Mengenal organisasi standar Uni Eropa

Uni Eropa (UE) atau European Union (EU) adalah organisasi internasional yang beranggotakan berbagai negara di Eropa, yang berperan dalam pengelolaan standar dan standardisasi terkait wilayah Eropa.

Pengertian European Union

Menurut wikipedia, Uni Eropa atau European Union (EU) adalah organisasi antarpemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara Eropa.

Pada awal pembentukannya, Uni Eropa ditujukan sebagai sebuah badan perdagangan, namun kemudian ber-evolusi menjadi sebuah badan kerja sama idang ekonomi dan politik.

Saat ini, Uni Eropa bermarkas di Brussels, Luksemburg, dan Strasbourg. Terdapat 24 bahasa resmi yang digunakan di Uni Eropa.

Standar Uni Eropa atau European Union

Peran uni eropa di bidang standar atau standardisasi dunia sangat banyak dari mata uang euro, aturan ekspor impor dari atau ke Eropa dan lainnya.

Bahkan beberapa standar juga diterapkan di Indonesia, seperti misalnya :

  • Standar Euro, yaitu Standar Emisi Eropa yang Jadi Patokan Kendaraan Ramah Lingkungan
  • Uni Eropa bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk operasional bantuan yang dinamakan Program Dukungan Perdagangan II (2010-2013).

Anggota European Union

Per tanggal 31 Januari 2020, Uni Eropa memiliki jumlah anggota hingga 27 negara.

Anggotanya terdiri dari masyarakat Eropa yang diwakili oleh negara-negara berdaulat.

Ke-27 negara anggota Uni Eropa tersebut yaitu :

  1. Austria
  2. Belgia
  3. Bulgaria
  4. Kroasia
  5. Cyprus
  6. Ceko
  7. Denmark
  8. Estonia
  9. Finlandia
  10. Perancis
  11. Jerman
  12. Yunani
  13. Hongaria
  14. Irlandia
  15. Italia
  16. Latvia
  17. Lithuania
  18. Luksemburg
  19. Malta
  20. Belanda
  21. Polandia
  22. Portugal
  23. Rumania
  24. Slovakia
  25. Slovenia
  26. Spanyol
  27. Swedia

Setiap negara anggota adalah pihak yang ada dalam perjanjian serikat dan berbagi hak istimewa serta kewajiban keanggotaan.

Tidak seperti anggota organisasi internasional lainnya, negara-negara anggota UE telah sepakat melalui perjanjian untuk berbagi kedaulatan melalui Lembaga-lembaga Uni Eropa dalam beberapa (tetapi tidak semua) aspek pemerintahan.

Pada 1950-an, enam negara inti mendirikan Komunitas Eropa pendahulu UE yang terdiri dari :

  • Belgia
  • Prancis
  • Italia
  • Luksemburg
  • Belanda
  • Jerman Barat

Negara bagian yang tersisa telah menyetujui perluasan berikutnya.

Untuk menyetujui, sebuah negara harus memenuhi persyaratan ekonomi dan politik yang dikenal sebagai Kriteria Kopenhagen.

Kriteria ini mengharuskan seorang kandidat untuk memiliki pemerintahan pasar bebas yang demokratis bersama dengan kebebasan dan institusi yang sesuai, dan menghormati supremasi hukum.

Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire.

Acquis communautaire adalah perluasan Uni juga bergantung pada persetujuan dari semua anggota yang ada dan adopsi kandidat dari badan hukum UE yang ada.

Hingga tahun 2020, tidak ada negara anggota yang pernah ditarik atau ditangguhkan dari UE, meskipun beberapa wilayah yang bergantung atau daerah semi-otonom sebelumnya telah keluar.

Pemerintah Britania Raya menggunakan Pasal 50 Perjanjian tentang Uni Eropa pada 29 Maret 2017 untuk secara resmi memulai proses Brexit.

Pada Juni 2015, Inggris memutuskan keluar dari Uni Eropa, yang diresmikan pada 31 Januari 2020.

Semua aturan lainnya tetap berlaku selama masa transisi sementara perjanjian perdagangan bebas dinegosiasikan.

Sementara, beberapa negara yang berproses menjadi anggota Uni Eropa yakni:

  • Albania
  • Montenegro
  • Serbia
  • Macedonia
  • Turki

Tujuan European Union

Yang utama adalah agar seluruh anggota Uni Eropa bekerja sama untuk memastikan:

  • Perdamaian di Eropa Masyarakat hidup dengan layak
  • Keadilan bagi semua Bahasa dan budaya setiap masyarakat dihormati
  • Perekonomian yang kuat dan setiap negara menggunakan mata uang yang sama dalam berbisnis yakni Euro
  • Selain mata uang yang sama, masyarakat di Eropa juga bebas untuk bergerak.
  • Uni Eropa  menciptakan Schengen Area, atau wilayah tak berbatas. Misalnya, seorang pelajar di Italia bisa pindah dan melanjutkan sekolah di Perancis. Pemeriksaan ketat dan visa tak dibutuhkan.

Manajemen

Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antar pemerintahan.

Pengambilan Keputusan

Sebagai suatu organisasi, Uni Eropa menetapkan berbagai keputusan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota didalamnya.

Pada berbagai bidang lainnya, lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggotanya.

