Pengertian Standar ISO 45001
ISO 45001 adalah standar internasional mengenai persyaratan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Tujuan standar ini adalah untuk membantu organisasi dalam :
- memperbaiki kinerja K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja,
- pencegahan kecelakaan kerja, dan
- meningkatkan kesehatan karyawan.
Standar ini bisa diterapkan pada semua organisasi tanpa memperhatikan ukuran, jenis dan sifat pekerjaannya.
Melalui sistem manajemen K3 pada standar ini, organisasi dapat mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lain seperti kesejahteraan pekerja.
Dari sisi regulasi, sebuah organisasi dapat diminta oleh persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.
Sebagai panduan untuk pembaca, pada artikel ini terdapat dua istilah yaitu : OH&S dan K3.
Keduanya memiliki arti yang sama, hanya berbeda dalam hal bahasa saja.
OH&S adalah Occupational Health And Safety, merupakan istilah asli internasional yang berbahasa Inggris.
Sedangkan K3 adalah kesehatan dan keselamatan kerja, merupakan istilah berbahasa Indonesia.
Tujuan Penerapan ISO 45001
Hasil yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah:
- Perbaikan yang berkelanjutan atau continual improvement terhadap performa K3 dari organisasi.
- Memenuhi peraturan perundang-undangan dan berbagaipersyaratan lainnya.
- Untuk mencapai tujuan dari K3 yaitu : Zero Accident (tidak ada kecelakaan kerja), Zero Harm (tidak ada cedera kerja), Zero Fatality (tidak ada kematian akibat kerja).
Alasan penggunaan ISO 45001
Beberapa alasan mengapa organisasi harus menerapkan standar K3 ini :
- K3 merupakan kebutuhan dasar manusia.
- Bentuk tanggung jawab atau respect dari organisasi.
- Organisasi bertanggung jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan karyawan sebagai aset dan pihak lainnya yang dapat berpengaruh terhadap produktivitas.
- Sesuai dengan amanat dari Undang Undang No. 13 / 2003 Pasal 86 dan 87.
- Sebagai bekal untuk menghadapi tantangan Industri dan persaingan di perdagangan Global.
Sejarah ISO 45001
Standar ISO 45001 diterbitkan oleh lembaga ISO pertama kali pada Oktober 2013.
Disusun oleh komite ISO/PC 283, yakni suatu komite yang bertanggung jawab langsung untuk proses standardisasi.
Tidak kurang dari perwakilan 70 negara ikut terlibat dalam proses penyusunannya.
ISO 45001 terbaru
Revisi terbaru dari standar ini telah dipublikasikan pada Maret 2018, dengan nama ISO 45001:2018.
ISO 45001 ini disusun untuk menggantikan OHSAS 18001.
Lembaga BSI ditunjuk untuk melakukan proses penarikan resmi dari standar BS OSHAS 18001 pada March 2021.
British Standards Institution (BSI) adalah badan standar nasional di negara Inggris.
Badan ini menerbitkan standar teknis untuk berbagai produk dan layanan, melayani sertifikasi dan layanan standar untuk bisnis.
Lebih jelas mengenai BSI dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
Proses migrasi dari standar lama tersebut dijadwalkan berakhir pada tahun 2021.
Jadi ketika sebelum tahun tersebut masih ada perusahaan yang menggunakan OHSAS 18001, maka diberikan waktu untuk merubah standarnya.
ISO 45001 menggunakan panduan struktur yang sesuai standar sistem manajemen yaitu Annex SL.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan integrasi dengan standar sistem manajemen lain, seperti ISO 9001 dan ISO 14001.
Lebih jelas mengenai ISO 9001 dan ISO 14001 dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
Paragraf berikut ini akan menjelaskan secara detil mengenai Annex SL.
Annex SL
Annex SL adalah kerangka untuk Standar Sistem Manajemen secara umum (Management System Standards – MSS), yang berisi :
- Pedoman mengenai struktur tingkat tinggi atau High Level Structure.
- “Core Text” yang identik .
- Istilah dan Definisi yang umum untuk berbagai standar.
