems, identifiers, connectors : Sistem penomoran, pengidentifikasi, konektor
ISO 5127 Klausa 3.2.5.01 – 3.2.5.06
3.2.5.01 International Standard Book Number (ISBN) : Nomor buku standar internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10.) diterapkan pada manifestasi tertentu yang dapat diperdagangkan (3.2.1.09) dari sebuah buku (1) <karya intelektual> (3.4.1.27.04) atau monografi lainnya (3.4.1.27 .01)
- Catatan 1 : ISBN ditentukan dalam ISO 2108.
3.2.5.02 ISBN-A
service (3.1.1.59) yang memungkinkan ISBN (3.2.5.01) untuk diekspresikan dalam sistem DOI (3.2.5.16) (3.1.1.13) dengan memasukkannya ke dalam string sintaks (3.1.1.11) dari DOI (3.2. 5.16)
- Catatan 1 : ISBN-A memungkinkan ISBN tertentu menjadi dapat ditindaklanjuti atau diklik di web.
3.2.5.03 International Standard Serial Number (ISSN) : Nomor Seri Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.09) mengidentifikasi serial (3.4.1.28.01) atau sumber daya berkelanjutan (3.4.1.05)
- Catatan 1 : Jaringan ISSN sebelumnya adalah ISDS (Sistem Data Serial Internasional).
- Catatan 2 : ISSN ditentukan dalam ISO 3297.
3.2.5.04 linking ISSN (ISSN-L) : menghubungkan ISSN
ISSN (3.2.5.02) ditunjuk oleh Jaringan ISSN untuk memungkinkan kolokasi atau penautan di antara versi media yang berbeda (3.4.1.04) dari sumber daya berkelanjutan (3.4.1.05)
3.2.5.05 International Standard Music Number (ISMN) : Nomor Musik Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10) mengidentifikasi musik bernotasi (3.1.6.16) edisi (3.4.1.12)
- Catatan 1 : ISMN ditentukan dalam ISO 10957.
3.2.5.06 International Standard Recording Code (ISRC) : Kode Perekaman Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10) yang mengidentifikasi rekaman audio (3.3.3.19) dan rekaman musik (3.2.1.06)video (3.4.5.1.11)
- Catatan 1 : ISRC ditentukan dalam ISO 3901.
ISO 5127 Klausa 3.2.5.07 – 3.2.5.11
3.2.5.07 International Standard Linking Identifier (ISLI) : Pengidentifikasi Penautan Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10) mengidentifikasi hubungan antara entitas (3.1.13.27) [atau nama mereka (3.1.5.28)] di bidang informasi (3.1.1.16) dan dokumentasi (1) <aktivitas > (3.2.1.22)
Catatan :
- 1 : Entitas yang diidentifikasi oleh ISLI dapat berupa dokumen, sumber media, orang, atau item yang lebih abstrak seperti waktu atau tempat.
- 2 : ISLI ditentukan dalam ISO 17316.
3.2.5.08 International Standard Audiovisual Number (ISAN) : Nomor Audiovisual Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10) yang mengidentifikasi karya audiovisual (3.4.7.63)
- Catatan 1 : ISAN ditentukan dalam ISO 15706.
3.2.5.09 International Standard Audiovisual Version Number (V-ISAN) : Nomor Versi Audiovisual Standar Internasional
pengenal unik (3.1.12.19) terdiri dari ISAN terdaftar (3.2.5.08) dalam kombinasi dengan versi yang ditambahkan (3.4.1.04) segmen untuk versi tertentu atau konten lain yang berasal dari atau terkait langsung dengan karya audiovisual (3.4.7.63)
3.2.5.10 International Standard Text Code (ISTC) : Kode Teks Standar Internasional
kode standar internasional (2) <data> (3.1.13.10) yang mengidentifikasi sebuah karya tekstual (3.2.1.14), terlepas dari manifestasinya (3.2.1.09) atau bentuknya
- Catatan 1 : ISTC ditentukan dalam ISO 21047.
3.2.5.11 bar code : kode batang
sistem pengkodean digital (3.1.11.04) (3.1.1.13) menunjukkan susunan linier yang terlihat oleh mata dari tanda persegi panjang (mungkin) dengan lebar, tinggi, dan penjajaran vertikal yang bervariasi, dipisahkan oleh spasi (mungkin) dengan lebar yang bervariasi di mana posisi dan ukurannya tanda dan spasi digunakan untuk mengkode informasi (3.1.1.16) untuk mengidentifikasi berbagai jenis objek material (3.1.1.60)
[SUMBER:ISO 29404:2015, definisi 3.2, dimodifikasi]
- Catatan 1 : Lihat juga ISO 6196-8:1998, definisi 08.06.05; ISOIEC 2382-2015, definisi 2125632; ISO 17712:2013, definisi 3.1.6; ISO 12651-1:2012, definisi 4.16; ISO/TS 16791:2014, definisi 3.1.8.