Lembaga organ penting di dalam Uni Eropa adalah :

  • Komisi Eropa
  • Dewan Uni Eropa
  • Dewan Eropa
  • Mahkamah Eropa
  • Bank Sentral Eropa
  • Parlemen Eropa, yang anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggotanya

Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara :

  • Negara-negara anggota harus setuju dengan suara bulat agar UE mengadopsi beberapa kebijakan
  • Pengambilan keputusan kolektif dilakukan dengan voting mayoritas yang memenuhi syarat.
  • Subsidiaritas, yang berarti bahwa keputusan diambil secara kolektif jika dan hanya jika keputusan tersebut tidak dapat diambil secara individual secara realistis, merupakan prinsip dasar UE.

Sejarah European Union

Menurut sejarah Eropa, usaha untuk menyatukan negara- negara di wilayah Eropa telah dilakukan beberapa kali sebelum negara-negara modern terbentuk.

Awal penyatuan

Masa penaklukan yang pernah terjadi adalah sebagai berikut :

  • Pada masa sekitar tiga ribu tahun yang lalu, di wilayah Eropa telah didominasi oleh bangsa Celt.
  • Selanjutnya. Eropa ditaklukan dan diperintah oleh Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania.

Mlihat dari sejarah ini, ternyata pada  awal masa penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa atau melalui peperangan.

  • Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah suatu administrasi selama beberapa ratus tahun.
  • Kemudian pada era tahun 1800-an, disatukan dibawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte dari Perancis.
  • Lalu peristiwa penaklukan pada tahun 1940-an oleh Nazi Jerman yang hanya berlangsung beberapa waktu saja.

Banyaknya perbedaan bahasa maupun budaya di Eropa menyebabkan situasi yang tidak stabil akibat berbagai usaha penyatuan tersebut.

Ketidakstabilan tersebut disebabkan oleh negara-negara yang tidak bersedia ketika ada yang melakukan pendudukan.

Penyatuan masa damai

Selanjutnya juga ada usaha penyatuan yang berlangsung secara damai, seperti kerja sama dan persamaan anggota yang dibuat oleh Victor Hugo pada tahun 1851.

Kemudian, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat pada masa setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

Hal ini karena didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya.

Berbagai upaya membentuk organisasi di antara negara-negara Eropa mengalami kegagalan sampai pada 1950-an.

Enam negara yang kecewa dengan kegagalan itu yaitu Jerman, Prancis, Italia, dan negara-negara Benelux.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membentuk persekutuan dengan nama European Coal and Steel Community.

Persekutuan ini dibentuk melalui Perjanjian Paris (1951) yang ditandatangani pada bulan April 1951 dan dimulai pada bulan Juli 1952.

Komunitas Batu Bara dan Besi Eropa atau European Coal and Steel Community tersebut menjadi suatu cikal bakal dientuknya Uni Eropa di masa mendatang.

Selanjutnya, pada Perjanjian Roma pada tahun 1957 didirikan European Economic Community, organisasi ini diimplementasikan pada bulan 1 Januari 1958.

Kemudian organisasi komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa, yang merupakan ‘pilar pertama’ dari Uni Eropa.

Nama organisasi Uni Eropa didirikan pada tahun 1992 melalui Perjanjian Uni Eropa, atau yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian Maastricht.

The Inner Six adalah julukan bagi enam negara pencetus Uni Eropa, yaitu : Belgia, Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg dan Belanda.

Kebijakan Uni Eropa

Pergantian nama yang terjadi adalah dari “Masyarakat Ekonomi Eropa” ke “Masyarakat Eropa”, kemudian berubah ke nama “Uni Eropa”.

Beberapa prubahan tersebut menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik.

Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam Uni Eropa, gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor.

Faktor Pertama

Beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat.

Hal ini menyebabkan peningkatan fokus mengenai kebijakan regional dan wilayah Eropa, seperti adanya Committee of the Regions yang didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.

Faktor Kedua

Kebijakan Uni Eropa mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda yaitu :

  • Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu, seperti misalnya : undang-undang kompetisi, kontrol bantuan negara, dan liberalisasi.
  • Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif Uni Eropa yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini adalah hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
  • Kooperasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa, sepakat untuk bekerja sama dan mengoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

Kebijakan eksternal :

  • Membentuk suatu tarif eksternal bersama bea cukai dan adanya posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
  • Pembuatan program pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis.
  • Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa, melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.

Kerja sama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain :

  • Kebebasan bagi warga Uni Eropa untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota mana pun juga.
  • Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan, dan prosedur-prosedur ekstradisi.
  • Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan, tetapi masih lama baru akan terwujud. Pembagian antar negara anggota dan anggota-anggota yang saat itu belum bergabung pada saat penyerbuan Irak 2003 menyoroti seberapa jauh sasaran ini ke depan sebelum dapat terwujud.
  • Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60 ribu anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer Uni Eropa, dan sebuah pusat satelit Uni Eropa (untuk tujuan intelijen).
  • Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.
  • Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun. Rancangan Program Keenam berlaku dari 2002 hingga 2006.

Penghargaan bagi European Union

Penghargaan Perdamaian Nobel tahun 2012 diterima oleh Uni Eropa pada tanggal 12 Oktober 2012.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Mengenal organisasi Uni Eropa atau European Union.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment