Perseroan Terbatas atau disingkat dengan PT adalah standar yang mengatur salah satu bentuk perusahaan di Indonesia dengan modal usaha yang berasal dari saham.
Jika pembaca ingin mengetahui pengertian dari “Perusahaan” itu sendiri, bisa dibaca di artikel lain berikut : Pengertian Perusahaan.
Jika sudah mengerti mengenai apa itu perusahaan, maka selanjutnya kita langsung menuju pembahasan PT.
Selamat membaca.
Pengertian Perseroan Terbatas
PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang modalnya berasal dari saham-saham.
Sebenarnya ada modal lain bagi suatu PT selain saham, yakni obligasi.
Saham
Siapapun yang memiliki saham terbanyak dari suatu perusahaan yang berbentuk PT, dapat dianggap sebagai pemiliknya.
Modal yang berupa saham ini dapat diperjualbelikan di pasar saham resmi seperti Bursa Efek Jakarta atau Bursa Efek Surabaya.
Jadi pemilik perusahaan bisa berubah kapanpun selama ada pihak yang bisa membeli sebagian besar saham perusahaan tersebut.
Besar modal dari suatu PT tercantum didalam anggaran dasar perusahaan.
Jumlah kekayaan yang dimiliki perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi para pemilik perusahaan.
Setiap pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya.
Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Namun apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan dapat dibagi ke pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham disebut dividen, yang jumlahnya tergantung pada seberapa besar keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Istilah saham ini juga sering disebut pula dengan nama sero.
Ada berbagai jenis saham didalam sebuah PT, berikut pembagiannya :
Berdasarkan penulisan nama persero :
Saham/Sero Atas Nama
Yakni saham yang nama persero nya ditulis di atas surat sero, setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
Saham/Sero Pembawa
Merupakan suatu saham yang tidak disebutkan nama persero nya di atas surat .
Sedangkan jika dilihat berdasarkan dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi menjadi :
Saham/Sero Biasa
Biasanya keuntungan yang diperoleh atau dividen nya sama atau sesuai dengan yang ditetapkan pada rapat umum pemegang saham.
Saham/Sero Preferen
Untuk sero preferen ini, pemilik akan mendapatkan hak dan deviden yang lebih dibandingkan dengan sero biasa.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sedangkan untuk sero jenis ini mempunyai hak lebih dari sero preferen.
Ketentuannya, jika hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun yang sama, maka dapat dibayarkan pada tahun berikutnya.
Obligasi
Modal yang dapat diperoleh suatu PT selain dari saham adalah dari obligasi.
Obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi tersebut.
Dengan adanya perjanjian pembayaran kembali pokok utang dan bunganya sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran
Keuntungan bagi para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga yang selalu tetap tanpa tergantung dari untung atau ruginya perusahaan tersebut.
Sedangkan saham lebih riskan karena ketika nilai saham perusahaan turun, maka pemilik saham akan ikut merugi.
Pendirian Perseroan Terbatas
Persyaratan umum untuk pendirian PT adalah :
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab atau direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dan berwarna.
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan dari RT/RW, biasanya hanya untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan diluar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran, plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007, syarat formal untuk pendirian PT adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih, sesuai dengan pasal 7 ayat 1.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham kecuali dalam rangka peleburan, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 dan ayat 3.
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI, sesuai dengan pasal 7 ayat 4.
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar, sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33.
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris, sesuai dengan pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3.
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme pendirian
Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang mencantumkan nama lain dari PT, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain sebagainya.
Akta tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Syarat Perizinan Kemenkum HAM
Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetorkan adalah 25% dari modal dasar.
Persyaratan ini berdasarkan pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.
Setelah mendapat pengesahan, kemudian akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Pengumuman ini merupakan kewenangan atau kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah melalui tahap tersebut, maka perusahaan telah sah menjadi perseroan yang berbadan hukum.
Struktur permodalan
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang sahamnya.
Salah satu harta kekayaan PT adalah modal, yang terdiri dari : Modal Dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetorkan.
Modal Dasar PT
Modal ini adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian hingga jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Merupakan jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.
Ketentuan modal dasar diatur berdasarkan pasal 31 hingga 32 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, sesuai dengan Pasal 31 ayat 1.
Modal dasar paling sedikit adalah Rp.50.000.000,00 , sesuai dengan Pasal 32 ayat 1.