ISO 5127 Klausa 3.2.5.12 – 3.2.5.17
3.2.5.12 GTIN (Global Trade Item Number) : Nomor Barang Perdagangan Global
nomor unik dari kode standar (2) <data> (3.1.13.10) digunakan secara internasional untuk mengidentifikasi produk dan unit kemasan
Catatan :
- 1 : Lihat ISO 22742:2010, definisi 3.25, 3.43; dan 3.12; ISO/TS 16791:2014, definisi 3.1.1.
- 2 : Hingga 2009, nomor ini dikenal sebagai “nomor artikel Eropa” / EAN/UPC yang juga diterapkan di perpustakaan (3.2.3.02).
3.2.5.13 country code : Kode negara
elemen kode (3.1.13.11) yang digunakan untuk mewakili nama (3.1.5.28) suatu negara, ketergantungan, atau area lain yang memiliki kepentingan geopolitik tertentu
- Catatan 1 : Kode negara ditentukan dalam ISO 3166. ISO 3166 menyediakan set alfa-2, alfa-3, dan numerik-3 serta tiga kode berbeda (kode negara, kode subdivisi negara, dan kode untuk nama negara yang digunakan sebelumnya).
3.2.5.14 language code : kode bahasa
kombinasi karakter (3.1.4.02) yang digunakan untuk mewakili nama (3.1.5.28) suatu bahasa (3.1.5.01) atau bahasa
[SUMBER:ISO 15924:2004, definisi 3.6]
- Catatan 1 : Kode bahasa ditentukan dalam ISO 639. ISO 639 menyediakan tiga kode berbeda (kode 2 huruf, kode 3 huruf, kode 4 huruf) mengenai nama bahasa atau rumpun bahasa.
3.2.5.15 currency code : Kode mata uang
elemen kode (3.1.13.11) digunakan untuk mewakili nama (3.1.5.28) mata uang
- Catatan 1 : Kode mata uang internasional ditentukan dalam ISO 4217 yang menyediakan set alfa-3 dan numerik-3.
3.2.5.16 LOCODE
UN Location Code : Kode Lokasi UN
standar (3.4.7.78) kode 3 huruf UN (2) <data> untuk nama (3.1.5.28) pelabuhan, bandar udara dan tempat pertukaran perdagangan sejenis
3.2.5.17 Digital Object Identifier (DOI) : Pengenal Objek Digital
standar (3.4.7.78)string (3.1.1.11) untuk mengidentifikasi objek fisik, digital, atau abstrak (3.1.1.01) dan memberikan resolusi persisten ke objek atau informasi (3.1.1.16) tentangnya
- Catatan 1 : DOI ditentukan dalam ISO 26324.
ISO 5127 Klausa 3.2.5.18 – 3.2.5.24
3.2.5.18 International Standard Identifier for Libraries and Related Institutions (ISIL) : Pengenal Standar Internasional untuk Perpustakaan dan Instansi Terkait
standar internasional (3.4.7.78)kode (2) <data> (3.1.13.10) mengidentifikasi perpustakaan (3.2.3.02), arsip (1) <organisasi> (3.2.3.01), museum (3.2.3.06) dan organisasi terkait ( 3.1.1.55)
- Catatan 1 : ISIL ditentukan dalam ISO 15511.
3.2.5.19 International Standard Musical Work Code (ISWC) : Kode Karya Musik Standar Internasional
kode standar internasional (3.4.7.78) (2) <data> (3.1.13.10) yang mengidentifikasi sebuah karya musik (3.2.1.16), terlepas dari manifestasinya (3.2.1.09)
- Catatan 1 : ISWC ditentukan dalam ISO 15707.
3.2.5.20 International Standard Name Identifier (ISNI) : Pengenal Nama Standar Internasional
standar internasional (3.4.7.78)kode (2) <data> (3.1.13.10) mengidentifikasi identitas publik pihak [seseorang atau organisasi (3.1.1.55)] di berbagai bidang aktivitas kreatif
- Catatan 1 : ISNI ditentukan dalam ISO 27729.
3.2.5.21 International Standard Collection Identifier (ISCI) : Pengidentifikasi Koleksi Standar Internasional
kode standar internasional (3.4.7.78) (2) <data> (3.1.13.10) mengidentifikasi koleksi (2) <gathering> (3.6.1.05), fonds (3.6.3.25), seri catatan arsip (3.6.3.3), atau bagian dari semua ini
- Catatan 1 : ISCI ditentukan dalam ISO 27730.
3.2.5.22 call number : nomor telepon
referensi yang disediakan untuk memungkinkan penjaga menemukan sumber daya dalam repositori (3.2.3.10)
[SUMBER:ISO 690:2010, definisi 2.1]
3.2.5.23 OpenURL : URL Terbuka
URL standar (3.4.7.78) (3.1.9.21) yang menggabungkan informasi peka konteks (3.1.1.16) dari permintaan layanan dan menggunakan tautan mediasi (3.1.1.2.30) layanan (3.2.5.27) layanan (3.1.1.59) ke menentukan mana dari sejumlah target potensial yang paling cocok dengan konteks (3.1.2.05) dari permintaan
- Catatan 1 : OpenURL ditentukan dalam standar ANSI/NISO Z39.88.
3.2.5.24 Standard Address Number (SAN) : Nomor Alamat Standar
kode standar (3.4.7.78) (2) <data> (3.1.13.10) yang digunakan untuk mengidentifikasi alamat organisasi secara unik (3.1.1.55) di, atau dilayani oleh, industri penerbitan
- Catatan 1 : SAN ditentukan dalam ANSI/NISO Z39.43.
ISO 5127 Klausa 3.2.5.25 – 3.2.5.29
3.2.5.25 PID (Persistent Identifier) : Pengidentifikasi Persisten
pengidentifikasi unik (3.1.12.19) yang memastikan akses permanen (3.11.1.02) untuk objek digital (3.1.1.01) dengan menyediakan akses secara independen dari lokasi fisik atau kepemilikan saat ini
[SUMBER:ISO 24619:2011, definisi 3.2.4]
3.2.5.26 Universally Unique Identifier (UUID) : Pengenal Unik Universal
Nomor 128-bit digunakan untuk menjamin identifikasi unik (3.2.1.26) untuk objek yang berbeda (3.1.1.01) di internet (3.1.9.01) dari waktu ke waktu
[SUMBER: http://smw-rda.esc.rzg.mpg.de/index.php/UUID]
3.2.5.27 resolver : penyelesai
PID resolver : Penyelesai PID
perangkat lunak (3.1.12.14) aplikasi yang menerjemahkan pengidentifikasi (3.1.12.19) menjadi pengidentifikasi lain yang lebih cocok, khususnya yang menerjemahkan PID sumber daya (3.2.5.25) ke dalam URI-nya (3.1.9.20) dan dengan cara ini mengarahkan aplikasi klien ke lokasi sumber daya
[SUMBER:ISO 24619:2011, definisi 3.3.3]
3.2.5.28 proprietary identifier : pengenal kepemilikan
pengenal unik (3.1.12.19) yang diberikan oleh penerbit (3.2.3.15) dan penyedia konten lainnya (3.2.3.22) untuk produk atau koleksi (2) <kumpulan> (3.6.1.05) produk
3.2.5.29 matrix number : nomor matriks
nomor identifikasi (3.2.1.26) dalam rekaman fonograf awal (3.4.5.5.02)
ISO 5127 Klausa 3.2.5.30 – 3.2.5.31
3.2.5.30 opus number : nomor karya
pengenal (3.1.12.19) (biasanya alfanumerik) didahului oleh “op.” diberikan kepada komposisi musik yang dianggap cocok untuk menjadi bagian dari karya (3.2.1.07) seorang komposer, yang ditugaskan baik oleh artis atau secara anumerta oleh orang-orang yang secara sistematis berkepentingan untuk meneliti atau mengedit (3.2.4.07) karya musik komposer
- Catatan 1 : Nomor opus mungkin berperan penting dalam merakit “karya koleksi” seniman.
3.2.5.31 ORCID ID : ID ORCID
Open Researcher and Contributor ID : Buka ID Peneliti dan Kontributor
sistem penomoran alfanumerik nonproprietary (3.1.1.13) sebagai bagian dari nomor ISNI (3.2.5.20) dan diselenggarakan oleh organisasi ORCID (3.1.1.55), yang bertujuan untuk memberikan nomor unik kepada penulis ilmiah dan akademis lainnya (3.7.1.01) untuk secara unik mengidentifikasi kontribusi penulis tersebut untuk literatur ilmiah khususnya di bidang e-sains
- Catatan 1 : ID ORCID berfungsi mengingat fakta bahwa banyak nama pribadi (3.1.5.43) tidak unik, berubah seiring waktu, atau ditulis mengikuti konvensi dan sistem penulisan yang sangat berbeda (3.1.6.01).
ISO 5127 Klausa 3.3.1
Dikarenakan isi Klausa 3 ini terlalu panjang, maka pembaca bisa melanjutkan ke artikel berikutnya dari standarku.com dibawah :
- ISO 5127 Klausa 3.3.1-3.3.2
Penutup
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 5127:2017 Klausa 3.2.4 – 3.2.5.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- International Organization for Standardization
- Memahami apa itu Standar ISO
- Memahami Standard atau Standar
Sumber referensi :