Berikut tabel Integrasi Sistem Management dengan High Level Structure atau struktur tingkat tinggi, dengan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) :
Plan | Introduction :
|
Do |
|
Check |
|
Action |
|
Do : Menjelaskan Persyaratan Spesifik untuk setiap Standar Sistem Management.
PDCA Cycle atau Siklus PDCA adalah suatu metode pemecahan masalah dalam pengendalian kualitas, melalui siklus empat langkah : Plan, Do, Check, Action.
PDCA adalah akronim dari “Plan, Do, Check, Action” yang digunakan dalam bisnis untuk pengendalian dan perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) bagi proses dan produk.
Konsep PDCA merupakan pedoman bagi perusahaan untuk proses perbaikan kualitas secara terus menerus tanpa berhenti.
Jadi menuju peningkatan ke arah keadaan yang lebih baik dan dijalankan di seluruh bagian organisasi.
Struktur ISO 45001:2018
Berikut adalah penjelasan struktur isi dari klausa yang terdapat pada standar terbaru versi tahun 2018 :
1. Scope
Terdiri dari klausa mengenai penjelasan Ruang Lingkup
2. Normative references
Berisi penjelasan mengenai Referensi normative Standar
3. Terms and definitions
Berupa Istilah dan Definisi
4. Context of the organization
Mengenai Konteks organisasi
4.1 Understanding the organization and its context (new)
Memahami organisasi dan konteksnya, termasuk klausa baru di versi 2018, dapat dilakukan dengan cara :
- Menetapkan isu eksternal dan internal yang relevan
- Menentukan faktor dan kondisi yang mempengaruhi operasional organisasi, misalnya : peraturan, tata kelola stakeholders, visi-misi perusahaan.
4.2 Understanding the needs and expectations of workers and other interested parties (new)
Memahami kebutuhan dan harapan dari pekerja dan pihak pemangku kepentingan yang lain, maksudnya adalah :
- Pihak berkepentingan yang relevan, seperti : pekerja, pemerintah, pelanggan atau customer, masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), anggota dewan, competitor, regulator dan lainnya.
- Kebutuhan dan harapan yang relevan dari pekerja dan pihak berkepentingan. Sebaiknya perusahaan mengutamakan kebutuhan dan harapan dari sisi “Pekerja” terlebih dahulu sebelum pihak lain.
4.3 Determining the scope of the OH&S management system
Menentukan ruang lingkup sistem manajemen OH&S dilakukan dengan cara :
- Menentukan batasan penerapan SMK3, termasuk aktivitas yang dalam kendali atau pengaruh organisasi yang dapat berdampak terhadap performa SMK3.
4.4 OH&S management System
Sistem manajemen OH&S termasuk pada proses organisasi dan interaksinya yang termasuk dalam scope SMK3.
5. Leadership and worker participation
Klausa kelima memuat mengenai Kepemimpinan dan partisipasi dari pekerja
5.1 Leadership and commitment
Kepemimpinan dan Komitmen dapat dilakukan dengan :
- Penekanan pada akuntabilitas manajemen puncak untuk memastikan konsultasi dan partisipasi dengan para pekerja
- Meningkatkan kinerja dan mendukung SMK3 serta integrasinya ke dalam proses bisnis lainnya
- Perlindungan terhadap pekerja dari “serangan balik” (reprisal) ketika melaporkan kejadian kecelakaan, bahaya, risiko (termasuk social or sexual harassment)
- Mendukung terbentuknya dan berjalannya fungsi komite K3 (P2K3)
- Delegasi diperbolehkan namun tetap terlibat
- Perwakilan Manajemen tidak lagi disebutkan secara eksplisit (Management Representative)
5.2 OH&S Policy
Kebijakan terhadap OH&S ditentukan oleh Manajemen Puncak atau Top Management.
Top Management adalah orang atau kelompok orang yang secara langsung mengendalikan organisasi pada posisi tertinggi.
Manajemen Puncak harus menetapkan, mengimplementasikan dan memelihara kebijakan K3 yang :
- Termasuk komitmen untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk mencegah KK dan PAK
- Menyediakan kerangka kerja untuk mengatur sasaran K3
- Termasuk komitment untuk pemenuhan perundangan dan persyaratan lainnya
- Termasuk komitmen untuk mengeliminasi hazard dan mengurasi risiko K3
- Termasuk komitmen untuk melakukan continual improvement
- Termasuk komitmen untuk konsultasi dan partisipasi pekerja
Kebijakan tersebut harus :
- Tertulis
- Dikomunikasikan
- Tersedia untuk pihak berkepentingan
5.3 Organization roles, responsibilities and authorities
Wewenang, tanggung jawab dan peran dari organisasi juga ditentukan oleh Top Management.