Selain modal dasar, didalam perseroan terbatas juga terdapat modal lain yaitu :
modal yang ditempatkan
Merupakan jumlah yang sanggup untuk dimasukkan pada waktu pendiriannya, merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur berdasarkan pasal 33.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Pasal 33 ayat 1.
modal yang disetorkan
Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Yaitu modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan sesuai dengan pasal 34.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, sesuai dengan Pasal 34 ayat 1.
Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
modal bayar
Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Selanjutnya akan kita pelajari sekilas mengenai jenis-jenis saham.
Klasifikasi PT
Terdapat pembagian atau klasifikasi berbagai jenis PT seperti :
PT Terbuka
Jenis ini disebut pula sebagai Perusahaan publik.
Pengertian Perseroan terbuka adalah PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
Istilah populernya adalah : go public.
Jadi saham dari PT jenis ini ditawarkan kepada masyarakat umum, mekanisme jual beli nya diatur melalui bursa saham.
Contoh PT Terbuka yang cukup populer di Indonesia adalah :
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
PT Tertutup
Pengertiannya adalah suatu PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu saja.
Misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja, atau orang dari kalangan terbatas dan sahamnya tidak dijual ke masyarakat umum.
PT Kosong
Ada pula jenis PT Kosong, maksudnya adalah perseroan yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya namun tidak ada kegiatannya.
Wewenang Perseroan Terbatas
Didalam sebuah PT, ada pemisahan kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal.
Ada lagi pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada para tenaga ahli profesional sesuai bidangnya.
Umumnya, struktur organisasi didalam PT terdiri dari :
- Pemegang saham
- Direksi
- Komisaris
Wewenang Direksi
Para pemegang saham melalui komisaris nya melimpahkan wewenang kepada direksi.
Wewenang tersebut adalah untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Maka direksi bertugas dan berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian atau kontrak, dan sebagainya.
Jika terjadi kerugian yang sangat besar (hingga di atas 50 %), maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dibahas dalam rapat.
Wewenang Komisaris
Fungsi dari Komisaris adalah sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan.
Mereka berwenang untuk :
- Memeriksa pembukuan
- Menegur direksi
- Memberi petunjuk
- Memberhentikan direksi
Komisaris dapat memberhentikan direksi melalui RUPS, dalam RUPS akan diambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
RUPS
Istilah RUPS merupakan kependekan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS adalah rapat yang dihadiri oleh semua pemegang saham dimana mereka memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya pada rapat tersebut.
Rapat tersebut membahas permasalahan terkait evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan dengan segera.
Apabila ada pemegang saham yang berhalangan hadir, maka bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya akan dilimpahkan ke komisaris, untuk diteruskan ke direksi yang akan menjalankannya.
Secara umum RUPS berisi :
- Penentuan direksi dan pengangkatan komisaris.
- Pemberhentian direksi atau komisaris.
- Penetapan besarnya gaji direksi dan komisaris.
- Evaluasi kinerja perusahaan.
- Keputusan rencana penambahan atau pengurangan saham perusahaan.
- Penentuan kebijakan perusahaan.
- Pengumuman pembagian laba atau dividen.
Standar aturan UU terkait hasil RUPS
Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, ada hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM :
Yaitu mengenai perubahan :
- Atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan.
- Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan.
- Jangka waktu berdirinya Perseroaan.
- Besarnya modal dasar.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya.
Sedangkan untuk hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah :
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
- Penambahan modal ditempatkan atau disetor.
Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan PT
Perusahaan yang berbentuk PT memberikan keuntungan seperti :
Kewajiban terbatas
Pemegang saham sebuah PT tidak memiliki kewajiban untuk menanggung obligasi dan hutang perusahaan.
Sehingga potensi kerugian nya tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
Jangka Panjang
Aset dan struktur perusahaan dapat melebihi masa hidup dari pemegang saham, pejabat atau direktur didalamnya.
Hal ini menyebabkan adanya stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek jangka panjang.
Kerugian PT
Namun ada pula kerugian yang dapat diderita dari perusahaan yang berbentuk PT seperti :
- Kerumitan perizinan dan organisasi.
- Pendirian sebuah PT amat kompleks.
- biaya yang tinggi.
- akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
- Besarnya suatu perusahaan menyebabkan biaya mengelola organisasi juga makin tinggi.
- Kerumitan dan kendala yang mungkin terjadi di tingkat personel.
- Hubungan antar perorangan yang lebih formal dan berkesan kaku.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Perseroan Terbatas atau PT, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.
Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
Sumber referensi :