Top manajemen harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan dalam SMK3 diberikan dan dikomunikasikan kepada seluruh level serta terdokumentasi.
Jobdesc mengenai tanggung jawab dan wewenang terhadap K3 juga harus tercantum.
5.4 Participation and consultation
Konsultasi dan partisipasi dari pekerja, maksudnya adalah penekanan terhadap keterlibatan pekerja dalam proses SMK3.
Seperti contoh : penentuan kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan, penetapan kebijakan K3, penentuan langkah pemenuhan perundangan , penentuan tujuan dan perencanaan K3 dan sebagainya.
6. Planning
Klausa mengenai Perencanaan
6.1 Actions to address risks and opportunities (new)
Klausa baru mengenai tindakan untuk mengatasi resiko dan peluang.
Ketika melakukan perencanaan SMK3, sebuah organisasi harus mempertimbangkan terkait issue yang ada pada klausa : 4.1 (context), 4.2 (Interested parties), 4.3 (Scope).
Risk and Opportunities tersebut harus mencakup semua hal berikut :
- Hazards
- Risiko K3 dan risiko lainnya
- Peluang K3 dan peluang lainnya
- Persyaratan peraturan perundangan
Kemudian, organisasi juga harus memelihara dokumentasi yang terkait dengan :
- Risiko dan peluang
- Prosedur atau mekanisme dan tindakan yang dibutuhkan dalam penentuan risk and opportunities.
6.1.2 Hazard identification and assessment of risks and opportunities
Identifikasi bahaya dan penilaian terhadap resiko dan peluang
6.1.2.1 Hazard Identification
Identifikasi bahaya ini bisa dilakukan melalui metode Best Practice seperti HIRADC.
6.1.2.2 Assessment of OH&S risks and other risks to the OH&S MS (new)
Klausa baru mengenai penilaian terhadap resiko OH&S dan resiko lain terhadap system manajemen OH&S.
Bukan hanya terkait langsung dengan K3 pekerja saja, namun harus mempertimbangkan juga mengenai :
- Risiko yang mempengaruhi sistem manajemen K3 itu sendiri
- Risiko yang berdampak pada hasil yang diinginkan
6.1.2.3 Assessment of OH&S opportunities and other opportunities for the OHS management system
Penilaian terhadap peluang OH&S dan peluang lain terhadap sistem manajemen OH&S.
Hal ini akan membuka peluang untuk meningkatkan kinerja K3 dan sistem manajemen K3.
6.1.3 Determination of legal requirements and other requirements
Penetapan dari persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya diidentifikasi sesuai klausa ini, terhadap K3.
6.1.4 Planning action
Merencanakan tindakan untuk menjalankan SMK3 (master plan).
6.2 OH&S objectives and planning to achieve them
Tujuan dari OH&S dan perencanaan untuk pencapaiannya
6.2.1 OH&S Objective
Tujuan K3 harus:
- konsisten sesuai kebijakan K3
- measureable atau dapat dievaluasi
- sesuai persyaratan (UU, persyaratan lainnya), risks and opportunities, hasil dari konsultasi pekerja
- dimonitor
- dikomunikasikan
- diupdate
6.2.2 Planning to achieve OH&S objective
Perencanaan untuk mencapai tujuan K3 adalah dengan mencakup :
- item apa yang akan dikerjakan
- sumberdaya yang dibutuhkan, PIC, waktu
- bagaimana hasilnya di evaluasi dan dimonitoring
- bagaimana tujuan K3 tersebut dapat berpengaruh terhadap proses bisnis perusahaan
- metode Best Practice dengan Activity plan
7. Support
Klausa mengenai dukungan
7.1 Resources
Berupa penyediaan sumber daya untuk penerapan SMK3.
7.2 Competence
Klausa Kompetensi ini dilakukan dengan :
- Organisasi harus menetapkan kompetensi pekerja yang bisa berdampak terhadap peforma K3. Misalnya : Operator Forklift kompetensi Lisensi Operator Forklift.
- Memastikan pekerja kompeten (termasuk kemampuan untuk identifikasi hazard), berdasarkan pendidikan, training, atau pengalaman.
- Adanya evaluasi keefektifan pelatihan
- Tersedianya dokumentasi bukti kompetensi
Ada dua istilah yaitu Kompetensi dan kompeten, keduanya adalah hal yang berbeda . Berikut pengertiannya :
Kompetensi adalah kemampuan memeragakan pengetahuan dan skill untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Kompeten adalah kemampuan memeragakan pengetahuan dan skill untuk bekerja secara aman dan sehat.
7.3 Awareness
Kesadaran
Setiap karyawan harus aware atau sadar mengenai:
- Kebijakan K3 dan Tujuan K3
- Kontribusi mereka terhadap keefektifan SMK3
- Implikasi dan konsekuensi dari tidak menjalankan SMK3
- Insiden dan hasil investigasi yang terkait dengan mereka
- Hazard, risiko, dan action yang ditetapkan yang terkait dengan mereka
- Kemampuan untuk menjauhkan diri sendiri dari situasi kerja yang Danger terhadap kehidupan dan kesehatan.
7.4 Communication
Komunikasi terbagi menjadi 2 klausa :
7.4.1 Internal Communication
7.4.2 External Communication
7.5 Documented information (new)
Klausa baru mengenai informasi yang terdokumentasi, mengatur bahwa :
- Tidak lagi dipersyaratkan level dokumen
- Dokumen lagi tidak harus berbentuk hard copy, bisa soft copy misal foto, video, dsb
Berikut ilustrasinya :
8. Operation
8.1 Operation planning and control
8.1.1 General
Implementasi semua yang sudah direncanakan pada klausul 6
8.1.2 Eliminating hazards and reducing OH&S risks (new)
Pengendalian bahaya harus sesuai hierarki pengendalian bahaya Eliminasi, Substitusi, Engineering Control, Administrasi dan APD.
8.1.3 Management of change (new)
Klausul baru mengenai segala perubahan yang dapat berdampak terhadap peforma K3 harus dikendalikan, termasuk:
- Produk, jasa dan proses baru atau perubahan pada produk, jasa atau proses eksisting (kondisi lingkungan kerja, organisasi, peralatan, man power).
- Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
- Perubahan informasi bahaya dan risiko
- Perkembangan teknologi
Organisasi harus mereview konsekuensi dari perubahan yang tidak diinginkan, menetapkan mitigasi yang penting dilakukan (Contigency Plan).
8.1.4 Procurement
Procurement adalah bagian pembelian dan manajemen pemasok atau supplier.
8.1.4.1 General
8.1.4.2 Contractors (new)
Organisasi harus berkoordinasi dengan kontraktor untuk Identifikasi hazard dan kontrol risiko yang timbul dari:
- Aktivitas dan operasional kontraktor yang berdampak terhadap organisasi
- Aktivitas dan operasional organisasi yang berdampak terhadap kontraktor
- Aktivitas dan operasional kontraktor yang berdampak terhadap pihak berkepentingan
- JSA atau risk assessment kontraktor untuk pekerjaannya
Organisasi harus memastikan kontraktor memenuhi semua persyaratan SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan.
Proses procurement harus menetapkan dan menerapkan kriteria K3 pada tahap seleksi kontraktor.
8.1.4.3 Outsourcing (new)
Organisasi harus memastikan bahwa fungsi dan proses yang dijalankan di oursourching terkendali.
8.2 Emergency preparedness and response
Organisasi harus mempersiapkan keadaan darurat yang teridentifikasi di 6.1.2.1 (atau HIRA atau Risk Assessment), termasuk :
- Rencana respon keadaan darurat
- Training untuk respon keadaan darurat
- Secara periodik menguji dan melatih kemampuan respon keadaan darurat.
- Evaluasi peforma dan, apabila diperlukan, merubah rencana respon, termasuk setelah pengujian respon.
- Mengkomunikasikan dan memberikan informasi yang relevan kepada pekerja terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
- Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, tamu, Emergency response service (Damkar, RS), pemerintah, dan komunitas / masyarakat lokal Organisasi harus mendokumentasikan proses diatas.
9. Performance Evaluation
Klausa mengenai Evaluasi Kinerja
9.1 Monitoring, measurement, analysis and performance evaluation
9.1.1 General
Organisasi harus mengevaluasi peforma dan efektifitas SMK3.
Organisasi harus memastikan alat ukur terkalibrasi.
9.1.2 Evaluation of compliance
Evaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
9.2 Internal audit and programme
9.3 Management Review
Top Management harus mereview SMK3 organisasi dalam periode waktu tertentu, untuk memastikan keberlanjutan, ketepatan dan keefektifan SMK3.
Hal yang di review pada management review seperti :
- status tindak lanjut management review sebelumnya.
- isu internal dan eksternal.
- kebijakan K3 dan pencapaian tujuan K3 apakah sudah sesuai atau in line.
- peforma K3 (insiden, NC, corrective action, continual improvement, hasil pengukuran, hasil evaluasi perundangan, hasil audit, konsultasi dan partisipasi pekerja, risk dan opportunities.
- ketersediaan sumber daya
- komunikasi dengan pihak berkepentingan yang relevan
- peluang untuk melakukan improvement
10. Improvement
10.1 General
Organisasi harus menentukan peluang untuk Improvement dan melakukan tindak lanjut untuk mencapai hasil yang diinginkan dari SMK3.
10.2 Incident, nonconformity and corrective action
- Melakukan tindak lanjut segera ketidaksesuaian atau incident (Correction)
- Menginvestigasi dan menetapkan root cause
- Menentukan dan mengantisipasi apabila insiden atau NC serupa berpotensi muncul kembali
- Review Assessment setelah ada insiden / NC
- Menentukan tindak lanjut termasuk memperbaiki penyebab insiden / NC Corrective Action)
- Assess apakah terdapat bahaya atau risiko baru setelah tindakan perbaikan
- Review efektivitas tindak lanjut
10.3 Continual Improvement
Merupakan tindakan atau Action atau Aktifitas yang dapat meningkatkan peforma K3.
Istilah Penting ISO 45001
Berikut adalah istilah-istilah yang penting diketahui dan dipahami didalam standar ini, agar penerapan Standar sesuai dengan maksud dan tujuannya, yakni :
- “Shall” : Wajib / harus
- “Should : Rekomendasi
- “May” : Diperbolehkan
- “Can” : Kemungkinan atau kemampuan
Fungsi dan Manfaat penerapan ISO 45001
Sistem manajemen K3 berbasis ISO 45001 ditujukan untuk memperbaiki kinerja organisasi, dengan cara :
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan tujuan K3.
- Membangun proses yang sistematis, mempertanggungjawabkan risiko dan memenuhi persyaratan hukum.
- Menentukan bahaya dan risiko K3 terkait dengan aktivitasnya, berusaha untuk menghilangkannya atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensi terjadinya.
- Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola risiko K3 dan persyaratan hukum.
- Meningkatkan kesadaran akan risiko K3.
- Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya melalui tindakan yang tepat.
- Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3.
Berikut adalah manfaat dari penerapan Standar ISO 45001 :
- Meningkatkan kemampuan untuk menanggapi masalah kepatuhan terhadap peraturan.
- Mengurangi keseluruhan biaya insiden.
- Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi.
- Menurunkan biaya premi asuransi.
- Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover karyawan.
- Pengakuan karena telah mencapai standar internasional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 45001.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
- Memahami apa itu Standar ISO
- Pemahaman K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Standar OHSAS 18001
- Standar RoHS
- Standar Mineral Konflik
- Standar Emisi Gas Buang Euro 4 di Indonesia
- Memahami Standar ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu
Sumber referensi :
Terimakasih atas penjelasan ISO 45001 ini, yang sangat membantu perusahaan untuk menyusun penerapan SMK3 dalam mewujudkan kualitas manajemen keselamatan masing-masing.
wassalam ,
Andre Mangindaan
terimakasih atas kunjungannya, semoga artikel ini membawa manfaat untuk seluruh pihak yang berkepentingan, aamiin
terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat